Tafsir: Perbendaharaan Rahmat yang Tak Pernah Habis - QS. Al-Isra' [17]: 100

Tadabbur Ayat Pekanan

Perbendaharaan Rahmat yang Tak Pernah Habis

1. Pembukaan

Di tengah tekanan ekonomi rumah tangga, cicilan yang belum lunas, dan ketidakpastian rezeki bulan depan, tidak sedikit umat Islam yang menahan diri dari infak, zakat, bahkan sekadar sedekah kecil karena diliputi kekhawatiran hartanya akan berkurang dan dirinya akan jatuh miskin. Kekhawatiran ini sering dibungkus dengan alasan kehati-hatian finansial, padahal di baliknya tersembunyi tabiat kikir yang menolak percaya bahwa Allah-lah sumber rezeki yang sesungguhnya. Fenomena ini terjadi bukan hanya pada individu, tetapi juga merambah institusi keuangan syariah yang enggan memberikan bagi hasil yang adil, enggan menyalurkan dana sosial secara optimal, dengan dalih menjaga likuiditas.

Al-Qur'an, dalam Surah Al-Isra' ayat 100, menjawab akar persoalan ini dengan sebuah pengandaian yang menohok: seandainya manusia sendiri yang menguasai perbendaharaan rahmat Allah yang tidak terbatas sekalipun, tabiat kikir tetap akan membuatnya menahan dan enggan membelanjakannya. Ayat ini menegaskan bahwa persoalan sesungguhnya bukan pada keterbatasan rezeki, melainkan pada kualitas hati manusia itu sendiri. Mempelajari ayat ini menjadi penting agar setiap Muslim menyadari bahwa penyakit kikir harus diobati terlebih dahulu dengan keyakinan tauhid rububiyah yang benar, sebelum berbicara tentang teknis ekonomi syariah apa pun.

2. Teks Ayat

Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 100:

قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا

"Katakanlah (Muhammad), 'Sekiranya kamu menguasai perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya (perbendaharaan) itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya.' Dan manusia itu memang sangat kikir."

QS. Al-Isra' [17]: 100.

Ayat ini merupakan kelanjutan dari jawaban Allah atas tuntutan kaum musyrikin Mekah yang meminta Nabi Muhammad ﷺ mendatangkan mukjizat-mukjizat materiel, seperti memancarkan mata air dari bumi atau memiliki rumah dari emas, sebagaimana disebutkan pada ayat-ayat sebelumnya dalam surah yang sama. Allah menegaskan bahwa seandainya kaum musyrikin itu sendiri yang menguasai perbendaharaan rahmat-Nya, mereka pun pasti akan menahannya, karena kikir adalah tabiat dasar manusia[1].

3. Tafsir per Perkataan

Perkataan 1: Perbendaharaan Rahmat yang Tak Terbatas

a. Teks dan makna

قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي—"Katakanlah, sekiranya kamu menguasai perbendaharaan rahmat Tuhanku"

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

قُلْ—perintah Allah kepada Nabi Muhammad ﷺ agar menyampaikan pengandaian ini secara langsung kepada kaum musyrikin yang menuntut mukjizat di luar batas kewajaran.

لَوْ—huruf syarat imtina'iyyah, yaitu pengandaian atas sesuatu yang mustahil terjadi; menegaskan bahwa manusia sesungguhnya tidak akan pernah menguasai perbendaharaan rahmat Allah, sehingga pengandaian ini murni untuk menyingkap watak asli manusia.

تَمْلِكُونَ—menguasai atau memiliki hak tasarruf penuh, bukan sekadar meminjam atau menikmati sebagian.

خَزَائِنَ—bentuk jamak dari khizanah, yaitu gudang atau tempat penyimpanan harta yang besar; dalam konteks ayat ini bermakna seluruh sumber rezeki, hujan, dan segala anugerah yang berasal dari Allah[2].

رَحْمَةِ رَبِّي—rahmat Tuhanku, mencakup segala bentuk kasih sayang Allah yang terwujud dalam rezeki, kesehatan, dan kenikmatan hidup bagi seluruh makhluk-Nya.

Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:

c. Ayat Pendukung

Allah juga berfirman:

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Artinya:

"Sesungguhnya Allahlah Maha Pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kukuh."

QS. Az-Zariyat [51]: 58.

Kementerian Agama RI dalam Al-Qur'an dan Tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan Allah Mahakuasa dan tidak memerlukan bantuan apa pun dari makhluk-Nya, karena Dialah satu-satunya sumber rezeki yang memiliki kekuatan sangat kukuh, berbeda total dari kekayaan manusia yang senantiasa terbatas dan bisa habis[3]. Ayat ini memperkuat makna "khazain rahmat" pada perkataan yang sedang dibahas: jika manusia membayangkan memiliki perbendaharaan Allah, ia lupa bahwa perbendaharaan itu bersumber dari kekuatan (quwwah) yang tidak terbatas, sesuatu yang mustahil dimiliki oleh siapa pun selain Allah.

Prinsip yang terkandung dalam ayat pendukung di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:

d. Hadits Pendukung

يَمِينُ اللَّهِ مَلْأَى لَا يَغِيضُهَا نَفَقَةٌ سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan kanan Allah senantiasa penuh, tidak berkurang karena pemberian, terus mencurahkan (karunia) sepanjang malam dan siang" (HR. Al-Bukhari, No. 6862, riwayat Abu Hurairah)[4].

Hadis ini menjadi penjelas praktis atas makna khaza'in rahmat: betapapun besar dan terus-menerus karunia yang Allah curahkan kepada seluruh makhluk sejak diciptakannya langit dan bumi, perbendaharaan-Nya sedikit pun tidak berkurang. Inilah yang membedakan hakikat kekayaan Allah dengan kekayaan manusia yang bersifat terbatas dan senantiasa bisa habis. Dari keterpaduan ayat pendukung dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah yang menjadi inti pelajaran dari perkataan ini.

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Kekayaan Allah bersifat mutlak dan tidak terbatas, sama sekali berbeda dari kekayaan manusia yang senantiasa terbatas dan dapat habis, sehingga kekhawatiran akan kehabisan tidak pernah relevan jika dikaitkan dengan rahmat Allah.

Perkataan 2: Menahan Karena Takut Kehabisan

a. Teks dan makna

إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ—"niscaya (perbendaharaan) itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya"

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

إِذًا—kata jawab dari syarat sebelumnya, bermakna "kalau begitu" atau "niscaya", menunjukkan kepastian akibat dari pengandaian yang telah disebutkan.

لَأَمْسَكْتُمْ—pasti kamu akan menahan atau menggenggam erat, menunjukkan tindakan aktif untuk mencegah harta keluar dari genggaman.

خَشْيَةَ—karena takut atau khawatir; bentuk kekhawatiran yang muncul dari perkiraan buruk, bukan dari fakta objektif.

الْإِنْفَاقِ—perbuatan membelanjakan atau menafkahkan harta di jalan kebaikan.

Ibnu Abbas dan Qatadah, sebagaimana dinukil Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa manusia pasti akan menahan perbendaharaan tersebut karena takut jatuh miskin dan kehilangan harta, padahal perbendaharaan Allah tidak akan pernah kosong maupun habis selama-lamanya[5].

Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:

c. Ayat Pendukung

Allah juga berfirman:

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya:

"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan kamu ampunan dan karunia-Nya. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."

QS. Al-Baqarah [2]: 268.

Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa setan senantiasa berusaha membisikkan rasa takut miskin kepada manusia agar enggan berinfak, misalnya dengan meyakinkan bahwa harta akan berkurang jika disedekahkan, padahal Allah justru menjanjikan ampunan dan karunia bagi siapa yang berinfak[6]. Ayat ini menyingkap bahwa rasa "takut kehabisan" yang disebut khasyata al-infaq pada perkataan yang sedang dibahas sesungguhnya bukan fakta objektif, melainkan bisikan setan yang bertentangan dengan janji Allah.

Jika ayat tersebut meletakkan pondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadits berikut:

d. Hadits Pendukung

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Rasulullah ﷺ bersabda, "Sedekah tidak akan mengurangi harta" (HR. Muslim, No. 2588, riwayat Abu Hurairah)[7].

Imam Nawawi menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan diganti oleh Allah dengan keberkahan, sehingga kekurangan yang tampak secara lahiriah sesungguhnya ditutup oleh keberkahan yang tidak terlihat secara kasat mata. Hadis ini menjadi penjelas praktis dari ayat pendukung di atas: ketakutan akan kehabisan harta saat berinfak, sebagaimana disebutkan dalam perkataan ini, bertentangan dengan kenyataan yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya. Bertolak dari dalil Al-Qur'an dan hadits yang telah dipaparkan, tergambar jelas arah pelajaran yang dapat dipetik dari perkataan ini.

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Ketakutan akan kehabisan harta saat berinfak adalah persepsi keliru hasil bisikan setan, bertentangan dengan janji Allah dan Rasul-Nya bahwa sedekah tidak pernah mengurangi harta.

Perkataan 3: Tabiat Kikir sebagai Karakter Dasar Manusia

a. Teks dan makna

وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا—"Dan manusia itu memang sangat kikir"

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

وَكَانَ—kata kerja "adalah/menjadi" dalam bentuk lampau yang menunjukkan sifat kontinu dan melekat, bukan sekadar kondisi sesaat.

الْإِنْسَانُ—manusia secara umum, mencakup seluruh jenis manusia, bukan individu tertentu.

قَتُورًا—bentuk mubalaghah (superlatif) dari akar kata qatara, bermakna sangat kikir; lebih kuat tingkatannya dibandingkan bakhil biasa. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Wajiz menjelaskan bahwa manusia pada dasarnya bertabiat bakhil dan kikir terhadap dirinya sendiri, kecuali bagi orang beriman yang berinfak dengan mengharap pahala dari Allah[8].

Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:

c. Ayat Pendukung

Allah juga berfirman:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

"Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir."

QS. Ali 'Imran [3]: 180.

Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa ayat ini mengecam mereka yang menahan karunia Allah dan mengira sikap tersebut menguntungkan diri mereka, padahal justru mendatangkan kerugian besar di akhirat[9]. Ayat ini memperkuat makna qatura pada perkataan yang dibahas: kikir bukan sekadar kebiasaan netral, melainkan sikap yang secara tegas dicela Allah dan berkonsekuensi buruk bagi pelakunya.

Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:

d. Hadits Pendukung

اتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Rasulullah ﷺ bersabda, "Waspadalah kalian terhadap sifat kikir, karena sesungguhnya kikir telah membinasakan umat-umat sebelum kalian" (HR. Muslim, No. 2578, riwayat Jabir bin Abdillah)[10].

Imam Nawawi menerangkan bahwa sifat kikir yang dimaksud dalam hadis ini mendorong pelakunya pada perbuatan bakhil, memutus tali silaturahmi, hingga menghalalkan hal-hal yang diharamkan, sehingga umat-umat terdahulu binasa karenanya. Hadis ini menjadi penjelas praktis atas beratnya bahaya sifat qatura yang disebutkan dalam perkataan ini: kikir bukan sekadar kekurangan kepribadian biasa, melainkan watak destruktif yang bila dibiarkan dapat menghancurkan tatanan sosial. Titik temu antara ayat pendukung dan hadits di atas menegaskan pelajaran pokok yang dapat dipetik.

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Kikir bukan sekadar kebiasaan buruk yang ringan, melainkan watak destruktif yang bila dibiarkan dapat menghancurkan individu dan tatanan sosial, sebagaimana telah membinasakan umat-umat terdahulu.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Allah Maha Kaya, Ketakutan akan Kekurangan adalah Ilusi

Ayat ini mengajarkan bahwa قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي, seandainya manusia menguasai perbendaharaan rahmat Allah, ia tetap akan menahannya karena tabiat kikir, bukan karena keterbatasan sumber daya. Kekayaan Allah bersifat mutlak dan tidak pernah berkurang meski terus-menerus dicurahkan, sedangkan ketakutan manusia akan kehabisan harta saat berinfak, sebagaimana disebut dalam frasa إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ, terbukti sebagai ilusi yang bertentangan dengan janji-Nya. Dalam praktik ekonomi syariah, prinsip ini relevan untuk mengoreksi fenomena khauf al-faqr atau rasa takut miskin yang berlebihan, yang kerap menghalangi seorang Muslim menunaikan zakat tepat waktu, enggan mewakafkan aset produktif, atau menunda infak dengan alasan menunggu kondisi keuangan lebih mapan padahal kondisi itu tidak pernah benar-benar tiba. Sebagai contoh aplikasi nyata, seorang pengusaha Muslim yang meyakini prinsip ini akan menetapkan porsi zakat dan infak sebagai pos wajib dalam arus kas usahanya sejak awal, bukan sebagai sisa setelah semua kebutuhan lain terpenuhi, karena ia yakin bahwa bagian yang dikeluarkan justru menjadi jalan keberkahan bagi bagian yang tersisa. Persoalan masyarakat yang diangkat pada bagian Pembukaan, yaitu keengganan berinfak akibat tekanan ekonomi, sesungguhnya terjawab oleh kesadaran bahwa sumber rezeki bukanlah harta yang tampak di tangan, melainkan karunia Allah yang tidak terbatas.

Faedah 2: Kikir adalah Penyakit Hati yang Merusak Peradaban

Frasa penutup ayat, وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا, menegaskan bahwa kikir bukan sekadar kelemahan personal, melainkan watak destruktif yang bila dibiarkan menyebar dapat menghancurkan tatanan sosial, sebagaimana ditegaskan hadis tentang umat-umat terdahulu yang binasa karena sifat ini. Dalam konteks lembaga keuangan dan korporasi syariah, kikir dapat bermetamorfosis menjadi kikir institusional: menahan bagi hasil yang wajar kepada nasabah, meminimalkan alokasi dana tanggung jawab sosial (CSR) hanya demi mengejar rasio profitabilitas jangka pendek, atau menunda pembayaran hak mitra usaha dengan berbagai dalih administratif. Sebagai contoh aplikasi nyata, sebuah bank syariah yang benar-benar menginternalisasi larangan qatura akan merancang skema bagi hasil yang transparan dan proporsional sejak awal akad, bukan menegosiasikan ulang secara sepihak ketika keuntungan ternyata lebih besar dari perkiraan. Demikian pula, seorang pemilik usaha yang menyadari bahaya sifat ini akan segera menunaikan hak karyawan dan mitra tanpa menunda-nunda, karena ia paham bahwa penundaan yang tidak beralasan adalah bentuk halus dari kekikiran yang dicela dalam ayat ini.

Faedah 3: Kikir Berbeda dari Hemat, dan Keduanya Berbeda dari Boros

Meski ayat ini mencela kikir, Al-Qur'an tidak lantas menganjurkan pengeluaran tanpa batas. Allah berfirman pada ayat lain dalam surah yang sama:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Artinya:

"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal."

QS. Al-Isra' [17]: 29.

Tafsir Ringkas Kemenag RI menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan kesederhanaan dalam berinfak: tidak boleh terlalu kikir sehingga tangan seakan terbelenggu di leher, dan tidak boleh pula terlalu boros sehingga tercela dan menyesal[11]. Faedah ini menunjukkan bahwa larangan qatura pada QS. Al-Isra' ayat 100 bukan berarti perintah menghabiskan seluruh harta tanpa perhitungan, melainkan seruan untuk membebaskan hati dari ketakutan berlebihan sehingga mampu berinfak secara proporsional dan berkelanjutan. Dalam praktik pengelolaan keuangan syariah, prinsip wasathiyah (moderasi) ini diterapkan misalnya melalui perencanaan infak dan zakat yang terukur berdasarkan persentase pendapatan tetap, bukan berdasarkan sisa dana yang kebetulan tersedia, sehingga seorang Muslim terhindar dari dua ekstrem: kikir yang menahan hak orang lain, maupun boros yang menyia-nyiakan amanah harta.

5. Penutup

Tadabbur Ayat dari Perspektif Tauhid, Akidah, dan Akhlak terhadap Allah

Dari sisi tauhid rububiyah, ayat ini menegaskan bahwa Allah adalah Ar-Razzaq Dzul Quwwatil Matin, satu-satunya sumber rezeki yang memiliki kekuatan tidak terbatas, sebagaimana telah dibahas melalui QS. Az-Zariyat ayat 58 dan hadis tentang tangan Allah yang senantiasa penuh. Keyakinan ini mengharuskan seorang hamba untuk menyadari bahwa segala perbendaharaan di alam semesta, termasuk rezeki yang ia terima setiap hari, sepenuhnya berada dalam genggaman kekuasaan Allah, bukan hasil usaha manusia semata sehingga layak digenggam erat karena takut habis.

Dari sisi akhlak terhadap Allah, ayat ini mengajarkan pentingnya husnuzan, yaitu berbaik sangka kepada Allah dalam urusan rezeki, serta tawakal saat berinfak di jalan-Nya. Sifat kikir yang dicela dalam ayat ini pada hakikatnya bersumber dari buruk sangka terhadap janji Allah, seolah-olah harta yang dikeluarkan tidak akan pernah tergantikan. Sebaliknya, muraqabah atau kesadaran senantiasa diawasi Allah akan menuntun seorang hamba untuk melepaskan genggaman tangannya dari harta demi meraih ridha-Nya, karena ia yakin sepenuhnya bahwa Allah tidak akan pernah membiarkan hamba yang berinfak dengan ikhlas menjadi rugi.

Tadabbur Ayat dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Ayat ini memberikan fondasi psikologis-spiritual yang mendasar bagi seluruh bangunan ekonomi syariah: bahwa harta pada hakikatnya adalah amanah yang harus terus mengalir secara produktif, bukan sesuatu yang layak ditimbun karena rasa takut yang tidak berdasar. Maqashid syariah dalam aspek hifzul mal (penjagaan harta) tidak pernah dimaknai sebagai penimbunan pasif, melainkan pengelolaan yang aktif dan produktif melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Lembaga keuangan syariah, sebagai representasi institusional dari nilai-nilai ini, memikul tanggung jawab moral untuk tidak bersikap qatura terhadap nasabah dan masyarakat, baik melalui bagi hasil yang adil, penyaluran dana sosial yang optimal, maupun kebijakan yang tidak menahan hak pihak lain dengan dalih kehati-hatian yang berlebihan. Dengan demikian, ayat ini bukan sekadar seruan moral individual, tetapi juga cetak biru bagi terbentuknya peradaban ekonomi yang berlandaskan kepercayaan penuh kepada kemurahan Allah.

6. Daftar Pustaka (Maraji')

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Diterjemahkan oleh Zainuddin Hamidy, dkk. Jakarta: Widjaya, 1992.

An-Nawawi, Imam. Syarah Shahih Muslim. Diterjemahkan. Jakarta: Darus Sunnah, 2013.

Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Wajiz. Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.

Ibnu Katsir, Abul Fida Isma'il. Tafsir Ibnu Katsir. Diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar E.M. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, 2004.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan). Jakarta: Widya Cahaya, 2011.


1 Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, 2004), tafsir QS. Al-Isra' [17]: 100. 

2 Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, tafsir QS. Al-Isra' [17]: 100, penjelasan makna khaza'in sebagai perbendaharaan rezeki dan hujan. 

3 Kementerian Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, tafsir QS. Az-Zariyat [51]: 58. 

4 Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, No. 6862, dalam Muhammad bin Isma'il al-Bukhari, terj. Zainuddin Hamidy dkk. (Jakarta: Widjaya, 1992). 

5 Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, tafsir QS. Al-Isra' [17]: 100, riwayat dari Ibnu Abbas dan Qatadah. 

6 Kementerian Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 268. 

7 Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, terj. (Jakarta: Darus Sunnah, 2013), syarah hadis No. 2588, riwayat Abu Hurairah. 

8 Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, sebagaimana dinukil dalam tafsir QS. Al-Isra' [17]: 100. 

9 Kementerian Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya, tafsir QS. Ali 'Imran [3]: 180. 

10 Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, syarah hadis No. 2578, riwayat Jabir bin Abdillah. 

11 Kementerian Agama RI, Al-Qur'an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) (Jakarta: Widya Cahaya, 2011), tafsir QS. Al-Isra' [17]: 29. 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.