Tafsir: Tantangan Al-Qur’an: Mukjizat, Hujjah Kenabian, dan Etika Mencari Kebenaran - QS. Al-Baqarah [2]:23
Tadabbur Ayat Al-Qur’an
Tantangan Al-Qur’an: Mukjizat, Hujjah Kenabian, dan Etika Mencari Kebenaran
1. Pembukaan
Kehidupan manusia dipenuhi dengan klaim.
Seseorang mengklaim dirinya benar, seorang penjual mengklaim produknya berkualitas, perusahaan menyatakan laporan keuangannya dapat dipercaya, seorang akademisi menyampaikan kesimpulan penelitian, sementara di ruang digital berbagai informasi beredar dan sering kali diterima hanya karena banyak dibagikan.
Persoalan terbesar bukan semata-mata banyaknya informasi, melainkan semakin sulitnya membedakan antara klaim, bukti, opini, dan kebenaran.
Al-Qur’an memberikan pelajaran yang sangat mendasar tentang persoalan tersebut melalui QS. Al-Baqarah [2]:23.
Allah tidak hanya menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu-Nya, tetapi menghadapkan orang-orang yang meragukannya kepada sebuah tantangan: menghadirkan satu surah yang semisal dengannya dan mengerahkan seluruh penolong yang mereka miliki.
Para mufassir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bagian dari hujjah atas kenabian Muhammad ﷺ dan kemukjizatan Al-Qur’an.
Al-Qurthubi secara eksplisit menghubungkan ayat ini dengan perpindahan pembahasan dari tauhid menuju dalil kenabian.
Ayat ini karena itu tidak tepat dipahami hanya sebagai ayat tentang “keindahan bahasa”.
Ia berbicara tentang wahyu, kenabian, pembuktian, keterbatasan manusia, kejujuran intelektual, dan sikap terhadap kebenaran.
Dari fondasi tersebut dapat ditarik pelajaran pendidikan dan etika muamalah, dengan catatan bahwa penerapan pada ekonomi syariah merupakan istinbāṭ prinsip, bukan klaim bahwa ayat ini secara langsung merupakan ayat tentang akuntansi, audit, atau bisnis.
2. Teks Ayat
Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 23:
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang apa (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad), buatlah satu surah yang semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”
QS. Al-Baqarah [2]:23.
Catatan penting tentang ayat 24
Pada teks awal yang diajukan dalam kajian ini, setelah QS. Al-Baqarah [2]:23 terdapat:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ…
Kalimat tersebut adalah QS. Al-Baqarah [2]:24, bukan bagian dari ayat 23.
Sumber mushaf yang memuat terjemahan Kemenag RI juga memisahkan keduanya sebagai ayat 23 dan ayat 24.
Meskipun demikian, ayat 24 memiliki hubungan yang sangat erat dengan ayat 23 karena melanjutkan tantangan tersebut dengan pernyataan:
وَلَنْ تَفْعَلُوا
“dan kamu pasti tidak akan dapat membuatnya.”
Karena kajian ini ditujukan untuk satu ayat, objek utama tetap QS. Al-Baqarah [2]:23.
Asbabun Nuzul
Tidak dicantumkan riwayat khusus sebagai asbābun nuzūl dalam kajian ini karena tidak diperlukan untuk memahami ayat dan kita tidak akan menetapkan suatu riwayat sebagai sebab turun secara spesifik tanpa verifikasi yang memadai.
Al-Qurthubi memang menjelaskan konteks orang-orang musyrik yang meragukan Al-Qur’an, tetapi uraian tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai penjelasan tafsir dan konteks ayat, bukan sebagai penetapan riwayat asbābun nuzūl yang berdiri sendiri.
3. Penjelasan per Perkataan
Perkataan 1: Keraguan terhadap wahyu
a. Teks dan makna
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ
“Jika kamu (tetap) dalam keraguan.”
b. Penjelasan makna per kata
وَإِنْ merupakan rangkaian yang memberikan konteks pengandaian, “dan jika”.
كُنْتُمْ menunjukkan keadaan yang sedang dialami.
فِي secara harfiah berarti “di dalam”.
Penggunaan kata ini bersama رَيْبٍ menggambarkan keadaan seseorang yang berada dalam lingkup keraguan.
رَيْبٍ bermakna keraguan atau kesangsian.
Namun, dalam konteks ayat, yang diragukan bukan perkara kecil, melainkan asal-usul dan kebenaran wahyu yang diterima Nabi Muhammad ﷺ.
Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menjelaskan:
قَوْلُهُ تَعَالَى: وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ أَيْ فِي شَكٍّ مِمَّا نَزَّلْنَا يَعْنِي الْقُرْآنَ
“Firman Allah Ta’ala, ‘Jika kamu berada dalam keraguan,’ yaitu dalam keraguan terhadap apa yang Kami turunkan, yakni Al-Qur’an.” 1
Dengan demikian, ayat tidak sedang membahas setiap bentuk kebingungan manusia, tetapi menghadapkan orang yang meragukan wahyu kepada persoalan yang dapat diuji melalui hujjah.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:
c. Ayat Pendukung
Allah juga berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
QS. An-Nahl [16]:43.
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika manusia tidak mengetahui, jalan yang benar bukan membangun kesimpulan dari ketidaktahuan, melainkan mencari ilmu dari pihak yang memiliki pengetahuan.
Ibnu Katsir menjelaskan konteks ayat ini sebagai arahan kepada orang-orang yang tidak mengetahui agar bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan tentang kitab-kitab sebelumnya.
Jika ayat tersebut meletakkan pondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadits berikut:
d. Hadits Pendukung
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia akan memahamkannya dalam agama.”
Perawi: Mu’awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنهما.
Status: sahih, HR. Al-Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.
Dari keterpaduan ayat pendukung dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa keraguan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mencari ilmu; keraguan harus diarahkan menuju pengetahuan dan hujjah.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Orang yang mencari kebenaran harus membedakan antara ketidaktahuan, keraguan yang mendorong penelitian, dan penolakan yang dilakukan tanpa hujjah.
Perkataan 2: Wahyu yang diturunkan
a. Teks dan makna
مِمَّا نَزَّلْنَا
“Tentang apa yang Kami turunkan.”
b. Penjelasan makna per kata
مِمَّا berasal dari rangkaian مِنْ + مَا, yaitu “tentang apa yang”.
نَزَّلْنَا berasal dari kata نَزَّلَ, yang menunjukkan tindakan menurunkan secara bertahap atau berulang.
Kata ganti نَا dalam نَزَّلْنَا menunjukkan Allah sebagai pihak yang menurunkan wahyu.
Dengan demikian, ayat sejak awal telah menegaskan sumber Al-Qur’an: Allah yang menurunkannya.
Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-’Aẓīm membuka penjelasan ayat ini dengan:
ثُمَّ شَرَعَ تَعَالَى فِي تَقْرِيرِ النُّبُوَّةِ بَعْدَ أَنْ قَرَّرَ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
“Kemudian Allah Ta’ala mulai menetapkan kenabian setelah sebelumnya menetapkan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia.” 2
Penjelasan ini sangat penting. QS. Al-Baqarah [2]:21–22 berbicara tentang Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang menciptakan dan memberi rezeki. QS. Al-Baqarah [2]:23 kemudian bergerak kepada persoalan kenabian dan wahyu.
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:
c. Ayat Pendukung
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”
QS. Al-Hijr [15]:9.
Ayat tersebut memperkuat bahwa Al-Qur’an memiliki sumber ilahi.
Ia bukan produk kreativitas manusia yang kemudian diberi legitimasi agama.
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadits berikut:
d. Hadits Pendukung
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ نَبِيٌّ إِلَّا أُعْطِيَ مِنَ الْآيَاتِ مَا مِثْلُهُ أُومِنَ، أَوْ آمَنَ، عَلَيْهِ الْبَشَرُ، وَإِنَّمَا كَانَ الَّذِي أُوتِيتُ وَحْيًا أَوْحَاهُ اللَّهُ إِلَيَّ
“Tidak ada seorang nabi pun kecuali diberi tanda-tanda (mukjizat) yang membuat manusia beriman kepadanya.
Adapun yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku.”
Perawi: Abu Hurairah رضي الله عنه.
Status: sahih, HR. Al-Bukhari no. 7274.
Al-Qur’an dan sunnah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu Al-Qur’an harus dipahami sebagai wahyu Allah yang diterima Nabi Muhammad ﷺ, bukan sebagai karya manusia yang kemudian dinisbatkan kepada Allah.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Al-Qur’an memiliki sumber ilahi, sedangkan Nabi Muhammad ﷺ adalah penerima wahyu dan Rasul Allah.
Perkataan 3: Hamba Allah
a. Teks dan makna
عَلَىٰ عَبْدِنَا
“Kepada hamba Kami.”
b. Penjelasan makna per kata
عَلَىٰ berarti “kepada” dalam konteks turunnya wahyu kepada seseorang.
عَبْدِنَا berarti “hamba Kami”.
Penyebutan Nabi Muhammad ﷺ sebagai عَبْدِنَا memiliki bobot akidah yang sangat penting.
Pertama, Nabi ﷺ adalah manusia dan hamba Allah.
Kedua, kehambaan tidak bertentangan dengan kemuliaan.
Justru Al-Qur’an menggunakan istilah hamba untuk menunjukkan kemuliaan Nabi ﷺ dalam sejumlah konteks istimewa.
Ketiga, istilah ini menjaga keseimbangan akidah: seorang Muslim tidak boleh merendahkan Nabi sebagai manusia biasa tanpa memperhatikan kerasulannya, tetapi juga tidak boleh mengangkat beliau kepada sifat ketuhanan.
Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah menegaskan pula:
c. Ayat Pendukung
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa.”
QS. Al-Isra’ [17]:1.
Dalam ayat tersebut, Nabi Muhammad ﷺ juga disebut عَبْدِهِ dalam konteks peristiwa Isra.
Dengan demikian, kehambaan bukanlah penurunan martabat Nabi.
Sebaliknya, ia menunjukkan kedudukan tertinggi seorang manusia: menjadi hamba Allah.
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
d. Hadits Pendukung
Dalam hadits tentang mukjizat para nabi, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa mukjizat utama yang diberikan kepada beliau adalah wahyu yang Allah turunkan kepadanya. HR. Al-Bukhari no. 7274.
Hadits tersebut menghubungkan kerasulan Muhammad ﷺ dengan wahyu, bukan dengan klaim manusiawi semata.
Titik temu antara ayat pendukung dan hadits di atas menegaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memperoleh kemuliaan melalui kehambaan dan kerasulan, sedangkan Al-Qur’an merupakan wahyu yang Allah turunkan kepadanya.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Kemuliaan Nabi Muhammad ﷺ terletak dalam kehambaan dan kerasulan beliau kepada Allah, bukan dalam pengultusan beliau sebagai Tuhan.
Perkataan 4: Tantangan satu surah
a. Teks dan makna
فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ
“Maka buatlah satu surah yang semisal dengannya.”
b. Penjelasan makna per kata
فَأْتُوا berarti “maka datangkanlah”.
بِسُورَةٍ berarti “satu surah”.
مِنْ مِثْلِهِ secara konteks berarti sesuatu yang semisal dengan Al-Qur’an.
Inilah inti tahaddi Al-Qur’an.
Al-Thabari dalam Jāmi’ al-Bayān menjelaskan:
وَهَذَا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ احْتِجَاجٌ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ini merupakan hujjah dari Allah Yang Mahaperkasa dan Mahamulia untuk membela Nabi-Nya, Muhammad ﷺ.” 3
Al-Thabari kemudian menjelaskan bahwa tantangan tersebut berkaitan dengan bayān, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan mereka sendiri adalah penutur bahasa tersebut.
Mereka ditantang untuk mendatangkan satu surah yang semisal dalam aspek yang dapat menjadi pembanding, sementara Al-Qur’an memiliki karakter yang membedakannya dari perkataan makhluk.
Ini penting untuk menghindari penyederhanaan bahwa i’jaz hanya berarti “bahasa Al-Qur’an indah”.
Kemukjizatan Al-Qur’an dalam tradisi ulama mencakup karakter susunan, bayān, makna, petunjuk, dan ketidakmampuan manusia menghadirkan tandingannya.
Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:
c. Ayat Pendukung
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
“Katakanlah, ‘Sungguh, jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.’”
QS. Al-Isra’ [17]:88.
Ibnu Katsir menghubungkan QS. Al-Baqarah [2]:23 dengan beberapa ayat tahaddi lainnya, termasuk QS. Hud [11]:13, QS. Yunus [10]:38, dan QS. Al-Isra’ [17]:88.
Ia menegaskan bahwa tantangan tersebut telah diberikan berulang kali dan manusia tetap tidak mampu menghadapinya.
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:
d. Hadits Pendukung
وَإِنَّمَا كَانَ الَّذِي أُوتِيتُ وَحْيًا أَوْحَاهُ اللَّهُ إِلَيَّ
“Adapun yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku.”
Perawi: Abu Hurairah رضي الله عنه.
Status: sahih, HR. Al-Bukhari no. 7274.
Hadits ini penting karena menunjukkan bahwa tahaddi Al-Qur’an berkaitan dengan mukjizat kerasulan.
Jadi, tantangan tersebut bukan perlombaan sastra biasa, tetapi bagian dari hujjah kenabian.
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah ketidakmampuan manusia menghadirkan tandingan Al-Qur’an merupakan bagian dari argumentasi kemukjizatan dan hujjah kerasulan Muhammad ﷺ.
e. Pelajaran dari Perkataan 4
Tahaddi Al-Qur’an bukan sekadar tantangan sastra, melainkan bagian dari hujjah atas kenabian Muhammad ﷺ dan kemukjizatan wahyu.
Perkataan 5: Kerahkan para penolong
a. Teks dan makna
وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah.”
b. Penjelasan makna per kata
وَادْعُوا berarti “panggillah”, “serulah”, atau “mintalah bantuan”.
شُهَدَاءَكُمْ memiliki beberapa penafsiran.
Dalam tafsir, kata ini dipahami antara lain sebagai pihak-pihak yang dapat membantu, mendukung, atau menjadi saksi atas klaim mereka.
Ibnu Katsir menyebut beberapa pendapat salaf mengenai makna شُهَدَاءَكُمْ, antara lain:
شُهَدَاءَكُمْ أَعْوَانَكُمْ
“Penolong-penolong kalian.” 4
Al-Thabari juga meriwayatkan beberapa penafsiran, termasuk pendapat Ibnu Abbas yang memaknainya sebagai para penolong dan pendapat Mujahid sebagai orang-orang yang menjadi saksi.
Jadi, ayat memberikan ruang yang sangat luas kepada pihak yang menantang: gunakan kemampuan kolektif, mintalah bantuan, kerahkan orang-orang yang menurut kalian dapat membantu.
Makna yang telah diuraikan tersebut selaras dengan penegasan Al-Qur’an pada ayat lain:
c. Ayat Pendukung
Allah berfirman:
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
“Katakanlah, ‘Sungguh, jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.’”
QS. Al-Isra’ [17]:88.
Ayat tersebut bahkan memperluas gambaran tantangan menjadi kerja sama seluruh manusia dan jin.
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut dalam kehidupan hukum, Rasulullah ﷺ bersabda:
d. Hadits Pendukung
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَذَهَبَتْ دِمَاءُ قَوْمٍ وَأَمْوَالُهُمْ
“Seandainya manusia diberi apa yang mereka klaim, niscaya darah dan harta suatu kaum akan hilang.”
Perawi: Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Status: sahih, diriwayatkan Al-Bukhari no. 4552 dan Muslim no. 1711.
Hadits tersebut memperlihatkan prinsip penting dalam hukum Islam: klaim tidak otomatis menjadi kenyataan hanya karena seseorang mengucapkannya.
Sebagai simpul dari kedua dalil tersebut, dapat dipahami bahwa pengerahan dukungan dan banyaknya pihak yang membenarkan suatu klaim tidak dengan sendirinya menjadikan klaim itu benar; kebenaran tetap membutuhkan hujjah yang relevan.
e. Pelajaran dari Perkataan 5
Jumlah pendukung, otoritas, dan kekuatan kolektif tidak dapat menggantikan bukti kebenaran.
Perkataan 6: Jika kalian benar
a. Teks dan makna
إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Jika kamu orang-orang yang benar.”
b. Penjelasan makna per kata
إِنْ berarti “jika”.
كُنْتُمْ berarti “kalian berada dalam keadaan”.
صَادِقِينَ berarti “orang-orang yang benar atau jujur”.
Penutup ayat ini sangat menarik.
Allah tidak sekadar menantang kemampuan mereka, tetapi mengaitkan tantangan dengan kejujuran terhadap klaim mereka sendiri.
Mereka mengklaim bahwa Al-Qur’an bukan wahyu Allah.
Jika klaim itu benar, mereka dipersilakan membuktikannya dengan menghadirkan satu surah yang semisal.
Dengan demikian, ayat menuntut konsistensi:
klaim → pembuktian → penerimaan konsekuensi.
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan pula firman Allah berikut:
c. Ayat Pendukung
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang benar.”
QS. At-Taubah [9]:119.
Kejujuran dalam Al-Qur’an bukan sekadar tidak berdusta dalam percakapan.
Ia juga berarti memiliki kesediaan moral untuk tidak memutarbalikkan kebenaran setelah hujjah datang.
Peringatan Al-Qur’an ini digemakan kembali oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana sabdanya:
d. Hadits Pendukung
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ
“Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga.”
Perawi: Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه.
Status: sahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kejujuran bukan sekadar etika sosial, tetapi jalan menuju kebajikan.
Titik temu antara ayat pendukung dan hadits di atas menegaskan bahwa pencarian kebenaran membutuhkan kejujuran, termasuk kejujuran untuk menerima konsekuensi dari bukti yang telah diperoleh.
e. Pelajaran dari Perkataan 6
Kejujuran intelektual berarti bukan hanya berani membuat klaim, tetapi juga bersedia tunduk kepada hasil pembuktian.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Al-Qur’an membangun cara berpikir berbasis wahyu dan hujjah
QS. Al-Baqarah [2]:23 menunjukkan bahwa iman kepada Al-Qur’an tidak dibangun di atas slogan kosong.
Ayat menyusun argumentasi:
keraguan → tantangan → pembuktian → ketidakmampuan → pengakuan atas kebenaran.
Al-Thabari secara tegas memandang tantangan tersebut sebagai hujjah untuk Nabi Muhammad ﷺ.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tahaddi Al-Qur’an tidak boleh disamakan secara sederhana dengan eksperimen laboratorium atau metode falsifikasi dalam ilmu empiris modern.
Mukjizat memiliki kedudukan epistemologis yang berbeda.
Ia merupakan tanda luar biasa yang Allah berikan kepada seorang nabi sebagai hujjah atas kerasulannya.
Karena itu, iman kepada Al-Qur’an memiliki dimensi rasional dan argumentatif, tetapi tidak berarti semua persoalan iman harus dibuktikan dengan metode empiris.
Penerapan
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim perlu membiasakan diri bertanya:
Apa dasar informasi ini?
Siapa yang menyampaikannya?
Apakah sumbernya dapat dipercaya?
Apakah kesimpulannya mengikuti bukti?
Apakah ada informasi yang sengaja disembunyikan?
Budaya seperti ini sangat penting di era media sosial.
Faedah 2: Tahaddi merupakan bagian dari hujjah atas kenabian
Tantangan Al-Qur’an muncul dalam beberapa bentuk.
Allah menantang manusia:
menghadirkan satu surah dalam QS. Al-Baqarah [2]:23;
menghadirkan sepuluh surah dalam QS. Hud [11]:13;
menghadirkan sesuatu yang semisal Al-Qur’an dalam QS. Al-Isra’ [17]:88.
Ibnu Katsir menghubungkan ayat-ayat tersebut sebagai satu rangkaian tantangan yang menunjukkan ketidakmampuan manusia menghadirkan tandingan Al-Qur’an.
Dengan demikian, tahaddi dapat dipahami sebagai:
klaim kerasulan → Al-Qur’an sebagai mukjizat → tantangan → ketidakmampuan → hujjah kenabian.
Penerapan
Pendidikan akidah seharusnya tidak berhenti pada kalimat:
“Percayalah karena Al-Qur’an adalah kitab suci.”
Peserta didik perlu dibimbing memahami mengapa Al-Qur’an diyakini sebagai wahyu Allah, bagaimana ulama menjelaskan i’jaz, dan bagaimana Al-Qur’an sendiri memberikan argumentasi terhadap orang yang meragukannya.
Faedah 3: Islam mengajarkan berpikir kritis yang beradab
QS. Al-Baqarah [2]:23 dapat dibaca sebagai salah satu fondasi bagi pendidikan berpikir kritis, tetapi bukan skeptisisme tanpa batas.
Berpikir kritis dalam perspektif Islam berarti:
tidak menerima klaim tanpa dasar;
mencari pengetahuan;
memeriksa argumentasi;
membedakan fakta dan opini;
bersedia menerima koreksi;
tunduk kepada kebenaran setelah hujjah tegak.
Ini berbeda dengan sikap skeptis yang menjadikan keraguan sebagai tujuan.
Penerapan dalam pendidikan
Guru dapat memberikan sebuah klaim kepada peserta didik:
“Al-Qur’an adalah karya manusia.”
Kemudian peserta didik diminta mengidentifikasi:
siapa yang membuat klaim;
apa dasar klaim;
apa konsekuensi logis klaim;
apa bukti yang mendukung;
apakah bukti tersebut mampu menjelaskan keseluruhan fakta.
Dengan demikian, pendidikan agama tidak menjadi hafalan semata, tetapi membangun literasi argumentatif yang tetap berlandaskan iman.
Faedah 4: Otoritas dan popularitas bukan pengganti kebenaran
Frasa:
وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ
mengajarkan bahwa orang yang meragukan Al-Qur’an bahkan dipersilakan mengerahkan pihak-pihak yang dapat membantu.
Namun, banyaknya pendukung tidak mengubah hakikat kebenaran.
Prinsip ini sangat relevan pada era influencer dan media sosial.
Sebuah informasi yang memperoleh jutaan views belum tentu benar.
Sebuah produk yang didukung tokoh terkenal belum tentu berkualitas.
Sebuah pendapat yang disampaikan profesor belum otomatis benar apabila argumentasinya keliru.
Penerapan
Seorang mahasiswa perlu membedakan:
otoritas ilmiah ≠ popularitas;
jumlah pengikut ≠ kebenaran;
viral ≠ valid;
percaya diri ≠ benar.
Faedah 5: Kejujuran intelektual adalah bagian dari akhlak
Penutup ayat:
إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
menghubungkan pencarian kebenaran dengan moralitas.
Seseorang mungkin memiliki kecerdasan tinggi tetapi tetap menolak kebenaran karena:
kepentingan ekonomi;
fanatisme kelompok;
gengsi;
ketakutan kehilangan jabatan;
loyalitas kepada tokoh;
atau keengganan mengakui kesalahan.
Karena itu, pendidikan Islam harus menghasilkan manusia yang bukan hanya cerdas berpikir, tetapi juga jujur terhadap bukti.
Penerapan
Seorang dosen menemukan bahwa data penelitiannya tidak mendukung hipotesis awal.
Sikap ilmiah yang benar bukan mengubah data agar sesuai dengan hipotesis, tetapi mengubah kesimpulan berdasarkan data.
Begitu pula seorang auditor tidak boleh mempertahankan kesimpulan hanya karena telah disampaikan sebelumnya apabila bukti baru menunjukkan adanya kesalahan.
Faedah 6: Klaim dalam muamalah membutuhkan dasar dan bukti
Hubungan ayat ini dengan fikih muamalah harus ditempatkan secara metodologis dengan benar.
QS. Al-Baqarah [2]:23 bukan dalil langsung tentang audit, akuntansi, laporan keuangan, atau transaksi perdagangan.
Namun, ayat ini membentuk prinsip umum tentang klaim dan pembuktian.
Dalam fikih, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَذَهَبَتْ دِمَاءُ قَوْمٍ وَأَمْوَالُهُمْ
“Seandainya manusia diberi apa yang mereka klaim, niscaya darah dan harta suatu kaum akan hilang.”
Hadis tersebut diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Ini menjadi fondasi penting dalam hukum pembuktian Islam.
Penerapan dalam muamalah
Seseorang mengatakan:
“Ini uang saya.”
Maka klaim tersebut dalam sengketa hukum tidak cukup hanya dengan ucapan.
Seseorang mengatakan:
“Utang itu sudah saya bayar.”
Maka diperlukan bukti sesuai konteks hukum.
Seseorang mengatakan:
“Aset perusahaan ini bernilai Rp10 miliar.”
Maka angka tersebut harus memiliki dasar pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seseorang mengatakan:
“Produk ini halal.”
Maka klaim tersebut harus memiliki dasar syariah dan informasi bahan/proses yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, integritas klaim merupakan bagian dari keadilan muamalah.
Faedah 7: Informasi yang menyesatkan bertentangan dengan etika muamalah
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
Perawi: Abu Hurairah رضي الله عنه.
Status: sahih, HR. Muslim no. 101.
Hadis ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan informasi dalam transaksi.
Menipu tidak hanya berarti memalsukan barang.
Penipuan juga dapat terjadi melalui:
manipulasi kualitas;
menyembunyikan cacat;
memalsukan laporan;
menyajikan informasi yang menyesatkan;
menggelembungkan omzet;
mengecilkan kewajiban;
atau memberikan informasi yang sengaja dibuat ambigu.
Penerapan dalam ekonomi syariah
Pelaku usaha syariah seharusnya tidak hanya bertanya:
“Apakah akad saya secara formal halal?”
Tetapi juga:
“Apakah informasi yang saya berikan kepada pihak lain benar?”
Sebab akad yang secara formal halal dapat tercemar oleh perilaku penipuan, manipulasi, atau ketidakjujuran.
Faedah 8: Integritas informasi merupakan fondasi ekonomi syariah
Ekonomi syariah membutuhkan lebih daripada sekadar instrumen yang menggunakan istilah Arab.
Ia membutuhkan:
transparansi;
amanah;
kejujuran;
kejelasan informasi;
akuntabilitas;
dan tanggung jawab.
Dalam konteks akuntansi syariah, laporan keuangan merupakan bentuk klaim tentang posisi keuangan, kinerja, arus kas, aset, kewajiban, dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, memanipulasi laporan berarti bukan sekadar kesalahan teknis.
Dalam kondisi tertentu, ia dapat menjadi persoalan moral dan syariah karena informasi tersebut digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keputusan.
Penerapan
Seorang pengelola koperasi syariah harus memastikan:
saldo kas benar;
piutang benar;
pembiayaan bermasalah tidak disembunyikan;
pendapatan tidak direkayasa;
biaya tidak dipindahkan secara sengaja untuk mempercantik kinerja;
dana anggota tidak digunakan di luar tujuan yang disepakati.
Di sinilah nilai Qur’ani bertemu dengan profesionalisme.
Faedah 9: Kebenaran tidak ditentukan oleh keuntungan
Dalam transaksi bisnis, seseorang dapat memiliki insentif untuk menyembunyikan fakta.
Misalnya:
“Kalau saya memberitahu pembeli bahwa mesin ini pernah rusak, harga jualnya akan turun.”
Secara ekonomi, menyembunyikan informasi mungkin menguntungkan dalam jangka pendek.
Namun, etika syariah tidak membenarkan keuntungan yang dibangun di atas penipuan.
Ayat QS. Al-Baqarah [2]:23 mengajarkan sebuah prinsip yang dapat ditarik pada level etika:
Jangan menjadikan kepentingan sebagai alasan untuk memutarbalikkan kebenaran.
Keuntungan yang halal bukan hanya dilihat dari objek transaksinya, tetapi juga dari cara memperolehnya.
Faedah 10: Kemukjizatan Al-Qur’an harus berbuah ketundukan
Pembahasan i’jaz tidak boleh berhenti pada kemenangan debat.
Tujuan mempelajari Al-Qur’an adalah memperoleh petunjuk.
Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
Perawi: Utsman bin Affan رضي الله عنه.
Status: sahih, HR. Al-Bukhari no. 5027.
Maka pengetahuan tentang kemukjizatan Al-Qur’an harus mengantarkan manusia kepada:
meyakini → memahami → mengamalkan → mengajarkan.
Bukan sekadar:
mengetahui → berdebat → merasa menang.
5. Penutup
Tadabbur Ayat dari Perspektif Akidah/Tauhid dan Akhlak Terhadap Allah
QS. Al-Baqarah [2]:23 merupakan bagian penting dari argumentasi Al-Qur’an tentang kenabian Muhammad ﷺ.
Ayat ini menyebut Al-Qur’an sebagai sesuatu yang نَزَّلْنَا—Kami turunkan—dan Nabi Muhammad ﷺ sebagai عَبْدِنَا—hamba Kami.
Di sini terdapat keseimbangan akidah yang sangat penting.
Allah adalah Tuhan dan sumber wahyu.
Muhammad ﷺ adalah hamba dan Rasul.
Al-Qur’an adalah wahyu Allah.
Mukjizat bukan hasil kemampuan independen Nabi, tetapi tanda yang Allah berikan kepada beliau.
Karena itu, seorang Muslim harus memadukan tauhid kepada Allah dan penghormatan kepada Rasulullah ﷺ tanpa pengultusan.
Ayat ini juga mengajarkan adab terhadap Allah: ketika hujjah datang, seorang hamba tidak sepatutnya mempertahankan kesombongan intelektual.
Ia harus tunduk kepada kebenaran yang berasal dari Allah.
Tadabbur Ayat dari Perspektif Pendidikan dan Epistemologi
QS. Al-Baqarah [2]:23 memberikan fondasi penting bagi pendidikan Islam yang membentuk pencari kebenaran.
Pendidikan Qur’ani tidak mengajarkan:
“Jangan pernah bertanya.”
Sebaliknya, ayat menunjukkan bagaimana keraguan dihadapi: dengan hujjah.
Tetapi pendidikan Islam juga tidak mengajarkan:
“Ragukan segala sesuatu tanpa batas.”
Tujuan berpikir kritis bukan keraguan, melainkan kebenaran.
Karena itu, pendidikan yang diinspirasi ayat ini perlu menghasilkan tiga karakter:
kritis terhadap klaim;
jujur terhadap bukti;
tunduk kepada kebenaran.
Inilah perbedaan antara critical thinking Qur’ani dengan skeptisisme tanpa arah.
Tadabbur Ayat dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
QS. Al-Baqarah [2]:23 bukan ayat ekonomi dan tidak tepat dipaksakan menjadi dalil langsung untuk akad tertentu.
Namun, ayat ini memberikan fondasi yang sangat kuat bagi etika klaim dan integritas informasi, yang merupakan bagian penting dari muamalah.
Dalam ekonomi syariah, informasi memiliki konsekuensi hukum dan moral.
Ketika seseorang mengklaim kepemilikan, utang, kualitas barang, nilai aset, keuntungan usaha, status halal produk, atau kondisi suatu transaksi, klaim tersebut tidak boleh dibangun di atas kebohongan.
Hadis Nabi ﷺ:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَذَهَبَتْ دِمَاءُ قَوْمٍ وَأَمْوَالُهُمْ
“Seandainya manusia diberi apa yang mereka klaim, niscaya darah dan harta suatu kaum akan hilang.”
menunjukkan pentingnya pembuktian dalam perkara hak dan sengketa.
Hadis tersebut terdapat dalam Al-Bukhari dan Muslim.
Dengan demikian, dari perspektif ekonomi syariah dapat dirumuskan sebuah prinsip:
Klaim ekonomi harus jujur, informasi harus dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan muamalah tidak boleh dibangun di atas penipuan atau manipulasi.
Di sinilah QS. Al-Baqarah [2]:23 memiliki relevansi yang sangat kuat dengan profesi akuntan, auditor, pengusaha, pengelola lembaga keuangan syariah, akademisi ekonomi, dan seluruh pihak yang bekerja dengan informasi.
6. Kesimpulan
QS. Al-Baqarah [2]:23 mengandung argumentasi yang jauh lebih luas daripada sekadar pernyataan bahwa Al-Qur’an memiliki bahasa yang indah.
Ayat ini membangun rangkaian argumentasi:
wahyu → kenabian → mukjizat → tahaddi → ketidakmampuan manusia → hujjah → kejujuran terhadap kebenaran.
Al-Thabari dan Ibnu Katsir menempatkan tahaddi tersebut sebagai bagian dari hujjah atas kenabian Muhammad ﷺ, sementara Al-Qurthubi menjelaskan perpindahan konteks dari dalil tauhid pada ayat sebelumnya menuju dalil kenabian pada ayat ini.
Dari perspektif pendidikan, ayat ini mengajarkan berpikir kritis yang beradab: klaim diperiksa, bukti dicari, dan kebenaran diterima.
Dari perspektif fikih muamalah dan ekonomi syariah, ayat ini dapat menjadi fondasi etis untuk membangun budaya kejujuran informasi, akuntabilitas klaim, transparansi, dan integritas profesional, dengan catatan bahwa hubungan tersebut merupakan penerapan prinsip ayat, bukan makna hukum langsung ayat.
Karena itu, pesan terdalam QS. Al-Baqarah [2]:23 dapat dirumuskan:
Kebenaran tidak dibangun di atas klaim kosong.
Ia memiliki hujjah; dan orang yang benar-benar mencari kebenaran harus memiliki keberanian untuk mengikuti hujjah tersebut.
7. Tanya Jawab
P1. Apakah bagian “فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا” termasuk QS. Al-Baqarah ayat 23?
J: Tidak.
Itu adalah QS. Al-Baqarah [2]:24.
Ayat 23 berakhir pada:
إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Jika kamu orang-orang yang benar.”
Sedangkan ayat 24 dimulai dengan:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا
“Maka jika kamu tidak dapat membuatnya dan kamu pasti tidak akan dapat membuatnya…”
Keduanya sangat erat secara makna, tetapi secara mushaf merupakan dua ayat yang berbeda.
P2. Apakah QS. Al-Baqarah [2]:23 hanya berbicara tentang keindahan bahasa Al-Qur’an?
J: Tidak. Bahasa dan bayān merupakan bagian penting dari tantangan, tetapi ayat tidak boleh direduksi menjadi “Al-Qur’an memiliki bahasa yang indah”.
Al-Thabari menjelaskan bahwa tantangan berkaitan dengan bayān karena Al-Qur’an turun dalam bahasa Arab, tetapi Al-Qur’an memiliki karakter yang membedakannya dari seluruh perkataan makhluk.
Karena itu, i’jaz lebih tepat dipahami sebagai kemukjizatan Al-Qur’an yang terkait dengan keseluruhan karakter wahyu dan ketidakmampuan manusia menghadirkan tandingannya.
P3. Apakah tahaddi Al-Qur’an sama dengan metode ilmiah modern?
J: Tidak identik.
Tahaddi merupakan hujjah mukjizat dan kenabian, sedangkan metode ilmiah modern bekerja terutama melalui observasi, pengukuran, eksperimen, pengujian, dan evaluasi empiris.
Keduanya sama-sama memiliki unsur argumentasi dan pembuktian, tetapi tidak boleh disamakan secara metodologis.
P4. Mengapa Allah menyebut Nabi Muhammad ﷺ sebagai “hamba Kami”?
J: Karena ’ubudiyyah merupakan kemuliaan. Nabi ﷺ adalah manusia, hamba Allah, dan Rasul Allah.
Penyebutan عَبْدِنَا juga mencegah dua ekstrem: merendahkan Nabi karena beliau manusia atau mengangkat beliau kepada kedudukan ketuhanan.
QS. Al-Isra’ [17]:1 juga menyebut beliau sebagai عَبْدِهِ dalam konteks Isra.
P5. Apakah ayat ini membolehkan seseorang meragukan Al-Qur’an?
J: Ayat ini bukan perintah untuk meragukan Al-Qur’an.
Ayat sedang berbicara kepada pihak yang berada dalam keraguan dan kemudian memberikan tantangan pembuktian.
Ada perbedaan antara:
bertanya karena ingin mengetahui;
melakukan penelitian untuk menemukan kebenaran;
dan menolak kebenaran karena kesombongan.
Islam tidak mematikan pertanyaan, tetapi mengarahkannya kepada ilmu dan hujjah.
P6. Apa hubungan ayat ini dengan pendidikan?
J: Hubungannya sangat kuat pada level metodologi pendidikan.
Ayat mengajarkan:
klaim → pertanyaan → bukti → evaluasi → penerimaan kebenaran.
Karena itu, pendidikan Islam seharusnya melatih peserta didik untuk tidak menerima informasi secara membabi buta, tetapi juga tidak menjadikan keraguan sebagai tujuan.
Idealnya, peserta didik menjadi manusia yang:
kritis terhadap klaim, jujur terhadap bukti, dan tunduk kepada kebenaran.
P7. Apakah QS. Al-Baqarah [2]:23 merupakan dalil bahwa setiap klaim bisnis harus diaudit?
J: Tidak secara langsung. Tidak tepat mengatakan:
“QS. Al-Baqarah [2]:23 adalah dalil kewajiban audit.”
Itu terlalu jauh. Yang lebih tepat adalah:
Ayat ini memberikan prinsip epistemik dan moral bahwa klaim tidak boleh berdiri tanpa hujjah dan bahwa kebenaran harus dihadapi dengan kejujuran.
Prinsip tersebut kemudian dapat diterapkan dalam akuntansi, audit, bisnis, dan tata kelola.
Untuk persoalan pembuktian hak, terdapat hadis sahih:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ…
“Seandainya manusia diberi apa yang mereka klaim…”
yang menjadi dasar penting dalam pembuktian perkara.
P8. Apa contoh paling konkret penerapan ayat ini dalam ekonomi syariah?
J: Misalnya seorang pengusaha menjual kendaraan dan mengetahui bahwa kendaraan tersebut pernah mengalami kerusakan berat.
Ia mempunyai dua pilihan:
menyembunyikan fakta agar memperoleh harga tinggi;
menjelaskan kondisi sebenarnya agar pembeli dapat mengambil keputusan secara sadar.
Pilihan kedua lebih sesuai dengan etika syariah karena tidak membangun keuntungan di atas informasi yang menyesatkan.
Demikian pula:
akuntan tidak boleh merekayasa laporan;
auditor tidak boleh mengabaikan bukti;
pengelola koperasi tidak boleh menyembunyikan kondisi dana;
penjual tidak boleh menyembunyikan cacat barang;
lembaga keuangan tidak boleh menyampaikan informasi yang menyesatkan nasabah.
Hadis مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا memberikan peringatan yang sangat tegas terhadap penipuan.
P9. Apakah banyaknya orang yang mendukung suatu pendapat dapat menjadi bukti kebenaran?
J: Tidak otomatis.
QS. Al-Baqarah [2]:23 justru memberikan ruang kepada pihak yang menolak Al-Qur’an untuk mengerahkan para penolongnya.
Artinya, jumlah pendukung bukan standar kebenaran.
Dalam kehidupan modern, prinsip ini dapat diterapkan pada:
informasi viral;
testimoni produk;
popularitas tokoh;
jumlah pengikut media sosial;
pendapat mayoritas.
Semuanya dapat menjadi informasi, tetapi tidak otomatis menjadi bukti kebenaran.
P10. Apa pesan utama QS. Al-Baqarah [2]:23 bagi seorang Muslim?
J: Pesan utamanya dapat diringkas dalam lima kata:
Jangan takut kepada pertanyaan; takutlah kepada ketidakjujuran terhadap kebenaran.
Seorang Muslim boleh belajar, bertanya, meneliti, dan memperdalam argumentasi.
Tetapi ketika hujjah telah jelas, ia harus memiliki kerendahan hati untuk tunduk kepada kebenaran.
Dalam kehidupan ekonomi, prinsip itu berubah menjadi:
Jangan membuat klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pendidikan:
Jangan matikan pertanyaan; arahkan kepada hujjah.
Dalam akidah:
Kenali wahyu dan hujjah kenabian.
Dalam muamalah:
Jujurlah terhadap informasi yang menjadi dasar hak orang lain.
8. Catatan Akhir
1 Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, ed. Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Atfisy (Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964), tafsir QS. Al-Baqarah [2]:23. Edisi dan data bibliografis diverifikasi melalui katalog kitab digital. ↩
2 Ismail ibn Umar Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ed. Sami ibn Muhammad Salamah, edisi kedua (Riyadh: Dar Tayyibah li al-Nashr wa al-Tawzi’, 1999), tafsir QS. Al-Baqarah [2]:23. ↩
3 Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl Āy al-Qur’ān, ed. Ahmad Muhammad Syakir (Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 2000), tafsir QS. Al-Baqarah [2]:23. ↩
4 Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS. Al-Baqarah [2]:23. ↩
5 Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis no. 71, 5027, 7274, dan 4552. Teks dan nomor hadis diverifikasi melalui sumber hadis digital. ↩
6 Muslim ibn al-Hajjaj, Ṣaḥīḥ Muslim, hadis no. 101 dan 1711. Hadis tentang larangan penipuan dan prinsip pembuktian diverifikasi melalui sumber hadis digital. ↩
9. Daftar Pustaka (Maraji’)
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Ibn Kathir, Ismail ibn Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
Ed.
Sami ibn Muhammad Salamah.
Edisi kedua.
Riyadh: Dar Tayyibah li al-Nashr wa al-Tawzi’, 1999.
Al-Qurthubi, Muhammad ibn Ahmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān.
Ed.
Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Atfisy.
Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964.
Muslim ibn al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim.
Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl Āy al-Qur’ān.
Ed.
Ahmad Muhammad Syakir.
Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 2000.