Hadits: Wajibnya Beriman kepada Takdir, Baik maupun Buruk
Syarah Hadits Tematik Ekonomi Syariah
Wajibnya Beriman kepada Takdir, Baik maupun Buruk
1. Pembukaan
Tidak sedikit orang yang, ketika ditimpa musibah, mengeluarkan kalimat penyesalan seperti "andai saja aku tidak berangkat hari itu..." atau "andai saja keputusan itu tidak kuambil...", seolah-olah apa yang telah terjadi masih mungkin untuk dihindari seandainya ia memilih jalan lain. Ada pula yang, ketika melihat kenikmatan yang diperoleh orang lain, dihinggapi rasa iri dan menuduh takdir tidak adil kepada dirinya. Sikap-sikap semacam ini, betapapun manusiawinya, menunjukkan adanya keretakan dalam keyakinan seseorang terhadap qada dan qadar Allah --- sebuah keretakan yang, bila dibiarkan, dapat menggerogoti pokok keimanan itu sendiri.
Islam datang dengan penawar yang tuntas atas kegelisahan ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang kedudukan iman kepada takdir sebagai syarat sahnya keimanan seorang hamba. Hadits ini penting dipelajari karena ia meletakkan fondasi sikap batin seorang muslim dalam menghadapi setiap kejadian dalam hidupnya --- baik yang menggembirakan maupun yang menyedihkan --- sehingga ia tidak larut dalam penyesalan atas apa yang tidak terjadi, maupun dalam kesombongan atas apa yang ia peroleh.
2. Matan Hadits
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لا يُؤمِنُ عَبْدٌ حتَّى يُؤمِنَ بِالقَدرِ خَيْرِهِ وشَرِّهِ، حتَّى يَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيَخْطئَهُ، وأَنَّ مَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ
"Tidak beriman seorang hamba sampai ia beriman kepada takdir, baik takdir yang baik maupun takdir yang buruk, sampai ia mengetahui bahwa apa yang menimpanya tidak akan meleset darinya, dan apa yang meleset darinya tidak akan menimpanya."
HR. at-Tirmidzi (2144).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Kewajiban Beriman kepada Takdir, Baik maupun Buruk
a. Teks dan makna
لا يُؤمِنُ عَبْدٌ حتَّى يُؤمِنَ بِالقَدرِ خَيْرِهِ وشَرِّهِ
"Tidak beriman seorang hamba sampai ia beriman kepada takdir, baik takdir yang baik maupun takdir yang buruk."
b. Penjelasan makna per kata
لا يُؤمِنُ ("tidak beriman") --- ungkapan ini bukan sekadar celaan biasa, melainkan bentuk penafian (peniadaan) keimanan yang sah, gaya bahasa yang lazim dipakai syariat untuk menegaskan bahwa sesuatu termasuk pokok/syarat, bukan sekadar pelengkap. Ketika Nabi ▾ menafikan iman seseorang, itu menunjukkan bahwa yang dinafikan adalah unsur inti, bukan perkara cabang yang bila ditinggalkan hanya mengurangi kesempurnaan iman semata.
عَبْدٌ ("seorang hamba") --- berlaku umum untuk setiap mukalaf, tanpa kecuali, karena setiap manusia berkedudukan sebagai hamba yang tunduk pada ketetapan Rabb-nya, betapapun tinggi kedudukannya di mata manusia.
بِالقَدرِ ("kepada takdir/qadar") --- qadar adalah ketetapan dan ukuran yang telah Allah tuliskan bagi setiap makhluk sejak azali, mencakup rezeki, ajal, amal, dan segala peristiwa yang akan dialaminya.
خَيْرِهِ وشَرِّهِ ("baik dan buruknya") --- penyandaran "baik dan buruk" di sini dilihat dari sudut pandang manusia (nikmat atau musibah), bukan dari sudut pandang hikmah Allah, karena seluruh ketetapan Allah pada hakikatnya baik dan penuh hikmah, sekalipun tampak pahit bagi yang mengalaminya.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
Artinya: "Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran."
(QS. Al-Qamar [54]: 49)
Imam Ibnu Katsir [1] menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di alam semesta dengan ukuran dan ketetapan yang telah ditentukan-Nya lebih dahulu, dan ayat ini dijadikan dalil pokok oleh para ulama ahlus sunnah untuk menetapkan qadar Allah yang mendahului penciptaan makhluk-Nya, yaitu ilmu Allah atas segala sesuatu sebelum ia terjadi. Ayat ini menegaskan bahwa qadar bukan sekadar konsep abstrak, melainkan hukum yang berlaku pada setiap makhluk tanpa terkecuali --- sejalan dengan perkataan Nabi ▾ bahwa iman kepada qadar mencakup baik dan buruknya sekaligus, karena keduanya sama-sama berada dalam ukuran yang telah Allah tetapkan.
Makna qadar dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ▾ melalui haditsnya:
d. Dalil Hadits Penguat
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
"Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk."
HR. Muslim (8), dalam hadits panjang riwayat Umar bin al-Khaththab tentang jawaban Nabi ▾ ketika ditanya Jibril 'alaihissalam mengenai hakikat iman --- yang kemudian dikenal sebagai Hadits Jibril.
Imam an-Nawawi [2] menjelaskan bahwa jawaban Nabi ▾ ini merupakan penetapan rukun-rukun iman secara pokok, dan iman kepada qadar --- baik dan buruknya --- disebutkan sebagai rukun keenam sekaligus penutup, menunjukkan bahwa tanpa mengimaninya, rukun-rukun iman lain yang telah disebutkan sebelumnya belum sempurna kedudukannya. Hadits ini menjadi penguat langsung bagi perkataan yang sedang dibahas, karena keduanya sama-sama menempatkan iman kepada qadar --- dengan dua sisinya, baik dan buruk --- sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seorang hamba.
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa iman seseorang belum dapat dikatakan sempurna, bahkan belum sah, apabila ia tidak meyakini bahwa segala sesuatu --- baik yang menyenangkan maupun yang menyakitkan --- berjalan sesuai ukuran dan ketetapan Allah semata.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Iman seorang hamba tidak akan sempurna tanpa mengimani qadar Allah sebagai bagian dari rukun iman, mencakup baik dan buruknya sekaligus, bukan hanya bagian yang menyenangkan saja.
Perkataan 2: Keyakinan bahwa Apa yang Menimpa Tidak Akan Meleset
a. Teks dan makna
حتَّى يَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيَخْطئَهُ
"Sampai ia mengetahui bahwa apa yang menimpanya tidak akan meleset darinya."
b. Penjelasan makna per kata
حتَّى يَعْلَمَ ("sampai ia mengetahui") --- kata "mengetahui" (ya'lama) di sini bukan sekadar pengetahuan intelektual, melainkan keyakinan yang telah meresap dan tertanam kokoh dalam hati, sehingga memengaruhi sikap batin seseorang saat menghadapi kenyataan hidup.
مَا أَصَابَهُ ("apa yang menimpanya") --- mencakup segala peristiwa yang benar-benar terjadi dan dialami seseorang, baik berupa nikmat, musibah, kegagalan, maupun keberhasilan.
لَمْ يَكُنْ لِيَخْطئَهُ ("tidak akan meleset darinya") --- penegasan bahwa apa yang telah terjadi memang sudah pasti akan terjadi, tidak ada kemungkinan lain yang dapat menggantikannya, karena semua telah tertulis dalam ilmu Allah sebelum penciptaan.
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Artinya: "Katakanlah, 'Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah Allah tetapkan bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang beriman bertawakal.'"
(QS. At-Taubah [9]: 51)
Imam Ibnu Katsir [3] menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bimbingan Allah kepada Rasul-Nya ▾ untuk menjawab sikap orang-orang munafik yang bergembira atas kesulitan yang menimpa kaum muslimin, bahwa segala yang menimpa mereka tidak lain kecuali apa yang telah tercatat bagi mereka di Lauh Mahfuz, sehingga tidak ada alasan bagi seorang mukmin untuk gentar atau berputus asa. Ayat ini memperkuat perkataan yang sedang dibahas, karena keduanya menegaskan hal yang sama: apa yang benar-benar menimpa seseorang adalah kepastian yang telah ditetapkan Allah, bukan kebetulan yang bisa saja tidak terjadi.
Untuk memperjelas penerapan makna ayat ini dalam keseharian, perhatikan pula sabda Rasulullah ▾ berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
وَاعْلَمْ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ
"Ketahuilah, apa yang menimpamu tidak akan meleset darimu."
HR. at-Tirmidzi (2516), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam hadits panjang wasiat Nabi ▾ kepada beliau.
Ibnu Rajab al-Hanbali [4] menjelaskan bahwa wasiat ini mengandung penghiburan yang mendalam bagi seorang mukmin: apabila ia telah meyakini bahwa apa yang menimpanya pasti telah ditetapkan baginya, maka hilanglah kepahitan hasad dan rasa iri terhadap orang lain, serta hilang pula kegoncangan jiwa saat musibah datang, karena ia tahu bahwa hal itu memang harus terjadi padanya. Hadits ini menjadi penerapan praktis dari prinsip ayat sebelumnya dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim.
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa ketenangan jiwa seorang mukmin bersumber dari keyakinannya bahwa setiap kejadian yang benar-benar ia alami merupakan ketetapan yang pasti, bukan sesuatu yang seharusnya dapat dihindari.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Keyakinan bahwa apa yang menimpa seseorang tidak akan meleset melahirkan ketenangan jiwa dan penerimaan yang tulus terhadap ketetapan Allah, tanpa rasa iri kepada orang lain maupun kegoncangan saat musibah datang.
Perkataan 3: Keyakinan bahwa Apa yang Meleset Tidak Akan Menimpa
a. Teks dan makna
وَأَنَّ مَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ
"Dan apa yang meleset darinya tidak akan menimpanya."
b. Penjelasan makna per kata
مَا أَخْطَأَهُ ("apa yang meleset darinya") --- mencakup segala sesuatu yang tidak sampai terjadi pada seseorang, baik yang ia harapkan maupun yang ia khawatirkan, misalnya rezeki yang diangan-angankan namun tak kunjung diraih, atau kesempatan yang terlewat.
لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ ("tidak akan menimpanya") --- penegasan bahwa apa yang tidak terjadi memang sejak semula tidak ditakdirkan untuk terjadi, sehingga tidak ada gunanya penyesalan berkepanjangan seandainya keadaan diubah.
Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِن قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا
Artinya: "Tidak ada satu musibah pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada diri kalian, kecuali telah tertulis dalam sebuah kitab sebelum Kami menciptakannya."
(QS. Al-Hadid [57]: 22)
Imam Ibnu Katsir [5] menjelaskan ayat ini dengan mengutip riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ketika Allah menciptakan pena (qalam), Dia memerintahkannya untuk menulis segala sesuatu yang akan terjadi hingga hari kiamat --- sehingga segala musibah maupun kelapangan telah tercatat jauh sebelum manusia mengalaminya. Ayat ini menguatkan perkataan yang sedang dibahas dari sisi yang berbeda: bila ayat sebelumnya menegaskan kepastian apa yang menimpa, ayat ini menegaskan bahwa pencatatan tersebut telah rampung sebelum penciptaan, sehingga apa yang tidak tercatat untuk terjadi pada seseorang memang mustahil menimpanya.
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadits berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
كَتَبَ اللّهُ مَقَادِيرَ الخَلائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
"Allah telah menulis ukuran-ukuran (takdir) segala makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi."
HR. Muslim (2653), dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma.
Imam an-Nawawi [6] menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan keluasan ilmu dan pencatatan Allah yang mendahului penciptaan seluruh alam, bukan sekadar mendahului kejadian pada diri manusia semata. Penyebutan angka lima puluh ribu tahun oleh para ulama dipahami sebagai penegasan atas jauhnya rentang waktu pencatatan itu dari saat kejadian sesungguhnya, sekaligus penegasan bahwa tidak ada satu pun peristiwa yang luput dari cakupan pengetahuan-Nya. Hadits ini menjadi penguat konkret bagi ayat sebelumnya, sekaligus menjelaskan bahwa apa yang meleset dari seseorang memang telah lama tidak tercatat untuk terjadi padanya.
Sebagai simpul dari kedua dalil tersebut, dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang tidak sampai terjadi pada seseorang bukanlah kesempatan yang hilang karena kelalaiannya, melainkan sejak semula memang tidak dituliskan untuk menimpanya.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Seorang mukmin tidak perlu larut dalam penyesalan atau angan-angan "andai saja..." atas sesuatu yang tidak terjadi, karena hal itu memang sejak azali tidak ditetapkan untuk menimpanya.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Iman kepada Qadar sebagai Fondasi Ketenangan Jiwa
Keyakinan bahwa segala sesuatu yang benar-benar menimpa seseorang ---baik nikmat maupun musibah--- adalah ketetapan yang pasti, sebagaimana diuraikan pada perkataan kedua, melahirkan sikap batin yang tenang dan lapang dada. Seorang yang meyakini prinsip ini tidak akan mudah terguncang saat kehilangan pekerjaan, ditimpa sakit, atau mengalami kegagalan usaha, karena ia tahu bahwa hal tersebut memang bagian dari ketetapan yang telah Allah tuliskan baginya, bukan kesalahan takdir yang keliru sasaran.
Dalam kehidupan sehari-hari, sikap ini tampak nyata pada seorang pedagang yang mengalami kerugian dagang: ia tetap mengevaluasi kesalahan strategi usahanya secara jujur, namun tidak menenggelamkan diri dalam penyesalan berlarut atau menyalahkan nasib, karena ia meyakini bahwa hasil akhir dari setiap usaha tetap berada dalam kendali qadar Allah. Demikian pula seorang yang ditimpa penyakit tidak henti berikhtiar mencari kesembuhan, namun hatinya tetap tenang karena ia tahu proses dan hasilnya sudah menjadi bagian dari ketetapan-Nya.
Faedah 2: Bebas dari Penyesalan Berlebihan atas Apa yang Tidak Terjadi
Sebagaimana ditegaskan pada perkataan ketiga, apa yang meleset dari seseorang memang sejak semula tidak ditetapkan untuk menimpanya. Faedah ini secara langsung menjawab persoalan yang diangkat di bagian Pembukaan: kebiasaan berandai-andai "seandainya aku memilih jalan lain..." yang justru membuka celah bagi bisikan setan untuk menanamkan penyesalan dan keputusasaan.
Penerapannya tampak jelas ketika seseorang gagal memperoleh sebuah peluang kerja atau investasi yang tampak menjanjikan: alih-alih terus-menerus membayangkan "kalau saja aku mengambilnya, pasti aku sudah untung besar", ia mengambil pelajaran dari proses yang telah dilalui, lalu berikhtiar mencari peluang lain tanpa dibebani penyesalan yang melumpuhkan. Sikap ini pula yang menjadi pembeda antara evaluasi diri yang sehat dengan penyesalan yang justru menjauhkan seseorang dari rida terhadap ketetapan Allah.
Faedah 3: Penolakan terhadap Qadar Mengancam Keabsahan Iman, Bukan Sekadar Mengurangi Kesempurnaannya
Menelusuri kembali struktur kalimat pada perkataan pertama, redaksi hadits ini memakai bentuk penafian iman (la yu'minu), bukan sekadar seruan anjuran atau penyempurnaan iman. Struktur kalimat semacam ini belum tersentuh secara utuh pada Faedah 1 dan 2 di atas, karena keduanya lebih menekankan sisi ketenangan jiwa dan penerimaan, sementara sudut pandang ini menekankan sisi keabsahan pokok akidah itu sendiri.
Dalam sejarah pemikiran akidah umat Islam, keyakinan yang menolak qadar Allah ---dengan anggapan bahwa segala kejadian terjadi murni atas kehendak makhluk tanpa ketetapan Allah sebelumnya--- dipandang oleh para ulama sebagai penyimpangan akidah yang serius, karena bertentangan langsung dengan nas-nas yang tegas tentang qadar. Faedah ini mengingatkan bahwa mengimani qadar bukan sekadar anjuran spiritual untuk ketenangan hati semata, melainkan pokok akidah yang menentukan sah tidaknya keimanan seseorang secara mendasar, sehingga wajib dijaga dan diajarkan secara benar kepada generasi berikutnya, bukan sekadar dipahami sebagai nasihat motivasi.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Sekalipun hadits ini secara lahiriah berbicara tentang pokok akidah, kandungannya menjadi fondasi batin yang sangat dibutuhkan dalam praktik ekonomi syariah dan fikih muamalah sehari-hari. Keyakinan bahwa rezeki, keuntungan, maupun kerugian dalam berniaga adalah bagian dari qadar Allah melahirkan sikap muraqabah --- kesadaran diawasi Allah dalam setiap akad dan transaksi --- sehingga seorang pelaku usaha tidak tergoda menempuh jalan curang, menimbun secara zalim, atau memakan riba hanya karena dorongan takut rezekinya akan meleset dari perhitungannya sendiri.
Prinsip ini pula yang melahirkan sikap kanaah (merasa cukup) dan zuhud yang sehat dalam bermuamalah: seorang pengusaha yang meyakini bahwa keuntungan yang benar-benar ia peroleh tidak akan meleset, dan yang tidak diperolehnya memang tidak ditakdirkan baginya, akan lebih tenang mengambil keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan syariat, bukan semata-mata dorongan keserakahan untuk mengejar setiap peluang tanpa memedulikan batas-batas halal dan haram. Ketika mengalami kerugian usaha, ia tidak berputus asa hingga nekat menempuh transaksi ribawi atau gharar demi menutup kerugian, karena ia yakin bahwa jalan keluar yang halal tetap tersedia dalam qadar Allah baginya. Dengan demikian, iman kepada takdir bukanlah sikap pasrah yang meniadakan ikhtiar dalam berusaha, melainkan justru menjadi pengendali batin yang menjaga ikhtiar tersebut tetap berjalan di atas rel syariat.
6. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji')
Catatan Akhir
Catatan akhir tercantum secara otomatis pada akhir dokumen ini (endnote), sesuai urutan kemunculan pertama rujukan dalam teks.
Daftar Pustaka (Maraji')
Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad Salamah. Cet. ke-2. Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M.
Ibnu Rajab al-Hanbali, Zainuddin Abu al-Faraj 'Abdurrahman. Jami' al-'Ulum wa al-Hikam fi Syarh Khamsina Haditsan min Jawami' al-Kalim. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth & Ibrahim Bajis. Cet. ke-7. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1422 H/2001 M.
Muslim bin al-Hajjaj, Abu al-Husain al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Cet. ke-1. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1412 H/1991 M.
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj. Cet. ke-2. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H.
At-Tirmidzi, Abu 'Isa Muhammad bin 'Isa. Sunan at-Tirmidzi (al-Jami' al-Kabir). Tahqiq Basyar 'Awwad Ma'ruf. Cet. ke-1. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998 M.
1 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad Salamah, cet. ke-2 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. Al-Qamar [54]: 49. ↩
2 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, cet. ke-2 (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H), syarah hadits Jibril riwayat Umar bin al-Khaththab, HR. Muslim (8). ↩
3 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, pada penafsiran QS. At-Taubah [9]: 51. ↩
4 Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth & Ibrahim Bajis, cet. ke-7 (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1422 H/2001 M), syarah hadits riwayat Ibnu Abbas, HR. at-Tirmidzi (2516). ↩
5 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, pada penafsiran QS. Al-Hadid [57]: 22. ↩
6 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, syarah hadits riwayat Abdullah bin Amr bin al-Ash, HR. Muslim (2653). ↩