Hadits: Menjadi Perantara dalam Menyampaikan Hajat Orang Lain
Kajian Hadits Pilihan
Bershafaatlah, Niscaya Kalian Diberi Pahala
1. Pembukaan
Di tengah masyarakat yang semakin individualis, tidak sedikit orang yang enggan turun tangan mengurus keperluan orang lain, terutama bila urusan itu tidak membawa keuntungan langsung bagi dirinya. Ada yang beralasan tidak punya wewenang, ada pula yang khawatir dianggap ikut campur, sehingga peminta tolong atau orang yang punya hajat sering dibiarkan mengurus sendiri urusannya, berpindah dari satu pintu ke pintu lain tanpa ada yang bersedia menjadi penghubung atau perantara baginya.
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan sebuah hadis yang menjadi penawar bagi persoalan ini. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan umatnya untuk tidak berpangku tangan ketika ada orang yang datang meminta pertolongan, melainkan bersegera menjadi perantara baginya, seraya menegaskan bahwa pahala di sisi Allah telah menanti siapa pun yang mau menempuh jalan tersebut, dan keputusan akhir tetap Dia serahkan sepenuhnya kepada kehendak-Nya. Memahami hadis ini secara mendalam menjadi penting, agar semangat tolong-menolong tidak padam oleh sikap acuh yang kian menjalar di tengah masyarakat.
2. Matan Hadits
Dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
كَانَ إِذَا أَتَاهُ السَّائِلُ أَوْ صَاحِبُ الْحَاجَةِ قَالَ: اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا، وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ
"Apabila datang kepada beliau seorang peminta atau orang yang punya keperluan, beliau bersabda: 'Bershafaatlah (jadilah perantara) kalian, niscaya kalian akan diberi pahala, dan biarlah Allah memutuskan melalui lisan Rasul-Nya apa yang Dia kehendaki.'"
HR. Bukhari (6028), dan Muslim (2627) dengan sedikit perbedaan lafal.
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Anjuran Menjadi Perantara (Syafaat) bagi Hajat Sesama
a. Teks dan makna
اشْفَعُوا
"Bershafaatlah kalian", atau "jadilah kalian perantara (dalam menyampaikan hajat orang lain)".
b. Penjelasan makna per kata
اشْفَعُوا berasal dari akar kata ش-ف-ع (syafa'a), yang makna dasarnya adalah "menjadikan genap/berpasangan", lawan dari witr (ganjil). Dari sinilah lahir istilah syafaat: seseorang yang semula sendirian dalam mengajukan hajatnya kemudian "digenapkan" atau "dipasangkan" dengan kehadiran orang lain yang turut membantu menyampaikan dan mendukung hajat tersebut kepada pihak yang dituju.
Kata اشْفَعُوا adalah fi'il amr (kata perintah) dalam bentuk jamak, menunjukkan bahwa seruan ini ditujukan kepada seluruh sahabat yang hadir di majelis, bukan kepada satu orang tertentu. Konteksnya jelas dari kalimat sebelumnya: setiap kali datang seorang peminta (as-sa'il) atau orang yang punya keperluan (shahibul hajah) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menyerukan hal ini.
Yang menarik, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesungguhnya mampu menjawab dan memutuskan sendiri hajat orang tersebut. Namun beliau sengaja mengarahkan para sahabat untuk turut menjadi perantara. Ini adalah pendidikan langsung dari beliau agar umatnya terbiasa peka terhadap kebutuhan sesama, dan tidak menyerahkan seluruh beban sosial hanya kepada satu pemimpin atau tokoh tertentu. Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Artinya: "Barangsiapa memberikan syafaat (pertolongan) yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya, dan barangsiapa memberikan syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) darinya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. An-Nisa [4]: 85)
Ibnu Katsir menukil penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat ini, bahwa syafaat yang baik (asy-syafa'ah al-hasanah) adalah upaya mendamaikan dan menolong sesama manusia dalam kebaikan, sementara syafaat yang buruk adalah menyebarkan namimah (adu domba) di antara mereka; siapa yang menjadi perantara dalam kebaikan akan memperoleh pahala atasnya, sekalipun apa yang ia usahakan itu pada akhirnya tidak terwujud.[1]
Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas "menjadi perantara" (syafaat) bagi hajat orang lain bukan perkara netral, melainkan bernilai pahala atau dosa tergantung tujuannya; dan seruan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "اشْفَعُوا" dalam hadis ini secara khusus mengarah pada syafaat yang baik, yaitu membantu menyampaikan dan mendukung hajat orang yang membutuhkan. Prinsip yang terkandung dalam ayat di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melalui sabdanya:
d. Dalil Hadits Penguat
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ
"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya (dalam kesulitan). Barangsiapa memenuhi keperluan saudaranya, Allah akan memenuhi keperluannya." (HR. Bukhari [2442] dan Muslim [2580], dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam syarahnya bahwa hadis ini menetapkan kaidah persaudaraan sesama muslim: seorang muslim wajib menahan diri dari menzalimi saudaranya, dan sebaliknya dianjurkan untuk turut serta memenuhi keperluannya, karena balasannya adalah Allah sendiri yang akan memenuhi keperluan orang tersebut, sebagai bentuk balasan yang sepadan dengan jenis amalnya.[2]
Hadis ini memperkuat perintah اشْفَعُوا dalam matan utama, sekalipun secara lahiriah keduanya berbicara pada tataran yang berbeda: hadis riwayat Ibnu Umar ini berbicara tentang memenuhi hajat saudara secara langsung, sedangkan اشْفَعُوا berbicara tentang menjadi perantara bagi hajat orang lain. Titik temu keduanya terletak pada cakupan makna "memenuhi keperluan saudaranya" (فِي حَاجَةِ أَخِيهِ) yang bersifat umum, meliputi baik pihak yang langsung mengabulkan hajat maupun pihak yang menjadi jalan/sebab terkabulnya hajat tersebut. Kaidah ushul "لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ" (sarana mengikuti hukum tujuannya) turut menegaskan hal ini: karena tujuan (memenuhi hajat saudara) bernilai pahala, maka sarana untuk mencapainya (menjadi perantara) turut bernilai pahala pula, sekalipun pelakunya bukan pihak yang secara langsung mengabulkan hajat tersebut. Dari keterpaduan ayat dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa Islam memandang kesediaan menjadi penghubung/perantara kebaikan sebagai bagian nyata dari ukhuwah, bukan sekadar basa-basi sosial.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Kesediaan menjadi perantara (syafaat) bagi hajat sesama adalah wujud kepedulian sosial yang dianjurkan syariat, dan tidak boleh dianggap sebagai tanggung jawab yang hanya dipikul oleh pemimpin atau tokoh tertentu.
Perkataan 2: Jaminan Pahala bagi Siapa Saja yang Menjadi Perantara
a. Teks dan makna
فَلْتُؤْجَرُوا
"Niscaya kalian akan diberi pahala."
b. Penjelasan makna per kata
Huruf ف pada فَلْتُؤْجَرُوا berfungsi li at-ta'lil, yakni menunjukkan sebab-akibat atau tujuan dari perintah sebelumnya: "bershafaatlah, agar/supaya kalian diberi pahala." Adapun لْ pada لْتُؤْجَرُوا adalah lam amr yang di sini bermakna kepastian hasil, bukan sekadar harapan, seolah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan sebuah janji yang pasti terwujud bagi siapa saja yang menempuh jalan syafaat tersebut.
Kata تُؤْجَرُوا sendiri berbentuk fi'il mabni majhul (bentuk pasif) dari akar kata ajr (upah/pahala): "kalian diberi pahala", bukan "kalian mengusahakan pahala". Bentuk pasif ini secara bahasa menegaskan bahwa pahala itu murni pemberian dari Allah, datang tanpa perlu diminta atau diperjuangkan secara khusus oleh pelaku syafaat; cukup baginya menempuh usaha menjadi perantara dengan niat yang baik. Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: "Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, niscaya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl [16]: 97)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah janji Allah bagi siapa saja yang mengerjakan amal saleh disertai keimanan, baik laki-laki maupun perempuan, berupa kehidupan yang baik di dunia dan balasan pahala yang lebih baik daripada amal yang telah ia kerjakan di akhirat; kehidupan yang baik itu mencakup segala bentuk ketenteraman, dari sisi mana pun ia datang.[3]
Ayat ini menegaskan kaidah umum bahwa setiap amal saleh, betapapun kecil bentuknya seperti menjadi perantara/penghubung bagi hajat orang lain, pasti mendapat balasan yang lebih baik dari Allah, sejalan dengan makna فَلْتُؤْجَرُوا pada matan hadis yang sedang dikaji. Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
d. Dalil Hadits Penguat
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa menunjukkan (jalan) kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim [1893], dari Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini diriwayatkan dengan sebab: seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta tunggangan karena kendaraannya terhenti di jalan, namun beliau tidak memilikinya; lalu seorang sahabat berkata, "Aku akan menunjukkannya kepada orang yang mampu memberinya tunggangan," maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda demikian. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keutamaan menunjukkan (dallalah) kepada kebaikan dan turut membantu pelakunya, dan yang dimaksud "pahala seperti pahala pelakunya" adalah bahwa penunjuk itu memperoleh pahala atas perbuatannya, sebagaimana pelaku memperoleh pahala atas perbuatannya, tanpa harus sama persis kadarnya, karena kemurahan Allah amatlah luas.[4]
Kisah dalam hadis ini serupa persis dengan konteks matan utama: seseorang datang membawa hajat, lalu ada pihak lain yang menjadi perantara/penunjuk jalan baginya, dan pahala pun dijanjikan bagi sang perantara meski ia bukan pihak yang langsung memberi. Titik temu antara ayat dan hadis di atas menegaskan bahwa pahala syafaat bersifat pasti di sisi Allah dan tidak berkurang sedikit pun dari pahala orang yang benar-benar memenuhi hajat tersebut.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Pahala bagi siapa saja yang berusaha menjadi perantara kebaikan bersifat pasti di sisi Allah, terlepas dari terkabul atau tidaknya permintaan yang ia perantarai.
Perkataan 3: Penyerahan Keputusan Akhir kepada Kehendak Allah
a. Teks dan makna
وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ
"Dan biarlah Allah memutuskan melalui lisan Rasul-Nya apa yang Dia kehendaki."
b. Penjelasan makna per kata
وَلْيَقْضِ diawali huruf لْ (lam) yang di sini berfungsi sebagai lam amr li al-khabar, yaitu penegasan atas suatu ketetapan, bukan sekadar permohonan. قَضَاء sendiri bermakna memutuskan atau menuntaskan suatu perkara secara pasti. Frasa عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ ("melalui lisan Rasul-Nya") menunjukkan bahwa meskipun secara lahiriah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menjadi penentu keputusan dalam majelis tersebut, hakikat keputusan itu tetap kembali kepada kehendak dan kekuasaan Allah semata; lisan Nabi hanyalah sarana yang dipilih Allah untuk menyampaikan keputusan-Nya.
Adapun مَا شَاءَ ("apa yang Dia kehendaki") mencakup dua kemungkinan sekaligus: dikabulkannya hajat yang dimintakan syafaat, atau tidak dikabulkannya. Frasa ini adalah pelajaran tauhid rububiyyah dalam konteks kehidupan sosial: bahkan ucapan seorang Nabi yang maksum sekalipun tetap tunduk sepenuhnya pada kehendak Allah, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun—termasuk sang perantara—untuk merasa dirinyalah penentu hasil akhir. Uraian makna per kata di atas sejalan dengan apa yang difirmankan Allah:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
Artinya: "Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam." (QS. At-Takwir [81]: 29)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bukan kehendak manusia yang menentukan jalannya suatu perkara, sebab siapa yang dikehendaki Allah akan mendapat petunjuk dan siapa yang tidak dikehendaki-Nya akan tersesat; segala sesuatu tunduk pada kehendak Allah Rabb semesta alam.[5]
Ayat ini memperkuat kandungan وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ: bahwa kehendak manusia—termasuk kehendak sang perantara untuk berhasil menolong saudaranya—pada akhirnya tunduk pada kehendak Allah yang menentukan segala sesuatu. Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam riwayat berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ
"Ketahuilah, sekiranya seluruh umat berkumpul untuk memberimu manfaat dengan sesuatu, mereka tidak akan mampu memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu." (HR. Tirmidzi [2516], hasan sahih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)
Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa wasiat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ibnu Abbas ini mengajarkan bahwa segala sebab dan usaha manusia, termasuk usaha orang lain menolongnya, hanya akan berbuah sejauh yang telah Allah tetapkan baginya; sehingga seorang mukmin tidak boleh menggantungkan hatinya kepada makhluk, melainkan hanya kepada Allah semata, sekalipun ia tetap diperintahkan menempuh sebab-sebab yang disyariatkan.[6]
Hadis ini menegaskan kembali pelajaran dalam matan utama: seorang perantara boleh dan dianjurkan berusaha sungguh-sungguh menyampaikan hajat saudaranya, namun ia tidak boleh merasa bahwa usahanya itulah yang menentukan hasil akhir, karena keputusan sejati—dikabulkan atau tidaknya hajat tersebut—tetap murni di tangan Allah, sekalipun disampaikan melalui lisan Rasul-Nya sendiri. Titik temu antara ayat dan hadis di atas menegaskan bahwa tawakal kepada Allah harus menyertai setiap usaha syafaat, bukan sekadar pelengkap ucapan.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Usaha menjadi perantara bagi hajat sesama tidak boleh membuat pelakunya merasa dirinyalah penentu hasil; keputusan akhir tetap murni kehendak dan ketetapan Allah, sehingga sikap yang benar adalah berusaha maksimal lalu bertawakal sepenuhnya kepada-Nya.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Bersegera Menjadi Perantara bagi Hajat Sesama
Hadis ini mengajarkan bahwa kepedulian terhadap hajat orang lain bukanlah tugas eksklusif seorang pemimpin, tokoh, atau orang berpengaruh saja. Setiap muslim yang mengetahui ada saudaranya yang membutuhkan bantuan—baik berupa modal usaha, pekerjaan, pengobatan, maupun sekadar informasi—dianjurkan untuk bersegera menjadi اشْفَعُوا (perantara), sebagaimana disebutkan pada perkataan pertama hadis ini, alih-alih membiarkannya berjuang sendirian dari satu pintu ke pintu lain.
Dalam kehidupan sehari-hari, ini bisa berwujud sederhana: mempertemukan pencari kerja dengan pemilik usaha yang membutuhkan karyawan, menghubungkan pedagang kecil dengan calon pembeli atau pemberi modal, atau sekadar menyampaikan keluhan tetangga kepada pihak yang berwenang menanganinya. Persoalan keengganan bercampur tangan yang disinggung di awal kajian ini justru terjawab oleh anjuran syafaat: seorang muslim tidak perlu menunggu punya kekuasaan besar untuk bisa menolong, cukup dengan kesediaan menjadi penghubung.
Faedah 2: Pahala Syafaat Tidak Bergantung pada Terkabulnya Permintaan
Banyak orang enggan menjadi perantara karena takut usahanya sia-sia bila permintaan yang ia sampaikan ternyata ditolak. Padahal, sebagaimana dijelaskan pada perkataan kedua hadis ini, pahala فَلْتُؤْجَرُوا telah dijanjikan Allah bagi siapa saja yang berusaha, bukan bagi siapa yang berhasil.
Penerapannya, seorang muslim yang membantu mengurus surat-menyurat, mengantarkan proposal bantuan, atau memberi rekomendasi kepada orang yang membutuhkan, tetap memperoleh pahala penuh di sisi Allah sekalipun pada akhirnya urusan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Kesadaran ini seharusnya membebaskan seorang muslim dari rasa takut gagal ketika hendak menolong sesama, karena nilai amalnya di sisi Allah tidak diukur dari hasil akhir, melainkan dari kesungguhan usaha itu sendiri.
Faedah 3: Tawakal kepada Allah Setelah Berusaha Menolong
Perkataan ketiga hadis ini, وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ, mengajarkan keseimbangan penting: semangat menolong tidak boleh berubah menjadi sikap merasa berkuasa atas hasil. Seorang perantara yang telah bersungguh-sungguh menyampaikan hajat saudaranya, namun permintaan itu ditolak, hendaknya tidak larut dalam kekecewaan berlebihan atau merasa gagal, karena keputusan akhir memang bukan miliknya.
Sikap ini sangat relevan diterapkan, misalnya, oleh seseorang yang membantu merekomendasikan kerabatnya untuk suatu pekerjaan namun tidak diterima, atau yang mengantarkan proposal bantuan sosial namun tidak disetujui. Selama usaha telah ditempuh dengan sungguh-sungguh dan cara yang benar, hasil akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Allah, sembari tetap husnuzan bahwa ketetapan-Nya pasti mengandung kebaikan, baik yang tampak maupun yang belum tampak.
Faedah 4: Adab Menyambut Orang yang Datang Membawa Keperluan
Dalam riwayat lain yang menghimpun hadis ini bersama sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang "seorang mukmin bagi mukmin lainnya bagai satu bangunan", disebutkan bahwa ketika seorang peminta atau orang yang punya keperluan datang, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ (menghadapkan wajahnya kepada para sahabat) sebelum menyampaikan seruan "اشْفَعُوا". Sikap ini menunjukkan adab penting yang sering luput dari perhatian: memberi perhatian penuh kepada orang yang datang membawa keperluan, bukan menanggapinya sambil lalu atau setengah hati.
Adab ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ" ("Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya"), yang dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani.[7]
Faedah ini mengingatkan bahwa menjadi perantara yang baik bukan sekadar menyampaikan pesan secara formal, melainkan disertai kesungguhan hati: mendengarkan dengan penuh perhatian, menunjukkan wajah yang ramah, dan tidak membuat orang yang punya hajat merasa menjadi beban. Kualitas perhatian semacam ini sering kali lebih berkesan bagi orang yang sedang kesulitan daripada bantuan materi itu sendiri.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Hadis ini memiliki relevansi yang dalam dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan fikih muamalah, khususnya pada konsep ta'awun (tolong-menolong) yang menjadi salah satu fondasi utama muamalah Islam, sebagaimana Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa" (QS. Al-Ma'idah [5]: 2). Anjuran menjadi perantara (syafaat) dalam hadis ini, bila ditarik ke ranah muamalah, sangat dekat dengan konsep wakalah (perwakilan) dan simsarah (keperantaraan/makelar) yang dikenal luas dalam fikih Islam—yaitu peran seseorang yang menghubungkan pihak yang membutuhkan dengan pihak yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut, seperti mempertemukan penjual dan pembeli, atau pencari modal dengan pemilik modal.
Dalam praktik ekonomi umat, jaringan sosial yang dibangun di atas kesediaan saling menjadi perantara inilah yang sesungguhnya menjadi modal sosial (social capital) yang menopang pertumbuhan ekonomi berbasis kepercayaan. Pedagang kecil yang direkomendasikan oleh kenalannya kepada pemilik modal, pencari kerja yang diperkenalkan oleh tetangganya kepada pemberi kerja, atau usaha rintisan yang mendapat pengantar dari pihak yang dipercaya—semuanya adalah bentuk syafaat yang dijanjikan pahala oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi umat yang saling menguatkan.
Adapun perkataan ketiga hadis ini, tentang penyerahan keputusan akhir kepada kehendak Allah, mengandung pelajaran penting bagi pelaku usaha maupun siapa saja yang berperan sebagai perantara dalam urusan muamalah: bahwa ikhtiar maksimal wajib ditempuh, namun hasil akhir—diterima atau ditolaknya suatu kerja sama, untung atau ruginya suatu usaha—tetap diserahkan sepenuhnya kepada Allah. Prinsip tawakal semacam inilah yang menjaga pelaku ekonomi syariah dari sikap serakah mengejar hasil dengan cara yang menyimpang, sekaligus menjaganya dari keputusasaan ketika ikhtiar yang telah ditempuh belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Satu hal yang perlu dibedakan secara cermat agar semangat hadis ini tidak salah tempat ketika diterapkan pada praktik ekonomi kontemporer adalah kedudukan imbalan (ujrah). Syafaat yang dimaksud dalam hadis ini pada dasarnya adalah pertolongan sukarela tanpa akad khusus, sehingga pahalanya murni ditanggung Allah di akhirat, bukan berupa imbalan duniawi dari pihak yang ditolong. Berbeda halnya dengan simsarah (keperantaraan dagang/makelar) dan wakalah bil ujrah (perwakilan berimbalan) yang telah menjadi akad tersendiri dalam fikih muamalah: jumhur ulama, sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili, membolehkan simsar/wakil mengambil ujrah atas jasa keperantaraannya, karena akad tersebut termasuk kategori ijarah (sewa-menyewa jasa) yang hukum asalnya mubah, dengan syarat objek pekerjaan dan besaran upahnya jelas (ma'lum) serta tidak mengandung eksploitasi (ghaban fahisy) atas pihak yang membutuhkan jasa tersebut.[8]
Di Indonesia, kaidah ini juga telah diformalkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah, yang menjadi rujukan operasional bagi lembaga keuangan syariah dalam mengambil komisi/ujrah atas jasa keperantaraan. Dengan demikian, seorang muslim yang menjadi perantara murni karena ukhuwah—tanpa akad dan tanpa mensyaratkan imbalan—cukup mengharap pahala sebagaimana dijanjikan hadis ini; sedangkan seorang muslim yang menekuni keperantaraan sebagai profesi (makelar properti, agen asuransi, perantara bisnis, dan sejenisnya) tetap dapat mengambil ujrah yang disepakati di awal akad, selama tidak keluar dari koridor kejelasan objek, kejelasan upah, dan kejauhan dari eksploitasi yang disebutkan di atas.
6. Tanya Jawab
P: Apa beda "syafaat" dalam hadis ini dengan syafaat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di akhirat kelak?
J: Keduanya berasal dari akar kata yang sama (ش-ف-ع, "menggenapkan/memasangkan"), namun konteksnya berbeda. Syafaat yang dimaksud dalam hadis ini bersifat duniawi: seseorang menjadi perantara bagi hajat sesamanya di dunia, sebagaimana diuraikan pada Perkataan 1. Adapun syafaat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di akhirat (syafaat uzhma dan syafaat-syafaat lain bagi umatnya) adalah pertolongan beliau di hari kiamat, sebuah pembahasan akidah tersendiri yang berbeda topik dari kajian ini. Kesamaan makna dasar kata memang mempertemukan keduanya secara bahasa, tetapi tidak boleh dicampuradukkan secara hukum maupun konteks.
P: Bolehkah menerima hadiah dari orang yang telah dibantu, sebagai ucapan terima kasih, padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan upah apa pun?
J: Berbeda dengan simsarah/wakalah bil ujrah yang dibahas pada bagian Penutup—yang memang berdasarkan akad dan kesepakatan upah sejak awal—Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru mewanti-wanti dalam riwayat lain:
مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا
"Barangsiapa memberi syafaat (menjadi perantara) bagi saudaranya, lalu diberi hadiah atasnya, kemudian ia menerimanya, maka sungguh ia telah mendatangi salah satu pintu besar riba." (HR. Abu Dawud [3541], dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)[9]
Larangan ini berlaku pada syafaat yang murni tanpa akad—persis konteks hadis utama yang dikaji—di mana pahala sudah dijanjikan Allah semata (فَلْتُؤْجَرُوا, Perkataan 2). Menerima hadiah yang tidak disyaratkan sejak awal justru berpotensi mengurangi keikhlasan dan "menukar" pahala akhirat dengan keuntungan dunia yang kecil. Ini semakin menegaskan pembeda yang telah diuraikan di Penutup: selama berperan sebagai penolong sukarela (bukan simsar/wakil berakad), sebaiknya tidak mengambil imbalan apa pun, sekalipun ditawarkan tanpa diminta.
P: Apakah hadis ini menunjukkan hukum menjadi perantara itu wajib, atau sekadar dianjurkan?
J: Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 1b, kata اشْفَعُوا berbentuk fi'il amr (kata perintah), namun tidak disertai ancaman dosa bagi yang meninggalkannya, sehingga hukum asalnya adalah mandub/mustahab (dianjurkan), bukan wajib mutlak. Meski demikian, dalam kondisi tertentu—misalnya ketika seseorang adalah satu-satunya pihak yang mampu menolong korban kezaliman atau mencegah kemudaratan yang lebih besar—kesediaan menjadi perantara bisa berubah menjadi wajib, mengikuti kaidah umum bahwa sarana untuk menegakkan kewajiban turut menjadi wajib.
P: Bagaimana jika hajat yang dimintakan bantuan ternyata untuk tujuan yang tidak baik?
J: Poin ini sudah dijawab langsung oleh ayat yang dikutip pada Perkataan 1c (QS. An-Nisa [4]: 85), yang menyebutkan dua jenis syafaat: syafaat hasanah (baik) yang berpahala, dan syafaat sayyi'ah (buruk) yang berdosa bagi pelakunya. Seruan اشْفَعُوا dalam hadis ini secara khusus mengarah pada syafaat yang baik. Karena itu, sebelum bersedia menjadi perantara, seorang muslim perlu memastikan bahwa hajat yang dimintakan bantuan bukanlah kemaksiatan, kezaliman, atau hal yang justru merugikan pihak lain; bila demikian, kesediaan menjadi perantara berubah dari amal saleh menjadi dosa yang ikut ditanggung.
P: Jika seorang perantara sudah berusaha maksimal namun hasilnya tetap ditolak, apakah ia bisa dikatakan gagal atau berdosa?
J: Tidak. Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 3 dan Pelajaran ke-3, keberhasilan atau tidaknya hajat yang diperantarai bukan ukuran keberhasilan seorang perantara di hadapan Allah. Selama ia telah bersungguh-sungguh menyampaikan hajat saudaranya dengan cara yang benar, ia telah menunaikan bagiannya, dan وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya kehendak Allah. Menganggap diri gagal karena hasil yang di luar kendali justru bertentangan dengan semangat tawakal yang diajarkan pada bagian ini.
P: Apakah anjuran menjadi perantara (syafaat) dalam hadis ini juga berlaku bila yang meminta tolong adalah non-muslim?
J: Matan hadis ini menggunakan lafal umum "السَّائِلُ" (peminta) dan "صَاحِبُ الْحَاجَةِ" (orang yang punya keperluan) tanpa membatasi pada muslim saja, sehingga semangat dasarnya—kepedulian terhadap sesama manusia yang berhajat—bersifat luas. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini tidak melarang berbuat ihsan (kebaikan) kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, seperti kaum perempuan dan orang-orang lemah dari mereka, berupa berbuat baik dan bersikap adil kepada mereka.[10]
Dengan demikian, kesediaan menjadi perantara bagi hajat non-muslim yang tidak memusuhi Islam—misalnya membantu tetangga non-muslim mendapat akses layanan, atau menjadi penghubung dalam urusan sosial yang mubah—termasuk bentuk kebaikan yang dianjurkan, selama hajat tersebut sendiri bukan perkara yang diharamkan syariat.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir wa Ziyadatuh (Al-Fath Al-Kabir). Beirut: Al-Maktab Al-Islami, cet. ke-3, 1408 H/1988 M.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan Abi Dawud. Riyadh: Maktabah Al-Ma'arif, cet. ke-1, 1419 H/1998 M.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih Al-Bukhari (Al-Jami' Al-Musnad Ash-Shahih), tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir An-Nashir. Beirut: Dar Thuq An-Najah, cet. ke-1, 1422 H.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H.
At-Tirmidzi, Muhammad bin 'Isa. Sunan At-Tirmidzi (Al-Jami' Ash-Shahih), tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, dkk. Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, cet. ke-2, 1395 H/1975 M.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar Al-Fikr, cet. ke-2, 1985 M.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.
Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad As-Salamah. Riyadh: Dar Thayyibah, cet. ke-2, 1420 H/1999 M.
Ibnu Rajab Al-Hanbali, 'Abdurrahman bin Ahmad. Jami' Al-'Ulum wal-Hikam fi Syarh Khamsina Hadithan min Jawami' Al-Kalim, tahqiq Syu'aib Al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cet. ke-7, 1422 H/2001 M.
Muslim bin Al-Hajjaj, Abu Al-Husain. Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi, 1374 H/1955 M.
1 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad As-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, cet. ke-2, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. An-Nisa [4]: 85. ↩
2 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H), syarah hadis riwayat Ibnu Umar, HR. Bukhari (2442) dan Muslim (2580). ↩
3 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad As-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, cet. ke-2, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. An-Nahl [16]: 97. ↩
4 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H), syarah hadis riwayat Abu Mas'ud Al-Anshari, HR. Muslim (1893). ↩
5 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad As-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, cet. ke-2, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. At-Takwir [81]: 29. ↩
6 Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jami' Al-'Ulum wal-Hikam fi Syarh Khamsina Hadithan min Jawami' Al-Kalim, tahqiq Syu'aib Al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cet. ke-7, 1422 H/2001 M), syarah hadis riwayat Ibnu Abbas, HR. Tirmidzi (2516). ↩
7 Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir wa Ziyadatuh (Al-Fath Al-Kabir) (Beirut: Al-Maktab Al-Islami, cet. ke-3, 1408 H/1988 M), hadis riwayat Jabir bin Abdillah, no. 3289. ↩
8 Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al-Fikr, cet. ke-2, 1985 M), pembahasan akad simsarah dan wakalah bil ujrah dalam bab ijarah; lihat juga Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah. ↩
9 Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abi Dawud (Riyadh: Maktabah Al-Ma'arif, cet. ke-1, 1419 H/1998 M), hadis no. 3541, riwayat Abu Umamah Al-Bahili. ↩
10 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad As-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, cet. ke-2, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. Al-Mumtahanah [60]: 8. ↩