Hadits: Larangan Wanita Mengiringi Jenazah
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam, serta kesempatan untuk terus menuntut ilmu sebagai bagian dari upaya kita mendekatkan diri kepada-Nya. Shalawat serta salam kita curahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, suri teladan terbaik dalam setiap aspek kehidupan, beserta keluarga dan para sahabat beliau.
Dari Ummu 'Athiyyah Nusaibah binti Ka’ab radhiyallahu 'anha,
dia berkata:
نُهِينَا عَنِ
اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.
Artinya:
"Kami
dilarang mengikuti jenazah, tetapi tidak diwajibkan secara tegas kepada
kami."
HR Al-Bukhari
(1278) dan Muslim (938).
Arti
dan Penjelasan Per Kalimat
نُهِــينَــا
Kami dilarang
Perkataan نُهِينَا
(nuhina) merupakan
bentuk kata kerja pasif yang berarti "kami dilarang" atau "kami
dicegah".
Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut datang dari
sumber yang berwenang, yaitu Rasulullah ﷺ, kepada para sahabat
yang menjadi subjek "kami".
Penggunaan kata "dilarang" pada pandangan
pertama mungkin menyiratkan larangan yang bersifat mutlak (haram), namun
konteks lanjutan dalam hadits ini akan memperjelas gradasi hukumnya.
Frasa ini menetapkan bahwa ada tindakan spesifik yang
tidak dianjurkan atau bahkan dilarang bagi kelompok yang disebutkan.
عَــنِ اتِّــبَاعِ الْجَــنَــائِزِ
dari mengikuti jenazah
Perkataan عَنِ اتِّبَاعِ
الجَنَائِزِ (ʿani-ttibāʿi al-janāʾiz) berarti "dari mengikuti
jenazah" atau "dari turut serta dalam prosesi pengantaran jenazah ke
pemakaman".
"Mengikuti jenazah" dalam konteks ini merujuk
pada keikutsertaan dalam rombongan pengantar jenazah mulai dari rumah duka
hingga lokasi pemakaman.
Secara umum, mengikuti jenazah bagi laki-laki adalah
disunnahkan dan memiliki pahala besar, namun larangan dalam hadits ini,
berdasarkan riwayat lengkapnya (seringkali dari Umm 'Atiyyah), secara spesifik
ditujukan kepada kaum perempuan.
Hikmah di balik larangan atau ketidak-dianjurkan ini
bagi perempuan di antaranya adalah untuk menghindari potensi fitnah, menjaga
mereka dari luapan emosi berlebihan yang tidak sesuai syariat saat di
pemakaman, serta pertimbangan kondisi fisik mereka.
وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْــنَــا
dan tidak diwajibkan atas kami / tidak diperintah secara
tegas atas kami
Perkataan وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا (wa lam yuʿzam ʿalaynā) secara harfiah berarti
"dan tidak diwajibkan atas kami" atau "tidak diperintahkan
secara tegas/mutlak kepada kami".
Frasa ini memberikan nuansa penting terhadap derajat
larangan yang disebutkan sebelumnya.
Ini mengindikasikan bahwa meskipun ada larangan atau
ketidak-anjuran untuk mengikuti jenazah, larangan tersebut tidak sampai pada
tingkatan 'azimah, yaitu perintah tegas yang mengikat dan menjadikannya wajib
untuk ditinggalkan (haram).
Dengan demikian, larangan ini lebih cenderung dipahami
sebagai anjuran kuat untuk tidak melakukan (makruh tanzih) daripada larangan
mutlak yang berdosa jika dilanggar.
Hal ini menunjukkan adanya keringanan atau tidak adanya
penekanan mutlak dalam larangan tersebut bagi pihak yang dimaksud (yaitu
perempuan dalam konteks hadits ini).
Syarah Hadits
اتِّبَاعُ الجَنَائِزِ مِنْ حُقُوقِ
المُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ المُسْلِمِ
Mengiringi jenazah termasuk hak seorang Muslim atas saudaranya sesama Muslim.
إِلَّا أَنَّ لِلنِّسَاءِ فِي ذَلِكَ
أَحْكَامًا خَاصَّةً تَخْتَلِفُ عَنِ الرِّجَالِ
Hanya saja, bagi wanita ada hukum-hukum khusus yang berbeda dengan laki-laki.
وَفِي هَذَا الحَدِيثِ تُخْبِرُ
الصَّحَابِيَّةُ الجَلِيلَةُ أُمُّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةُ رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا
Dalam hadits ini, sahabat wanita yang mulia, Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah
radhiyallahu ‘anha, mengabarkan.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى النِّسَاءَ عَنِ المَشْيِ فِي الجَنَائِزِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita berjalan mengikuti
jenazah.
وَذَلِكَ لِمَا يُخْشَى فِي ذَلِكَ مِنَ
الفِتْنَةِ لَهُنَّ وَبِهِنَّ، وَقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ
Hal itu karena dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap mereka dan oleh mereka,
serta karena kurangnya kesabaran mereka.
وَفِي هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى بَذْلِ
المَوْعِظَةِ لِلنِّسَاءِ كَمَا تُبْذَلُ لِلرِّجَالِ
Dalam hadits ini terdapat isyarat untuk memberikan nasihat kepada wanita
sebagaimana diberikan kepada laki-laki.
وَالجِنَازَةُ: اسْمٌ لِلمَيِّتِ فِي نَعْشِهِ
Jenazah adalah nama bagi mayit yang berada di atas keranda.
ثُمَّ أَخْبَرَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُشَدِّدْ فِي المَنْعِ كَمَا
يَفْعَلُ فِي سَائِرِ المَنْهِيَّاتِ
Kemudian ia (Ummu ‘Athiyyah) radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terlalu keras dalam larangan ini
sebagaimana dalam larangan lainnya.
أَوْ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا وَيُوجِبِ
اتِّبَاعَ الجَنَائِزِ كَمَا أَوْجَبَهُ عَلَى الرِّجَالِ
Atau, beliau tidak mewajibkan kami mengikuti jenazah sebagaimana beliau
wajibkan bagi laki-laki.
وَقِيلَ: هَذَا فَهْمُ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا، وَلَعَلَّهَا فَهِمَتْهُ مِنْ قَرِينَةٍ مَا
Dikatakan bahwa ini adalah pemahaman Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, dan
mungkin ia memahami hal itu dari suatu indikasi.
وَالاتِّبَاعُ يَخْتَلِفُ فِي حُكْمِهِ عَنْ
زِيَارَتِهِنَّ لِلْقُبُورِ
Mengiringi jenazah berbeda hukumnya dengan ziarah mereka ke kuburan.
لِأَنَّ الأَوَّلَ يَكُونُ فِي وَقْتِ
المُصِيبَةِ، وَهُوَ أَشَدُّ وَأَعظَمُ مِنْ مُجَرَّدِ الزِّيَارَةِ
Karena yang pertama terjadi pada saat musibah, yang lebih berat dan lebih besar
dibanding sekadar ziarah.
فَعِنْدَ الزِّيَارَةِ يَكُونُ قَدْ حَصَلَ
السُّلْوَانُ، وَأَمَّا وَقْتُ المُصِيبَةِ فَهُوَ الوَقْتُ الَّذِي تَكُونُ فِيهِ
شِدَّةُ وَقْعِ المُصِيبَةِ عَلَى النُّفُوسِ
Karena pada saat ziarah, ketabahan telah didapatkan, sedangkan pada saat
musibah, itulah waktu di mana dampak musibah masih terasa berat bagi jiwa.
وَفِي الحَدِيثِ: دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ
نَهْيَ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَلَى دَرَجَاتٍ،
وَلَيْسَ عَلَى دَرَجَةٍ وَاحِدَةٍ
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bertingkat-tingkat, tidak pada satu tingkat saja.
مِنْ فَوَائِدِ الحَدِيثِ
Di antara faidah hadits ini:
قَوْلُ الصَّحَابِيِّ: أُمِرْنَا أَوْ
نُهِينَا يُحْمَلُ عَلَى أَنَّ الآمِرَ وَالنَّاهِيَ هُوَ النَّبِيُّ -صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
Ucapan seorang sahabat: “Kami diperintah atau dilarang,” dipahami bahwa yang
memerintah dan melarang adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
نَهْيُ النِّسَاءِ عَنْ اِتِّبَاعِ
الجَنَائِزِ، وَهُوَ عَامٌّ فِي اِتِّبَاعِهَا إِلَى حَيْثُ تُجَهَّزُ وَيُصَلَّى
عَلَيْهَا، وَإِلَى المَقْبَرَةِ حَيْثُ تُدْفَنُ
Larangan wanita mengikuti jenazah, yang mencakup mengiringi jenazah ke tempat
persiapan dan dishalatkan, serta ke pemakaman tempat ia dikuburkan.
عِلَّةُ النَّهْيِ أَنَّ النِّسَاءَ لَا
يُطِقْنَ مِثْلَ هَذِهِ المَشَاهِدِ المُحْزِنَةِ وَالمَوَاقِفِ المُؤَثِّرَةِ
Sebab larangan ini adalah karena wanita tidak sanggup menghadapi pemandangan
yang menyedihkan dan situasi yang mengharukan seperti ini.
فَرُبَّمَا ظَهَرَ مِنْهُنَّ مِنَ
التَّسَخُّطِ وَالجَزَعِ مَا يُنَافِي الصَّبْرَ الوَاجِبَ
Sehingga mungkin muncul dari mereka rasa tidak ridha dan kegelisahan yang
bertentangan dengan kesabaran yang wajib.
الأَصْلُ فِي النَّهْيِ التَّحْرِيمُ إِلَّا
أَنَّ أُمَّ عَطِيَّةَ فَهِمَتْ مِنْ قَرِينَةِ الحَالِ أَنَّ نَهْيَهُنَّ عَنْ
اِتِّبَاعِ الجَنَائِزِ لَيْسَ جَازِمًا مُؤَكَّدًا
Hukum asal dalam larangan adalah haram, tetapi Ummu ‘Athiyyah memahami dari
indikasi keadaan bahwa larangan bagi wanita mengikuti jenazah tidak bersifat
tegas dan pasti.
نَهْيُ الشَّارِعِ يَنْقَسِمُ إِلَى عَزِيمَةٍ
يَلْزَمُ اجْتِنَابُ المَنْهِيِّ عَنْهُ، وَهُوَ الأَصْلُ، وَإِلَى تَنْزِيهٍ
يُطْلَبُ فِيهِ اجْتِنَابُ المَنْهِيِّ عَنْهُ دُونَ إِلْزَامٍ
Larangan dalam syariat terbagi menjadi: (1) ‘Azimah, yaitu larangan yang harus
dijauhi, dan ini adalah hukum asalnya; serta (2) Tanzih, yaitu larangan yang
dianjurkan untuk dijauhi tanpa ada kewajiban.
Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/26390
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/3228
Pelajaran dari hadits ini
1. Hak Muslim Terhadap Muslim Lainnya
- Mengiringi jenazah adalah salah satu hak seorang Muslim atas saudaranya yang Muslim.
- Ini termasuk bagian dari hak ukhuwah Islamiyah, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada lima..." yang salah satunya adalah mengikuti jenazah.
2. Hukum Mengiringi Jenazah bagi Wanita
- Hadits ini menunjukkan bahwa hukum mengikuti jenazah berbeda antara laki-laki dan perempuan.
- Laki-laki disunnahkan untuk mengikuti jenazah dari rumah duka hingga ke kuburan.
- Sedangkan wanita dilarang secara umum, namun larangan ini tidak sampai ke level pengharaman yang tegas.
3. Alasan Larangan Mengiringi Jenazah bagi Wanita
- Wanita lebih mudah terpengaruh oleh kesedihan dan pemandangan yang memilukan.
- Dikhawatirkan mereka akan menangis berlebihan, meratap, atau menunjukkan kegelisahan yang bertentangan dengan kesabaran.
- Adanya potensi fitnah, baik bagi wanita itu sendiri maupun bagi laki-laki di sekitar mereka.
4. Larangan dalam Islam Bertingkat-Tingkat
- Tidak semua larangan dalam syariat memiliki tingkat yang sama.
- Ada larangan yang bersifat ‘azimah (harus ditinggalkan, seperti larangan riba atau zina).
- Ada pula larangan yang bersifat tanzih (hanya dianjurkan untuk ditinggalkan, tanpa adanya dosa bagi yang melakukannya).
- Ummu ‘Athiyyah memahami dari kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa larangan ini tidak bersifat mutlak dan tegas.
5. Keutamaan Sahabat dan Peran Wanita dalam Ilmu Hadis
- Hadits ini menunjukkan peran wanita sahabat dalam menyampaikan hadis dan ilmu Islam.
- Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha termasuk sahabat wanita yang banyak meriwayatkan hadits dan menjadi rujukan dalam masalah-masalah fikih terkait wanita.
- Ini juga menunjukkan bahwa wanita diperbolehkan untuk belajar dan menyampaikan ilmu agama.
6. Perbedaan Antara Mengiringi Jenazah dan Ziarah Kubur
- Mengiringi jenazah terjadi di saat musibah baru saja terjadi, di mana kesedihan masih sangat kuat.
- Sedangkan ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, dan biasanya setelah orang telah menerima kehilangan tersebut dengan lebih tenang.
- Oleh karena itu, larangan mengikuti jenazah bagi wanita lebih kuat dibanding sekadar larangan ziarah kubur.
7. Pentingnya Nasihat bagi Wanita
- Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa wanita juga perlu mendapatkan nasihat dan bimbingan agama, sebagaimana laki-laki.
- Terkadang, ada hukum tertentu yang lebih relevan bagi wanita, seperti dalam hal ibadah, muamalah, atau adab dalam masyarakat.
8. Kehati-hatian dalam Menafsirkan Larangan dalam Hadits
- Hadis ini menunjukkan bahwa dalam memahami larangan dalam hadis, perlu dilihat konteksnya.
- Tidak semua larangan berarti haram; ada yang sebatas makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan.
- Perlu diperhatikan juga hadis-hadis lain yang berkaitan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih utuh.
Penutup Kajian
Kita telah bersama-sama mengkaji hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tentang hukum mengikuti jenazah bagi wanita. Dari hadits ini, kita dapat mengambil beberapa faedah penting:
Islam adalah agama yang penuh hikmah – Larangan Nabi ﷺ terhadap wanita mengikuti jenazah bukanlah tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan kelembutan perasaan mereka, kekhawatiran akan fitnah, serta potensi sikap berlebihan dalam menghadapi musibah. Ini menunjukkan bagaimana Islam selalu memperhatikan maslahat umatnya.
Syariat memiliki tingkatan dalam larangan – Tidak semua larangan dalam Islam bersifat mutlak. Hadits ini menunjukkan bahwa ada larangan yang bersifat tegas, dan ada yang bersifat ringan atau lebih kepada anjuran, sebagaimana dijelaskan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha.
Kesabaran dalam menghadapi kematian – Islam mengajarkan umatnya untuk bersabar dan menerima takdir Allah dengan penuh keimanan. Dalam menghadapi musibah, termasuk kematian orang yang kita cintai, kita dianjurkan untuk bersikap tenang dan tidak berlebihan dalam mengekspresikan kesedihan.
Pentingnya menjaga adab dalam mengiringi jenazah – Bagi kaum laki-laki yang mengikuti jenazah, hendaknya menjaga ketenangan, tidak mengobrol, bercanda, atau melakukan hal-hal yang melalaikan. Bagi kaum wanita, meskipun ada perbedaan pendapat dalam hukum mengikuti jenazah, hendaknya tetap mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dengan menjaga sikap dan adab yang sesuai dengan syariat.
Harapan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dari kajian ini, kita berharap agar setiap peserta dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dengan:
✅ Menjaga adab dalam menghadiri pemakaman, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
✅ Menguatkan kesabaran dan keteguhan iman saat menghadapi musibah.
✅ Menghindari sikap berlebihan dalam berduka, seperti meratap atau menangis histeris.
✅ Memahami bahwa dalam setiap hukum Islam selalu ada hikmah yang mendalam, sehingga kita menerima dan mengamalkannya dengan penuh keikhlasan.
Semoga Allah ﷻ menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang selalu istiqamah dalam mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ, dan semoga ilmu yang telah kita pelajari ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat kita.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ ما تَعَلَّمْنَاهُ حُجَّةً لَنَا وَلَا تَجْعَلْهُ حُجَّةً عَلَيْنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا وَهُدًى وَتُقًى، وَاخْتِمْ لَنَا بِحُسْنِ الْخَاتِمَةِ
"Ya Allah, jadikanlah ilmu yang telah kami pelajari sebagai hujah (argumen) yang membela kami, dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai hujah yang memberatkan kami. Tambahkanlah ilmu, petunjuk, dan ketakwaan kepada kami, serta wafatkanlah kami dalam keadaan husnul khatimah (akhir kehidupan yang baik)."
kita tutup kajian ini dengan membaca doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.