Hadits: Larangan Penghasilan Haram dan Laknat atas Pelakunya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah yang dirahmati Allah,
Hari ini kita hidup di zaman di mana batas antara yang halal dan haram kian samar. Banyak orang mencari penghasilan tanpa peduli dari mana dan bagaimana cara mendapatkannya. Sumber rezeki yang haram dibungkus dengan kemasan modern: ada profesi yang mendatangkan uang dengan cepat tapi melibatkan riba, ada bisnis yang ramai namun menjual barang najis, bahkan ada yang terang-terangan menawarkan jasa yang bertentangan dengan fitrah manusia seperti tato dan hiburan yang menjual aurat. Masyarakat pun terjebak dalam siklus penghasilan yang tampaknya menguntungkan, tetapi hakikatnya mengundang murka Allah.

Ironisnya, sebagian dari kita mengira bahwa selama niatnya baik, maka caranya pun akan dimaafkan. Padahal, agama ini tidak hanya mengatur niat, tetapi juga menuntun langkah dan cara. Maka, sangat penting bagi kita untuk kembali kepada tuntunan Rasulullah dalam memilih jalan rezeki. Hadits yang akan kita bahas hari ini bukan hanya menjelaskan hukum-hukum terkait profesi dan transaksi, tetapi juga membuka mata kita bahwa tidak semua pekerjaan itu bernilai berkah. Ada pekerjaan yang secara syariat diharamkan, bahkan pelakunya dilaknat oleh Rasulullah .

Hadits ini mengajarkan kepada kita prinsip-prinsip penting: bagaimana Islam menilai sebuah penghasilan, apa yang termasuk dalam kategori penghasilan yang buruk, dan siapa saja yang disebut dalam laknat Nabi akibat profesinya. Ini bukan hanya wacana fiqih, tetapi pelajaran moral dan ekonomi Islam yang sangat relevan dengan kehidupan kita saat ini. Oleh karena itu, memahami hadits ini bukan hanya penting, tapi mendesak—agar kita tidak terjerumus dalam pekerjaan atau usaha yang justru menjauhkan kita dari rahmat Allah dan mendekatkan kita kepada azab-Nya.

Mari kita buka hati, lapangkan pikiran, dan merenungi bersama hadits Nabi yang menjadi cahaya dalam memilih jalan hidup dan mencari nafkah yang penuh berkah.


Dari Wahb bin ‘Abdillah as-Suwa’i Abu Juḥayfah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا، فَقَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ، وَكَسْبِ الْبَغِيِّ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَالْوَاشِمَةَ، وَالْمُسْتَوْشِمَةَ، وَالْمُصَوِّرَ

“Bahwa beliau membeli seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam, lalu ia berkata: Sesungguhnya Nabi melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan upah pelacur. Beliau juga melaknat pemakan riba, yang memberi riba, wanita yang membuat tato, wanita yang meminta dibuatkan tato, serta tukang gambar.”

HR. al-Bukhari (5962), Aḥmad (18756), Ibn Ḥibban (5852), dan Abu Ya‘la (890).

 


Arti dan Penjelasan per Perkataan


أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا
Bahwa beliau membeli seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam.

Perkataan ini menunjukkan bahwa perbuatan membeli budak yang memiliki keahlian tertentu, seperti menjadi tukang bekam, adalah hal yang lumrah di masa Nabi .
Islam datang tidak langsung menghapus sistem perbudakan, tetapi mengaturnya dengan aturan-aturan ketat dan mendorong pembebasan budak sebagai bentuk ibadah dan kebajikan.
Dalam konteks ini, sang budak disebut "ḥajjam", yaitu seseorang yang ahli dalam melakukan bekam (ḥijamah), sebuah terapi kesehatan yang dianjurkan dalam Islam.
Penyebutan profesinya juga menunjukkan perhatian syariat terhadap keterampilan dan manfaat sosial dari seorang individu, meskipun statusnya sebagai budak.


فَقَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ
Lalu beliau berkata: Sesungguhnya Nabi melarang hasil penjualan darah.

Larangan terhadap "tsaman ad-dam" (harga darah) mencerminkan prinsip bahwa barang najis atau tidak bermanfaat secara syar‘i tidak boleh menjadi objek transaksi dalam Islam.
Darah, meskipun memiliki potensi kegunaan dalam dunia medis atau industri, tetap termasuk dalam kategori najis dalam pandangan syariat.
Maka, menjual atau memperjualbelikan darah dianggap sebagai bentuk muamalah yang tidak sah, sebab objeknya tidak memenuhi kriteria "mutaqawwam" (barang yang bernilai menurut syariat).
Ini menjadi dasar penting dalam fikih muamalah untuk menetapkan batas halal dan haram dalam objek jual beli.


وَثَمَنِ الْكَلْبِ
Dan hasil penjualan anjing.

Larangan ini berlaku umum bagi semua jenis anjing, baik yang digunakan untuk menjaga, berburu, maupun anjing peliharaan biasa.
Namun, sebagian ulama membedakan antara anjing yang berguna (seperti anjing penjaga atau anjing pemburu) dengan anjing peliharaan yang tidak memiliki fungsi syar‘i, dan mereka membolehkan mengambil upah atau nilai tertentu dari anjing yang bermanfaat.
Meski demikian, larangan ini tetap menjadi kaidah pokok bahwa segala bentuk hasil dari transaksi yang tidak diridhai syariat harus dihindari.
Penegasan larangan ini juga mendorong umat untuk lebih selektif dalam mencari sumber penghasilan yang halal dan bersih.


وَكَسْبِ الْبَغِيِّ
Dan upah dari pelacuran.

Frasa ini merupakan penegasan larangan Islam terhadap segala bentuk pendapatan yang bersumber dari perbuatan zina dan maksiat.
Kata “kasb” menunjukkan penghasilan atau hasil jerih payah, namun di sini yang dimaksud adalah jerih payah yang haram karena berasal dari aktivitas yang sangat tercela.
Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga menutup semua jalan yang mengarah kepadanya, termasuk menormalisasi hasil ekonomi dari praktik tersebut.
Ini juga menjadi dasar bahwa tidak semua penghasilan sah secara hukum negara dapat dianggap halal secara syar‘i.


وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ
Dan beliau melaknat pemakan riba dan yang memberi riba.

Penggunaan kata “la‘ana” menunjukkan betapa beratnya dosa riba dalam pandangan Islam.
Tidak hanya pelaku utama (pemakan riba) yang dilaknat, tetapi juga pemberi riba, karena keduanya terlibat langsung dalam sistem keuangan yang zalim.
Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam yang mengutuk segala bentuk eksploitasi ekonomi.
Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menjadi peringatan keras agar umat Islam menjauhi praktik riba dalam bentuk apapun.


وَالْوَاشِمَةَ، وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta dibuatkan tato.

Larangan ini mencerminkan perhatian syariat terhadap menjaga fitrah dan kehormatan tubuh manusia sebagaimana diciptakan Allah.
Tato pada masa jahiliah sering dikaitkan dengan ritual syirik, identitas sosial yang buruk, atau simbol kenistaan.
Islam melarang tato karena menyakiti tubuh secara permanen tanpa kebutuhan darurat, serta mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan.
Baik pelaku maupun pihak yang meminta dilaknat, menunjukkan bahwa dosa ini bersifat kolektif antara pelaku aktif dan pasif.


وَالْمُصَوِّرَ
Serta tukang gambar.

Yang dimaksud dalam konteks ini adalah orang yang menggambar makhluk bernyawa dengan maksud meniru ciptaan Allah.
Dalam banyak hadits lain, Rasulullah
mengabarkan bahwa para tukang gambar akan disuruh menghidupkan gambar ciptaannya pada hari kiamat sebagai bentuk hukuman.
Larangan ini dimaksudkan untuk menolak bentuk peniruan sifat penciptaan yang hanya layak bagi Allah
.
Namun, ulama kontemporer membedakan antara gambar yang bertujuan hiburan, pendidikan, atau dokumentasi, selama tidak mengandung unsur haram atau menimbulkan fitnah.

.


Syarah Hadits


Allah Subḥanahu telah menghalalkan bagi hamba-Nya segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk dalam berbagai hal; baik dalam makanan dan minuman, dalam penghasilan dan perdagangan, serta yang lainnya. Syariat juga menganjurkan seorang Muslim agar menjadi pribadi yang mulia jiwanya dan menjauhi perkara-perkara yang rendah.

Dalam hadits ini, ‘Awn bin Abi Juḥayfah mengabarkan bahwa ayahnya, Abu Juhayfah Wahb bin ‘Abdillah as-Suwa’i radhiyallahu ‘anhu telah membeli seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam. Lalu ia memerintahkan agar alat bekam yang digunakan budak itu dihancurkan, sebagaimana disebut dalam riwayat al-Bukhari. Maka anaknya bertanya kepadanya tentang alasan ia memecahkan alat bekam tersebut. 

Ia pun memberitahunya bahwa Nabi telah melarang hasil penjualan anjing, yakni melarang memperjualbelikan anjing dan mengambil hasil dari penjualannya. Segala bentuk penghasilan dari hal tersebut adalah harta yang tidak baik, karena anjing merupakan hewan yang dilarang untuk dipelihara dan dikembangbiakkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing yang digunakan untuk menjaga atau berburu merupakan pengecualian karena memiliki manfaat, sebagaimana dalam riwayat ad-Daraqutni dari hadits Abu Hurairah raḍiyallahu ‘anhu:
«إِلَّا الْكَلْبَ الضَّارِيَ»
(Kecuali anjing pemburu),
dan dalam riwayat at-Tirmidzi:
«إِلَّا كَلْبَ الصَّيْدِ»
(Kecuali anjing pemburu).

Begitu juga, Nabi melarang hasil penjualan darah, yaitu upah dari mengeluarkan darah, dan yang dimaksud di sini adalah bayaran untuk jasa bekam. Bekam adalah proses mengeluarkan darah yang rusak atau berlebih dari tubuh dengan cara khusus. Nabi sendiri pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam, sebagaimana disebut dalam dua kitab Shahih dari hadits Ibnu ‘Abbas raḍiyallahu ‘anhuma. Maka jika memberi upah kepada tukang bekam itu haram, tentu Nabi tidak akan melakukan bekam dan tidak akan memberikan upah kepadanya. Oleh karena itu, hadits-hadits yang melarang penghasilan dari bekam dan menyebutnya sebagai penghasilan yang buruk dipahami sebagai bentuk anjuran untuk menjauhi penghasilan yang rendah, serta dorongan untuk memiliki akhlak mulia dan memilih pekerjaan yang tinggi nilainya. Bisa juga dipahami bahwa larangan tersebut terjadi di awal Islam, kemudian di-nasakh (dihapus) hukumnya. Ketika Nabi memberi upah kepada tukang bekam, itu menjadi dalil penghapus atas larangan sebelumnya.

Nabi juga melarang wanita yang membuat tato dan wanita yang ditato. Perbuatan tersebut adalah tindakan keduanya. Tato adalah menusuk kulit dengan jarum lalu mengisinya dengan pewarna seperti celak, sehingga bagian tersebut menjadi hitam, kebiru-biruan, atau kehijauan, lalu membentuk gambar atau pola warna yang berbeda dari warna kulit aslinya. Mereka di masa itu menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhiasan. Wanita yang membuat tato disebut wasyimah, baik ia menerima bayaran maupun tidak. Sementara mausyumah adalah wanita yang ditato. Nabi melarang hal itu karena tato merupakan perbuatan orang fasik dan bodoh, serta karena tato mengubah ciptaan Allah.
وَنَهَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ
(Nabi melarang wanita yang membuat tato dan wanita yang ditato).

Nabi juga melarang praktik riba, dan melarangnya dari kedua belah pihak sekaligus; yaitu melarang orang yang mengambil riba agar tidak mengambilnya dari orang lain, dan melarang orang yang memberi riba agar tidak menyerahkannya kepada orang lain. Riba adalah praktik keuangan antara manusia yang melibatkan tambahan atas pokok pinjaman atau utang, baik itu riba jenis tambahan (riba faḍl) maupun riba karena penundaan (riba nasi’ah). Larangan di sini berlaku bagi pengambil dan pemberi riba, meskipun si pemberi tidak memakannya secara langsung. Penyebutan “memakan” riba secara khusus dimaksudkan karena orang-orang yang turun padanya larangan ini dahulu memperoleh makanan mereka dari hasil riba, atau karena “memakan” merupakan bentuk pemanfaatan yang paling besar dan umum.
وَلَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ
(Rasulullah melaknat pemakan riba dan yang memberikannya).

Nabi juga melaknat tukang gambar, tetapi tidak semua orang yang menggambar. Yang dimaksud di sini adalah orang yang menggambar makhluk hidup yang memiliki ruh. Ada juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah para pemahat yang membuat patung-patung menyerupai ciptaan Allah, atau orang-orang yang membuat berhala untuk disembah.
وَلَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُصَوِّرَ
(Dan Nabi melaknat tukang gambar).

 

Sumber: https://dorar.net/hadith/sharh/3814


Pelajaran dari Hadits ini


1. Pentingnya Keahlian dalam Pekerjaan
Dalam perkataan أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا  (bahwa beliau membeli seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam), kita belajar bahwa Islam menghargai keahlian dan keterampilan dalam profesi, bahkan pada masa di mana status sosial seperti perbudakan masih berlaku. Seorang budak bisa dihargai lebih tinggi karena memiliki keahlian yang bermanfaat bagi orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang rendah profesi selama pekerjaan itu halal dan memberi manfaat. Dalam Islam, bekerja dengan keterampilan yang baik adalah bagian dari kemuliaan. Rasulullah bersabda:

  مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ 

(Tidak ada makanan yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangan sendiri) – HR. al-Bukhari (2072).


2. Larangan Menjual Sesuatu yang Najis atau Tidak Bernilai Syariat
Perkataan  نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ  (melarang hasil penjualan darah) menunjukkan bahwa dalam Islam, barang yang najis atau tidak bernilai menurut syariat tidak boleh dijadikan objek jual beli. Meskipun darah bisa bermanfaat dalam medis, syariat menetapkannya sebagai sesuatu yang tidak layak untuk diperjualbelikan. Ini menekankan pentingnya menjaga kehalalan sumber penghasilan. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

(Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu).


3. Keharaman Jual Beli Anjing dan Batasan Manfaat dalam Muamalah
Perkataan وَثَمَنِ الْكَلْبِ (dan hasil penjualan anjing) menunjukkan bahwa tidak semua binatang boleh diperjualbelikan. Anjing secara umum haram dijual, bahkan jika dipelihara untuk keperluan tertentu. Hal ini karena syariat menjaga umat dari penghasilan yang tidak bersih. Nabi bersabda: ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ  (Harga anjing itu najis) – HR. Muslim. Namun, sebagian ulama membolehkan mengambil manfaat dari anjing untuk berburu atau penjagaan, tetapi tidak untuk diperjualbelikan. Ini menunjukkan bahwa Islam menimbang aspek manfaat dan kebersihan dalam setiap muamalah.


4. Haramnya Penghasilan dari Perzinaan
Perkataan وَكَسْبِ الْبَغِيِّ (dan upah dari pelacuran) memberi pelajaran bahwa Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan zina, tetapi juga segala penghasilan yang bersumber dari perbuatan tersebut. Dalam masyarakat jahiliyah, hal seperti ini dianggap biasa, tetapi Islam datang untuk menghentikannya. Ini menjadi pengingat bagi umat Islam agar tidak mencari nafkah dari sumber yang batil. Allah berfirman dalam QS. an-Nūr ayat 33:

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

(Dan janganlah kamu paksa hamba perempuanmu untuk melacur, sedang mereka menghendaki kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan dunia).


5. Beratnya Dosa Riba dan Sistem Keuangan yang Zalim
Perkataan وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ (dan beliau melaknat pemakan riba dan yang memberi riba) menunjukkan bahwa riba bukan hanya dilarang, tetapi pelakunya juga mendapat laknat, baik pemberi maupun penerima. Ini menjadi bukti bahwa Islam sangat serius dalam melarang sistem keuangan yang tidak adil. Riba menghancurkan keadilan ekonomi dan menjauhkan berkah. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

(Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran gila).


6. Larangan Mengubah Ciptaan Allah melalui Tato
Perkataan وَالْوَاشِمَةَ، وَالْمُسْتَوْشِمَةَ (wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta dibuatkan tato) adalah larangan terhadap perbuatan merusak tubuh dengan cara yang tidak dibenarkan. Tato adalah bentuk perubahan permanen pada tubuh yang bisa mengandung unsur kesombongan atau keinginan meniru budaya jahiliah. Nabi bersabda:

 لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ 

(Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato) – HR. al-Bukhari.

Ini menunjukkan bahwa tubuh adalah amanah yang harus dijaga sesuai fitrah.


7. Ancaman Bagi Pembuat Gambar Makhluk Bernyawa
Perkataan وَالْمُصَوِّرَ  (serta tukang gambar) memberi pelajaran bahwa membuat gambar makhluk bernyawa dengan tujuan meniru ciptaan Allah adalah hal yang dilarang. Ini karena menggambar seperti itu menyerupai proses penciptaan yang menjadi hak mutlak Allah . Nabi bersabda:

 إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ 

(Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para tukang gambar) – HR. al-Bukhārī. Namun para ulama membolehkan gambar untuk tujuan pendidikan atau kebutuhan bila tidak mengandung unsur haram.


8. Kehalalan Penghasilan Adalah Landasan Kehidupan Islami
Dari keseluruhan hadits ini, kita belajar bahwa Islam sangat menekankan pentingnya menjaga sumber penghasilan agar halal dan bersih dari hal-hal yang diharamkan. Setiap bentuk transaksi, profesi, atau pekerjaan harus ditimbang dari sisi kehalalan, kebermanfaatan, dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai syariat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi :

 يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ 

(Akan datang suatu masa di mana seseorang tidak peduli apakah hartanya diperoleh dari halal atau haram) – HR. al-Bukhari.


9. Urgensi Menghindari Laknat dengan Menjaga Akhlak dan Praktik Sosial
Hadits ini berulang kali menyebut kata "laknat", yang berarti terusir dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa dosa-dosa sosial seperti riba, zina, tato, dan menjual barang haram bukan sekadar maksiat pribadi, tetapi memiliki dampak luas dalam masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi perbuatan dan profesi yang mengundang laknat. Allah berfirman dalam QS. al-A‘raf ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

(Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi).


10. Tanggung Jawab Sosial dalam Memilih Profesi
Hadits ini juga memberi pelajaran bahwa seorang Muslim tidak boleh hanya mengejar penghasilan, tetapi juga wajib memastikan bahwa profesinya tidak menyumbang kerusakan sosial atau menyebarkan keburukan. Profesi seperti tukang tato, pelacur, penjual riba, dan sebagainya adalah pekerjaan yang menyuburkan kerusakan dalam masyarakat. Rasulullah bersabda: 

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ 

(Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti orang yang melakukannya) – HR. Muslim. Maka, begitu pula sebaliknya: siapa yang membuka jalan kemaksiatan, ikut menanggung dosanya.


Secara keseluruhan, hadits ini menegaskan pentingnya menjaga kehalalan penghasilan, menjauhi profesi yang diharamkan, dan memperhatikan etika sosial serta nilai moral dalam bermuamalah. Larangan-larangan yang disebutkan tidak hanya untuk individu, tetapi juga sebagai perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam sistem ekonomi dan budaya yang menyimpang dari syariat Islam. 

 


Penutupan Kajian


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah membimbing kita dengan cahaya wahyu dan sunnah Nabi-Nya . Setelah bersama-sama menyimak hadits mulia yang diriwayatkan oleh Abu Juḥayfah radhiyallahu ‘anhu, kita memahami bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kita cara beribadah, tapi juga cara mencari nafkah yang halal dan cara hidup yang bersih dari penghasilan yang kotor dan terlarang.

Dalam hadits ini, Rasulullah melarang secara tegas beberapa bentuk penghasilan: seperti ثَمَنُ الدَّمِ (harga darah), ثَمَنُ الكَلْبِ (harga anjing), dan كَسْبُ البَغِيِّ (penghasilan pelacuran). Tidak hanya itu, beliau juga melaknat orang yang terlibat dalam praktik riba, tukang tato, dan pembuat gambar makhluk bernyawa. Larangan ini menunjukkan bahwa keberkahan hidup sangat erat kaitannya dengan sumber penghasilan yang halal. Sebaliknya, penghasilan yang haram menjadi sebab malapetaka spiritual dan sosial.

Jamaah sekalian, mari kita jadikan hadits ini sebagai cermin dalam mencari rezeki. Tanyakan pada diri kita: Apakah jalan yang kita tempuh untuk mendapat uang diridhai Allah? Jangan sampai penghasilan kita, sekaya apapun, justru menjadi penghalang turunnya rahmat Allah. Kita harus lebih selektif, kritis, dan berani dalam meninggalkan pekerjaan atau usaha yang mengandung unsur yang diharamkan syariat.

Harapan besar dari kajian ini adalah agar kita semua—baik sebagai pekerja, pedagang, pelaku usaha, atau penentu kebijakan—menjadikan hadits ini sebagai pedoman. Semoga kita tidak hanya menghindari yang haram, tapi juga aktif menyeru kepada yang halal dan menolong sesama agar terbebas dari penghasilan yang dilaknat. Mari kita bawa pulang pelajaran ini, terapkan dalam keseharian, dan sebarkan kepada keluarga serta lingkungan, agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang bersih, berkah, dan diridhai oleh Allah .

 

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِرَحْمَتِكَ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga dengan rahmat-Mu. Jadikanlah hari terbaik kami adalah hari ketika kami berjumpa dengan-Mu. Dan wafatkanlah kami dalam keadaan beriman serta dengan akhir yang baik.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

 


Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.