Hadits: Larangan Penghasilan Haram dan Laknat atas Pelakunya
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah
yang dirahmati Allah,
Hari ini kita hidup di zaman di mana batas antara yang halal dan haram kian
samar. Banyak orang mencari penghasilan tanpa peduli dari mana dan bagaimana
cara mendapatkannya. Sumber rezeki yang haram dibungkus dengan kemasan modern:
ada profesi yang mendatangkan uang dengan cepat tapi melibatkan riba, ada
bisnis yang ramai namun menjual barang najis, bahkan ada yang terang-terangan
menawarkan jasa yang bertentangan dengan fitrah manusia seperti tato dan
hiburan yang menjual aurat. Masyarakat pun terjebak dalam siklus penghasilan
yang tampaknya menguntungkan, tetapi hakikatnya mengundang murka Allah.
Ironisnya,
sebagian dari kita mengira bahwa selama niatnya baik, maka caranya pun akan
dimaafkan. Padahal, agama ini tidak hanya mengatur niat, tetapi juga menuntun
langkah dan cara. Maka, sangat penting bagi kita untuk kembali kepada tuntunan
Rasulullah ﷺ dalam memilih jalan rezeki. Hadits yang akan kita bahas hari
ini bukan hanya menjelaskan hukum-hukum terkait profesi dan transaksi, tetapi
juga membuka mata kita bahwa tidak semua pekerjaan itu bernilai berkah. Ada
pekerjaan yang secara syariat diharamkan, bahkan pelakunya dilaknat oleh
Rasulullah ﷺ.
Hadits
ini mengajarkan kepada kita prinsip-prinsip penting: bagaimana Islam menilai
sebuah penghasilan, apa yang termasuk dalam kategori penghasilan yang buruk,
dan siapa saja yang disebut dalam laknat Nabi ﷺ akibat profesinya.
Ini bukan hanya wacana fiqih, tetapi pelajaran moral dan ekonomi Islam yang
sangat relevan dengan kehidupan kita saat ini. Oleh karena itu, memahami hadits
ini bukan hanya penting, tapi mendesak—agar kita tidak terjerumus dalam pekerjaan
atau usaha yang justru menjauhkan kita dari rahmat Allah dan mendekatkan kita
kepada azab-Nya.
Mari
kita buka hati, lapangkan pikiran, dan merenungi bersama hadits Nabi ﷺ yang menjadi cahaya dalam memilih jalan hidup dan mencari
nafkah yang penuh berkah.
Dari Wahb bin ‘Abdillah as-Suwa’i Abu Juḥayfah radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَّهُ اشْتَرَى
غُلَامًا حَجَّامًا، فَقَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ، وَكَسْبِ الْبَغِيِّ، وَلَعَنَ
آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَالْوَاشِمَةَ، وَالْمُسْتَوْشِمَةَ،
وَالْمُصَوِّرَ
“Bahwa beliau membeli seorang budak yang bekerja sebagai
tukang bekam, lalu ia berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang hasil
penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan upah pelacur. Beliau juga melaknat
pemakan riba, yang memberi riba, wanita yang membuat tato, wanita yang meminta
dibuatkan tato, serta tukang gambar.”
HR. al-Bukhari (5962), Aḥmad (18756), Ibn Ḥibban (5852), dan Abu Ya‘la (890).
Arti dan Penjelasan per Perkataan
أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا
Bahwa beliau membeli seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam.
Perkataan ini menunjukkan bahwa perbuatan membeli budak
yang memiliki keahlian tertentu, seperti menjadi tukang bekam, adalah hal yang
lumrah di masa Nabi ﷺ.
Islam datang tidak langsung menghapus sistem perbudakan, tetapi mengaturnya
dengan aturan-aturan ketat dan mendorong pembebasan budak sebagai bentuk ibadah
dan kebajikan.
Dalam konteks ini, sang budak disebut "ḥajjam", yaitu seseorang yang
ahli dalam melakukan bekam (ḥijamah), sebuah terapi kesehatan yang dianjurkan
dalam Islam.
Penyebutan profesinya juga menunjukkan perhatian syariat terhadap keterampilan
dan manfaat sosial dari seorang individu, meskipun statusnya sebagai budak.
فَقَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ
Lalu beliau berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang hasil
penjualan darah.
Larangan terhadap "tsaman ad-dam" (harga
darah) mencerminkan prinsip bahwa barang najis atau tidak bermanfaat secara
syar‘i tidak boleh menjadi objek transaksi dalam Islam.
Darah, meskipun memiliki potensi kegunaan dalam dunia medis atau industri,
tetap termasuk dalam kategori najis dalam pandangan syariat.
Maka, menjual atau memperjualbelikan darah dianggap sebagai bentuk muamalah
yang tidak sah, sebab objeknya tidak memenuhi kriteria "mutaqawwam"
(barang yang bernilai menurut syariat).
Ini menjadi dasar penting dalam fikih muamalah untuk menetapkan batas halal dan
haram dalam objek jual beli.
وَثَمَنِ الْكَلْبِ
Dan hasil penjualan anjing.
Larangan ini berlaku umum bagi semua jenis anjing, baik
yang digunakan untuk menjaga, berburu, maupun anjing peliharaan biasa.
Namun, sebagian ulama membedakan antara anjing yang berguna (seperti anjing
penjaga atau anjing pemburu) dengan anjing peliharaan yang tidak memiliki
fungsi syar‘i, dan mereka membolehkan mengambil upah atau nilai tertentu dari
anjing yang bermanfaat.
Meski demikian, larangan ini tetap menjadi kaidah pokok bahwa segala bentuk
hasil dari transaksi yang tidak diridhai syariat harus dihindari.
Penegasan larangan ini juga mendorong umat untuk lebih selektif dalam mencari
sumber penghasilan yang halal dan bersih.
وَكَسْبِ الْبَغِيِّ
Dan upah dari pelacuran.
Frasa ini merupakan penegasan larangan Islam terhadap
segala bentuk pendapatan yang bersumber dari perbuatan zina dan maksiat.
Kata “kasb” menunjukkan penghasilan atau hasil jerih payah, namun di sini yang
dimaksud adalah jerih payah yang haram karena berasal dari aktivitas yang
sangat tercela.
Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga menutup semua jalan yang
mengarah kepadanya, termasuk menormalisasi hasil ekonomi dari praktik tersebut.
Ini juga menjadi dasar bahwa tidak semua penghasilan sah secara hukum negara
dapat dianggap halal secara syar‘i.
وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ
Dan beliau melaknat pemakan riba dan yang memberi riba.
Penggunaan kata “la‘ana” menunjukkan betapa beratnya
dosa riba dalam pandangan Islam.
Tidak hanya pelaku utama (pemakan riba) yang dilaknat, tetapi juga pemberi
riba, karena keduanya terlibat langsung dalam sistem keuangan yang zalim.
Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam yang mengutuk segala bentuk
eksploitasi ekonomi.
Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menjadi peringatan keras
agar umat Islam menjauhi praktik riba dalam bentuk apapun.
وَالْوَاشِمَةَ، وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta dibuatkan tato.
Larangan ini mencerminkan perhatian syariat terhadap
menjaga fitrah dan kehormatan tubuh manusia sebagaimana diciptakan Allah.
Tato pada masa jahiliah sering dikaitkan dengan ritual syirik, identitas sosial
yang buruk, atau simbol kenistaan.
Islam melarang tato karena menyakiti tubuh secara permanen tanpa kebutuhan
darurat, serta mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan.
Baik pelaku maupun pihak yang meminta dilaknat, menunjukkan bahwa dosa ini
bersifat kolektif antara pelaku aktif dan pasif.
وَالْمُصَوِّرَ
Serta tukang gambar.
Yang dimaksud dalam konteks ini adalah orang yang
menggambar makhluk bernyawa dengan maksud meniru ciptaan Allah.
Dalam banyak hadits lain, Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa
para tukang gambar akan disuruh menghidupkan gambar ciptaannya pada hari kiamat
sebagai bentuk hukuman.
Larangan ini dimaksudkan untuk menolak bentuk peniruan sifat penciptaan yang
hanya layak bagi Allah ﷻ.
Namun, ulama kontemporer membedakan antara gambar yang bertujuan hiburan,
pendidikan, atau dokumentasi, selama tidak mengandung unsur haram atau
menimbulkan fitnah.
.
Syarah Hadits
Allah Subḥanahu telah menghalalkan bagi hamba-Nya segala
sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk dalam
berbagai hal; baik dalam makanan dan minuman, dalam penghasilan dan
perdagangan, serta yang lainnya. Syariat juga menganjurkan seorang Muslim agar
menjadi pribadi yang mulia jiwanya dan menjauhi perkara-perkara yang rendah.
Dalam hadits ini, ‘Awn bin Abi Juḥayfah mengabarkan bahwa ayahnya, Abu Juhayfah Wahb bin ‘Abdillah as-Suwa’i radhiyallahu ‘anhu telah membeli seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam. Lalu ia memerintahkan agar alat bekam yang digunakan budak itu dihancurkan, sebagaimana disebut dalam riwayat al-Bukhari. Maka anaknya bertanya kepadanya tentang alasan ia memecahkan alat bekam tersebut.
Ia pun memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah melarang hasil penjualan anjing, yakni melarang
memperjualbelikan anjing dan mengambil hasil dari penjualannya. Segala bentuk
penghasilan dari hal tersebut adalah harta yang tidak baik, karena anjing
merupakan hewan yang dilarang untuk dipelihara dan dikembangbiakkan. Sebagian
ulama berpendapat bahwa anjing yang digunakan untuk menjaga atau berburu
merupakan pengecualian karena memiliki manfaat, sebagaimana dalam riwayat ad-Daraqutni
dari hadits Abu Hurairah raḍiyallahu ‘anhu:
«إِلَّا الْكَلْبَ الضَّارِيَ»
(Kecuali anjing pemburu),
dan dalam riwayat at-Tirmidzi:
«إِلَّا كَلْبَ الصَّيْدِ»
(Kecuali anjing pemburu).
Begitu juga, Nabi ﷺ melarang hasil
penjualan darah, yaitu upah dari mengeluarkan darah, dan yang dimaksud di sini
adalah bayaran untuk jasa bekam. Bekam adalah proses mengeluarkan darah yang
rusak atau berlebih dari tubuh dengan cara khusus. Nabi ﷺ sendiri pernah
melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam, sebagaimana disebut
dalam dua kitab Shahih dari hadits Ibnu ‘Abbas raḍiyallahu ‘anhuma. Maka jika
memberi upah kepada tukang bekam itu haram, tentu Nabi ﷺ tidak akan melakukan
bekam dan tidak akan memberikan upah kepadanya. Oleh karena itu, hadits-hadits
yang melarang penghasilan dari bekam dan menyebutnya sebagai penghasilan yang
buruk dipahami sebagai bentuk anjuran untuk menjauhi penghasilan yang rendah,
serta dorongan untuk memiliki akhlak mulia dan memilih pekerjaan yang tinggi
nilainya. Bisa juga dipahami bahwa larangan tersebut terjadi di awal Islam,
kemudian di-nasakh (dihapus) hukumnya. Ketika Nabi ﷺ memberi upah kepada
tukang bekam, itu menjadi dalil penghapus atas larangan sebelumnya.
Nabi ﷺ juga melarang wanita yang membuat tato dan
wanita yang ditato. Perbuatan tersebut adalah tindakan keduanya. Tato adalah
menusuk kulit dengan jarum lalu mengisinya dengan pewarna seperti celak,
sehingga bagian tersebut menjadi hitam, kebiru-biruan, atau kehijauan, lalu
membentuk gambar atau pola warna yang berbeda dari warna kulit aslinya. Mereka
di masa itu menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhiasan. Wanita yang
membuat tato disebut wasyimah, baik ia menerima bayaran maupun tidak.
Sementara mausyumah adalah wanita yang ditato. Nabi ﷺ melarang hal itu
karena tato merupakan perbuatan orang fasik dan bodoh, serta karena tato
mengubah ciptaan Allah.
وَنَهَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوَاشِمَةِ
وَالْمَوْشُومَةِ
(Nabi ﷺ melarang wanita yang membuat tato dan wanita yang ditato).
Nabi ﷺ juga melarang praktik riba, dan
melarangnya dari kedua belah pihak sekaligus; yaitu melarang orang yang
mengambil riba agar tidak mengambilnya dari orang lain, dan melarang orang yang
memberi riba agar tidak menyerahkannya kepada orang lain. Riba adalah praktik
keuangan antara manusia yang melibatkan tambahan atas pokok pinjaman atau
utang, baik itu riba jenis tambahan (riba faḍl) maupun riba karena penundaan
(riba nasi’ah). Larangan di sini berlaku bagi pengambil dan pemberi riba,
meskipun si pemberi tidak memakannya secara langsung. Penyebutan “memakan” riba
secara khusus dimaksudkan karena orang-orang yang turun padanya larangan ini
dahulu memperoleh makanan mereka dari hasil riba, atau karena “memakan”
merupakan bentuk pemanfaatan yang paling besar dan umum.
وَلَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُوكِلَهُ
(Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba dan yang
memberikannya).
Nabi ﷺ juga melaknat tukang gambar, tetapi tidak
semua orang yang menggambar. Yang dimaksud di sini adalah orang yang menggambar
makhluk hidup yang memiliki ruh. Ada juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud
adalah para pemahat yang membuat patung-patung menyerupai ciptaan Allah, atau
orang-orang yang membuat berhala untuk disembah.
وَلَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُصَوِّرَ
(Dan Nabi ﷺ melaknat tukang gambar).
Sumber: https://dorar.net/hadith/sharh/3814
Pelajaran dari Hadits ini
1.
Pentingnya Keahlian dalam Pekerjaan
Dalam perkataan أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا (bahwa beliau membeli seorang
budak yang bekerja sebagai tukang bekam), kita belajar bahwa Islam
menghargai keahlian dan keterampilan dalam profesi, bahkan pada masa di mana
status sosial seperti perbudakan masih berlaku. Seorang budak bisa dihargai
lebih tinggi karena memiliki keahlian yang bermanfaat bagi orang lain. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam tidak memandang rendah profesi selama pekerjaan itu
halal dan memberi manfaat. Dalam Islam, bekerja dengan keterampilan yang baik
adalah bagian dari kemuliaan. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ
يَدِهِ
(Tidak
ada makanan yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangan sendiri) – HR.
al-Bukhari (2072).
2.
Larangan Menjual Sesuatu yang Najis atau Tidak Bernilai Syariat
Perkataan نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ (melarang hasil penjualan darah) menunjukkan
bahwa dalam Islam, barang yang najis atau tidak bernilai menurut syariat tidak
boleh dijadikan objek jual beli. Meskipun darah bisa bermanfaat dalam medis,
syariat menetapkannya sebagai sesuatu yang tidak layak untuk diperjualbelikan.
Ini menekankan pentingnya menjaga kehalalan sumber penghasilan. Allah ﷻ berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
(Wahai
manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata
bagimu).
3.
Keharaman Jual Beli Anjing dan Batasan Manfaat dalam Muamalah
Perkataan وَثَمَنِ الْكَلْبِ (dan hasil
penjualan anjing) menunjukkan bahwa tidak semua binatang boleh
diperjualbelikan. Anjing secara umum haram dijual, bahkan jika dipelihara untuk
keperluan tertentu. Hal ini karena syariat menjaga umat dari penghasilan yang
tidak bersih. Nabi ﷺ bersabda: ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ (Harga anjing itu najis) –
HR. Muslim. Namun, sebagian ulama membolehkan mengambil manfaat dari anjing
untuk berburu atau penjagaan, tetapi tidak untuk diperjualbelikan. Ini
menunjukkan bahwa Islam menimbang aspek manfaat dan kebersihan dalam setiap
muamalah.
4.
Haramnya Penghasilan dari Perzinaan
Perkataan وَكَسْبِ الْبَغِيِّ (dan upah dari
pelacuran) memberi pelajaran bahwa Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan
zina, tetapi juga segala penghasilan yang bersumber dari perbuatan tersebut.
Dalam masyarakat jahiliyah, hal seperti ini dianggap biasa, tetapi Islam datang
untuk menghentikannya. Ini menjadi pengingat bagi umat Islam agar tidak mencari
nafkah dari sumber yang batil. Allah ﷻ berfirman dalam QS. an-Nūr ayat 33:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
(Dan
janganlah kamu paksa hamba perempuanmu untuk melacur, sedang mereka menghendaki
kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan dunia).
5.
Beratnya Dosa Riba dan Sistem Keuangan yang Zalim
Perkataan وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ (dan
beliau melaknat pemakan riba dan yang memberi riba) menunjukkan bahwa riba
bukan hanya dilarang, tetapi pelakunya juga mendapat laknat, baik pemberi
maupun penerima. Ini menjadi bukti bahwa Islam sangat serius dalam melarang
sistem keuangan yang tidak adil. Riba menghancurkan keadilan ekonomi dan menjauhkan
berkah. Allah ﷻ berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
(Orang-orang
yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran gila).
6.
Larangan Mengubah Ciptaan Allah melalui Tato
Perkataan وَالْوَاشِمَةَ، وَالْمُسْتَوْشِمَةَ (wanita
yang membuat tato dan wanita yang meminta dibuatkan tato) adalah larangan
terhadap perbuatan merusak tubuh dengan cara yang tidak dibenarkan. Tato adalah
bentuk perubahan permanen pada tubuh yang bisa mengandung unsur kesombongan
atau keinginan meniru budaya jahiliah. Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
(Allah
melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato) – HR.
al-Bukhari.
Ini
menunjukkan bahwa tubuh adalah amanah yang harus dijaga sesuai fitrah.
7.
Ancaman Bagi Pembuat Gambar Makhluk Bernyawa
Perkataan وَالْمُصَوِّرَ (serta
tukang gambar) memberi pelajaran bahwa membuat gambar makhluk bernyawa
dengan tujuan meniru ciptaan Allah adalah hal yang dilarang. Ini karena
menggambar seperti itu menyerupai proses penciptaan yang menjadi hak mutlak
Allah ﷻ. Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ
عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
(Sesungguhnya
orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para tukang gambar)
– HR. al-Bukhārī. Namun para ulama membolehkan gambar untuk tujuan pendidikan
atau kebutuhan bila tidak mengandung unsur haram.
8.
Kehalalan Penghasilan Adalah Landasan Kehidupan Islami
Dari keseluruhan hadits ini, kita belajar bahwa Islam sangat menekankan
pentingnya menjaga sumber penghasilan agar halal dan bersih dari hal-hal yang
diharamkan. Setiap bentuk transaksi, profesi, atau pekerjaan harus ditimbang
dari sisi kehalalan, kebermanfaatan, dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai
syariat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ
زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ
الْحَرَامِ
(Akan
datang suatu masa di mana seseorang tidak peduli apakah hartanya diperoleh dari
halal atau haram) – HR. al-Bukhari.
9.
Urgensi Menghindari Laknat dengan Menjaga Akhlak dan Praktik Sosial
Hadits ini berulang kali menyebut kata "laknat", yang berarti terusir
dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa dosa-dosa sosial seperti riba, zina,
tato, dan menjual barang haram bukan sekadar maksiat pribadi, tetapi memiliki
dampak luas dalam masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi
perbuatan dan profesi yang mengundang laknat. Allah ﷻ berfirman dalam QS.
al-A‘raf ayat 96:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم
بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
(Dan
sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi).
10.
Tanggung Jawab Sosial dalam Memilih Profesi
Hadits ini juga memberi pelajaran bahwa seorang Muslim tidak boleh hanya
mengejar penghasilan, tetapi juga wajib memastikan bahwa profesinya tidak
menyumbang kerusakan sosial atau menyebarkan keburukan. Profesi seperti tukang
tato, pelacur, penjual riba, dan sebagainya adalah pekerjaan yang menyuburkan
kerusakan dalam masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
(Barangsiapa
menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti orang yang
melakukannya) – HR. Muslim. Maka, begitu pula sebaliknya: siapa yang
membuka jalan kemaksiatan, ikut menanggung dosanya.
Secara
keseluruhan, hadits ini menegaskan pentingnya menjaga kehalalan
penghasilan, menjauhi profesi yang diharamkan, dan memperhatikan etika sosial
serta nilai moral dalam bermuamalah. Larangan-larangan yang disebutkan tidak
hanya untuk individu, tetapi juga sebagai perlindungan bagi masyarakat agar
tidak terjerumus dalam sistem ekonomi dan budaya yang menyimpang dari syariat
Islam.
Penutupan Kajian
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah yang telah membimbing kita dengan cahaya wahyu dan
sunnah Nabi-Nya ﷺ. Setelah bersama-sama menyimak hadits mulia yang diriwayatkan
oleh Abu Juḥayfah radhiyallahu ‘anhu, kita memahami bahwa Islam tidak hanya
mengajarkan kita cara beribadah, tapi juga cara mencari nafkah yang halal dan
cara hidup yang bersih dari penghasilan yang kotor dan terlarang.
Dalam
hadits ini, Rasulullah ﷺ melarang secara tegas beberapa bentuk
penghasilan: seperti ثَمَنُ الدَّمِ (harga darah), ثَمَنُ الكَلْبِ (harga anjing), dan كَسْبُ البَغِيِّ (penghasilan pelacuran). Tidak hanya itu, beliau ﷺ juga melaknat orang yang terlibat dalam praktik riba, tukang
tato, dan pembuat gambar makhluk bernyawa. Larangan ini menunjukkan bahwa
keberkahan hidup sangat erat kaitannya dengan sumber penghasilan yang halal.
Sebaliknya, penghasilan yang haram menjadi sebab malapetaka spiritual dan
sosial.
Jamaah
sekalian, mari kita jadikan hadits ini sebagai cermin dalam mencari rezeki.
Tanyakan pada diri kita: Apakah jalan yang kita tempuh untuk mendapat uang
diridhai Allah? Jangan sampai penghasilan kita, sekaya apapun, justru
menjadi penghalang turunnya rahmat Allah. Kita harus lebih selektif, kritis,
dan berani dalam meninggalkan pekerjaan atau usaha yang mengandung unsur yang
diharamkan syariat.
Harapan
besar dari kajian ini adalah agar kita semua—baik sebagai pekerja, pedagang,
pelaku usaha, atau penentu kebijakan—menjadikan hadits ini sebagai pedoman.
Semoga kita tidak hanya menghindari yang haram, tapi juga aktif menyeru kepada
yang halal dan menolong sesama agar terbebas dari penghasilan yang dilaknat.
Mari kita bawa pulang pelajaran ini, terapkan dalam keseharian, dan sebarkan
kepada keluarga serta lingkungan, agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang
bersih, berkah, dan diridhai oleh Allah ﷻ.
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا
مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِرَحْمَتِكَ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ
نَلْقَاكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga dengan
rahmat-Mu. Jadikanlah hari terbaik kami adalah hari ketika kami berjumpa
dengan-Mu. Dan wafatkanlah kami dalam keadaan beriman serta dengan akhir yang
baik.
وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ
إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.
Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:
🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
وَالسَّلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.