Hadits: Kejujuran dan Amanah dalam Berhutang (Kisah Utang Piutang Bani Israil)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الحمدُ للهِ الذي هدانا للإسلام، وجعلَنا من أمةِ خيرِ الأنام، وأشهدُ أن لا إله إلا اللهُ وحده لا شريك له، وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسولُه، صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسانٍ إلى يوم الدين.
Hadirin rahimakumullah,
Hari ini kita akan membahas sebuah hadits yang sarat dengan pelajaran berharga, terutama dalam masalah kejujuran dan amanah dalam berhutang, yang menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat kita.
Kita melihat fenomena yang mengkhawatirkan, di mana banyak orang berhutang tanpa niat untuk melunasinya, seakan-akan berhutang hanyalah perkara kecil yang bisa ditunda atau bahkan dilupakan. Ada pula yang mencari pinjaman, tetapi ketika tiba waktu pembayaran, justru menghindar, berbohong, atau menghilang. Di sisi lain, ada orang-orang yang memberi pinjaman dengan niat membantu, tetapi justru mengalami kerugian karena tidak mendapatkan haknya kembali.
Padahal dalam Islam, hutang bukan sekadar transaksi keuangan, tetapi merupakan amanah besar yang harus ditunaikan.
Dalam kajian ini, kita akan menyelami kisah nyata dari Bani Israil yang diriwayatkan oleh Rasulullah ﷺ, tentang seorang yang berhutang seribu dinar tanpa saksi dan tanpa penjamin, hanya bersandar pada kejujuran dan tawakal kepada Allah. Kisah ini bukan sekadar cerita, tetapi memiliki hikmah yang mendalam:
✅ Bagaimana seharusnya sikap seorang yang berhutang?
✅ Apa adab dalam berhutang dan memberi pinjaman?
✅ Bagaimana Allah menjaga hak orang yang jujur dan amanah?
✅ Apa keutamaan tawakal dalam memenuhi tanggung jawab kita?
Dengan mengikuti kajian ini, insyaAllah kita akan memahami betapa pentingnya amanah dalam muamalah, serta bagaimana Allah membalas orang-orang yang jujur dan bertawakal kepada-Nya. Kita juga akan melihat bahwa muamalah yang benar bukan hanya urusan dunia, tetapi juga menjadi sebab pertolongan Allah di dunia dan akhirat.
Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang amanah, jujur dalam setiap urusan, dan senantiasa diberi kemudahan dalam melunasi setiap tanggungan kita. Aamiin.
Mari kita mulai kajian ini dengan penuh perhatian dan keikhlasan, agar ilmu yang kita dapatkan bisa menjadi bekal bagi kehidupan kita di dunia dan akhirat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Dari Rasulullah ﷺ
أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلًا مِنْ بَنِي
إِسْرَائِيلَ
Bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil
سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ
يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ
Yang meminta sebagian dari Bani Israil (lainnya) untuk meminjami (memberikan
utang) seribu dinar
فَقَالَ: ائْتِنِي بِالشُّهَدَاءِ
أُشْهِدُهُمْ
Maka ia (yang memberi utang) berkata: "Bawakan kepadaku para saksi, aku
akan menjadikannya sebagai saksi."
فَقَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا
Maka ia (yang meminta utang) berkata: "Cukuplah Allah sebagai
saksi."
قَالَ: فَأْتِنِي بِالْكَفِيلِ
Ia berkata: "Kalau begitu, bawakan kepadaku seorang penjamin."
قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا
Ia berkata: "Cukuplah Allah sebagai penjamin."
قَالَ: صَدَقْتَ
Ia berkata: "Engkau benar."
فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
Lalu ia (pemberi utang) memberikan (uang itu) kepadanya sampai waktu yang
telah ditentukan.
فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ
Lalu ia pergi ke laut dan menyelesaikan kebutuhannya.
ثُمَّ التَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا
يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ
Kemudian ia mencari kapal untuk dinaiki agar bisa kembali menemuinya pada
waktu yang telah ditentukan.
فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا
Namun ia tidak menemukan kapal.
فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا
Lalu ia mengambil sepotong kayu dan melubanginya.
فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ
وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ
Kemudian ia memasukkan seribu dinar dan selembar surat darinya kepada
pemiliknya (yang memberikan utang).
ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا
Lalu ia menutup tempatnya dengan rapat.
ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الْبَحْرِ
Kemudian ia membawa kayu itu ke laut.
فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي
كُنْتُ تَسَلَّفْتُ فُلَانًا أَلْفَ دِينَارٍ
Lalu ia berkata: "Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa aku telah berutang
kepada si Fulan seribu dinar."
فَسَأَلَنِي كَفِيلًا، فَقُلْتُ: كَفَى
بِاللَّهِ كَفِيلًا، فَرَضِيَ بِكَ
Kemudian ia meminta penjamin kepadaku, lalu aku berkata: 'Cukuplah Allah
sebagai penjamin,' maka ia pun ridha kepada-Mu.
وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى
بِاللَّهِ شَهِيدًا، فَرَضِيَ بِكَ
Dan ia meminta saksi kepadaku, lalu aku berkata: 'Cukuplah Allah sebagai
saksi,' maka ia pun ridha kepada-Mu.
وَأَنِّي جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا
أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ
Dan sungguh, aku telah berusaha mencari kapal untuk mengirimkan (uang)
kepadanya, tetapi aku tidak mampu.
وَإِنِّي أَسْتَوْدِعُكَهَا
Maka aku menitipkan (uang ini) kepada-Mu.
فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ
فِيهِ
Lalu ia melemparkan (kayu itu) ke laut hingga tenggelam ke dalamnya.
ثُمَّ انْصَرَفَ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ
مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ
Kemudian ia pun pergi sambil terus mencari kapal agar bisa kembali ke
negerinya.
فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ
Lalu keluarlah laki-laki yang telah memberikan utang kepadanya.
يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ
بِمَالِهِ
Ia melihat barangkali ada kapal yang datang membawa uangnya.
فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا
الْمَالُ
Maka tiba-tiba ia menemukan kayu yang berisi uang itu.
فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا
Lalu ia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk keluarganya.
فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ
وَالصَّحِيفَةَ
Setelah ia membelahnya, ia menemukan uang dan surat itu.
ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ
Kemudian datanglah orang yang telah berutang itu.
فَأَتَى بِالْأَلْفِ دِينَارٍ
Lalu ia membawa seribu dinar.
فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي
طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي
أَتَيْتُ فِيهِ
Lalu ia berkata: "Demi Allah, aku terus berusaha mencari kapal untuk
datang kepadamu dengan membawa uangmu, tetapi aku tidak menemukan kapal sebelum
yang aku naiki ini."
قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ
بِشَيْءٍ؟
Ia bertanya: "Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?"
قَالَ: أُخْبِرُكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ
مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي جِئْتُ فِيهِ
Ia menjawab: "Aku hanya bisa memberitahumu bahwa aku tidak menemukan
kapal sebelum yang aku naiki ini."
قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ
الَّذِي بَعَثْتَ فِي الْخَشَبَةِ
Ia berkata: "Sungguh, Allah telah menyampaikan kepadamu (uang itu)
melalui kayu yang engkau kirim."
فَانْصَرِفْ بِالْأَلْفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا
Maka pergilah dengan membawa seribu dinar itu dalam keadaan beruntung.
HR Al-Bukhari (2063)
Syarah Hadits
مَنِ استَدانَ
Barang siapa yang berhutang
وهو يَقصِدُ ويَعزِمُ على رَدِّ دَينِه
Sementara ia berniat dan bertekad untuk melunasi hutangnya
واستعانَ باللهِ عزَّ وجلَّ في سَدادِ دَينِه
Serta memohon pertolongan kepada Allah Azza Wa Jalla dalam melunasi
hutangnya
يَسَّرَ اللهُ له ما يُؤدِّي منه
Maka Allah akan memudahkan baginya sesuatu yang dapat digunakan untuk
melunasinya
وأَرْضَى دَائنَه عنه في الآخِرةِ إنْ لم
يَستطَعِ الوَفاءَ في الدُّنيا
Dan Allah akan membuat pemberi hutangnya ridha terhadapnya di akhirat jika
ia tidak mampu melunasinya di dunia
وفي هذا الحديثِ يَقُصُّ لَنا النَّبيُّ صلَّى
اللهُ عليه وسلَّمَ
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menceritakan kepada kita
قِصَّةً عَجيبةً ذاتَ عِبرةٍ وعِظَةٍ عَن
رَجُلينِ مِن بَني إِسْرائيلَ
Sebuah kisah menakjubkan yang penuh pelajaran dan nasihat tentang dua orang
dari Bani Israil
وذلك أنَّ أحَدَهم اقْتَرَضَ ألْفَ دِينارٍ
مِن الثَّاني
Bahwa salah satu dari mereka meminjam seribu dinar dari yang lainnya
وَلَمَّا طَلَبَ مِنه صاحبُ المالِ شاهِدًا
يَشهَدُ على ما أخَذَه
Ketika pemilik uang meminta saksi yang menyaksikan apa yang telah ia pinjam
قالَ له: كَفى بِالله شَهيدًا
Ia berkata kepadanya: "Cukuplah Allah sebagai saksi"
وَلَمَّا طَلَبَ مِنه كَفيلًا يَتحمَّلُ
مَسؤوليَّةَ هذا المالِ
Dan ketika ia meminta jaminan yang menanggung tanggung jawab atas uang ini
ويكونُ مُلزَمًا برَدِّه إذا لم يَرُدَّه
المَدينُ
Dan bertanggung jawab mengembalikannya jika peminjam tidak membayarnya
قالَ: كَفى بِالله كَفيلًا
Ia berkata: "Cukuplah Allah sebagai penjamin"
فَصَّدَّقه المُقْرِضُ، وَأعْطاهُ المالَ إلى
أَجَلٍ مُسَمًّى ومَوعِدٍ مُحدَّدٍ
Maka pemberi pinjaman mempercayainya dan memberikan uang kepadanya dengan
batas waktu yang ditentukan
فَخَرَجَ المَدينُ إلى البَحرِ في سَفرٍ
ليَقضِيَ بَعضَ حاجاتِه
Maka peminjam itu pergi ke laut dalam suatu perjalanan untuk menyelesaikan
urusannya
وَلَمَّا قَضى حاجتَه، وأرادَ أنْ يَرجِعَ
لسَدادِ الدَّينِ الَّذي حلَّ أجَلُه
Ketika ia telah menyelesaikan urusannya dan ingin kembali untuk melunasi
hutangnya yang telah jatuh tempo
لَم يَجِدْ مَركِبًا يَرجِعُ بها ويَجِيءُ إلى
صاحبِه
Ia tidak menemukan kapal yang dapat dinaikinya untuk kembali menemui pemilik
uang
أو يَبعَثُ فيها قَضاءَ دَينِه
Atau mengirimkan pembayaran hutangnya dengannya
فَوَضَعَ المالَ في خَشَبةٍ قد حَفَرَ
قَلْبَها
Maka ia meletakkan uang itu di dalam sebuah kayu yang telah dilubangi
tengahnya
ووضَعَ مع المالِ وَرقةً فيها رِسالةٌ
مَكتوبةٌ إلى صاحبِ الدَّينِ
Dan ia meletakkan bersama uang itu selembar kertas berisi pesan tertulis
kepada pemilik hutang
ثمَّ أحكَمَ إغلاقَ الخَشَبةِ على المالِ
Kemudian ia menutup kayu itu dengan rapat
وَرَمى بِها في البَحْرِ مُتَوَكِّلًا على
اللهِ ومُسْتَودِعًا لَه إيَّاها
Lalu melemparkannya ke laut dengan bertawakal kepada Allah dan menitipkannya
kepada-Nya
راجيًا وقاصِدًا أنْ يُوصِلَها اللهُ عزَّ
وجلَّ بقُدرتِه إلى صاحِبِ المالِ
Dengan harapan dan niat agar Allah عزَّ وجلَّ
menyampaikannya kepada pemilik uang dengan kekuasaan-Nya
فبَثَّ هذا الرَّجلُ شَكواهُ وهو صادقٌ في
قَولِه، فاستجابَ اللهُ له
Maka lelaki ini mengadu kepada Allah dengan kejujuran dalam perkataannya,
lalu Allah mengabulkannya
وخَرَجَ المُقرِضُ إلى البَحرِ على الجانبِ
الآخَرِ
Pemberi pinjaman pun keluar menuju laut dari sisi lain
وانْتَظَرَ الرَّجلُ الَّذي عليه الدَّينُ،
فلم يَجِدْه
Ia menunggu orang yang berhutang, tetapi tidak menemukannya
وَوَجَدَ الخَشَبةَ، فَأخَذَها لأهْلِه
حَطَبًا
Namun ia menemukan kayu tersebut, lalu membawanya pulang sebagai kayu bakar
يَستَدْفِئون بِه وَيَطْهُونَ عليه طَعامَهم
Agar mereka bisa menghangatkan diri dan memasak makanan di atasnya
فإذا به وهوَ يَقْطَعُها بالمِنشارِ يَجِدُ
المالَ
Ketika ia membelah kayu itu dengan gergaji, ia menemukan uang di dalamnya
الَّذي أَقْرَضَه للرَّجلِ ووَجَدَ فيها
الرِّسالةَ المَكتوبةَ
Yang ia pinjamkan kepada lelaki itu, dan ia menemukan surat yang tertulis di
dalamnya
ثمَّ جاء المُقْتَرِضُ واعتذَرَ للمُقرِضِ
صاحبِ المالِ
Kemudian datanglah peminjam itu dan ia meminta maaf kepada pemberi pinjaman
أنَّه لمْ يَأتِ في الموعدِ المُحدَّدِ،
وبيَّنَ له السَّببَ
Karena ia tidak datang pada waktu yang ditentukan, dan ia menjelaskan
alasannya
فسَأَلَه صاحبُه: هلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إلَيَّ
بشَيءٍ؟
Maka pemilik uang bertanya kepadanya: "Apakah engkau telah mengirimkan
sesuatu kepadaku?"
فقال له: لمْ أجِدْ مَركِبًا إلَّا الآنَ
Ia menjawab: "Aku tidak menemukan kapal selain yang ini sekarang"
فطَلَبَ المُقرِضُ مِن المُقترِضِ الذَّهابَ
Maka pemberi pinjaman memintanya untuk pergi
وَأخْبَرَه بِأنَّ اللهَ قَد أدَّى عَنه
دَيْنَه
Dan memberitahunya bahwa Allah telah melunasi hutangnya
وأنَّ الخَشَبةَ قدْ وَقَعَت في يَدِه بما
فيها مِن الألْفِ دِينارٍ
Dan bahwa kayu itu telah sampai ke tangannya dengan seribu dinar di dalamnya
ولمْ يَأخُذْ منه قِيمةَ الدَّينِ مرَّةً
أُخرى
Sehingga ia tidak perlu mengambil kembali nilai hutang itu untuk kedua
kalinya
وَيَدُلُّ ذَلِكَ عَلَى أَمَانَةِ
الطَّرَفَيْنِ: الدَّائِنِ وَالمَدِينِ
Dan hal itu menunjukkan amanah dari kedua belah pihak: pemberi hutang dan
peminjam.
وَأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا قَدْ صَدَقَ اللَّهَ
Dan bahwa masing-masing dari mereka telah jujur kepada Allah.
وَأَحْسَنَ مُرَاعَاتِهِ بَعْدَ أَنْ رَضِيَ
بِهِ كَفِيلًا وَشَهِيدًا
Dan telah berbuat baik dalam menjaga amanah setelah mereka ridha kepada-Nya
sebagai penjamin dan saksi.
وَهَذَا يُبَيِّنُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى
يُجَازِي أَهْلَ الإِرْفَاقِ بِالمَالِ بِحِفْظِهِ عَلَيْهِمْ
Dan ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala membalas orang-orang yang suka
menolong dengan harta mereka dengan menjaga harta tersebut untuk mereka.
مَعَ الأَجْرِ المُدَّخَرِ لَهُمْ فِي
الآخِرَةِ
Beserta pahala yang tersimpan bagi mereka di akhirat.
كَمَا حَفِظَهُ عَلَى المُسَلِّفِ حِينَ
رَدَّهُ اللَّهُ إِلَيْهِ
Sebagaimana Allah menjaga harta itu bagi pemberi pinjaman ketika Allah
mengembalikannya kepadanya.
وَهَذَانِ فَضْلَانِ كَبِيرَانِ لِأَهْلِ
المُوَاسَاةِ، وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ، وَالحِرْصِ عَلَى أَدَاءِ الأَمَانَةِ
Dan kedua hal ini adalah dua keutamaan besar bagi orang-orang yang suka
berbagi, yang bertawakal kepada Allah, dan yang berusaha menjaga amanah.
وَفِي الحَدِيثِ: الحَثُّ عَلَى حُسْنِ
أَدَاءِ الدَّيْنِ
Dan dalam hadits ini terdapat anjuran untuk berbuat baik dalam melunasi
hutang.
وَبَذْلِ الجَهْدِ فِي الوَفَاءِ بِهِ
Serta bersungguh-sungguh dalam menunaikannya.
وَفِيهِ: فَضْلُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ
Dan dalam hadits ini juga terdapat keutamaan bertawakal kepada Allah.
وَحُسْنُ جَزَاءِ اللَّهِ لِلمُتَوَكِّلِينَ
عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ
Serta balasan baik dari Allah bagi orang-orang yang bertawakal kepada-Nya,
Maha Suci Dia.
di antara faedah-faedah hadits ini:
جَوَازُ أَنْ يُقْرِضَ
الرَّجُلُ الرَّجُلَ الفَقِيرَ بِغَيْرِ كَفِيلٍ وَلَا شَاهِدٍ؛ اِكْتِفَاءً
بِشَهَادَةِ اللهِ - عَزَّ وَجَلَّ -، وَاتِّكَالًا عَلَيْهِ، وَلَا يَكُونُ
ذَلِكَ مُفَرِّطًا وَلَا مُضَيِّعًا.
Dibolehkannya seseorang memberikan pinjaman kepada orang miskin tanpa
penjamin dan tanpa saksi, cukup dengan kesaksian Allah - ‘Azza wa Jalla -,
serta bertawakal kepada-Nya, dan hal itu tidak dianggap sebagai tindakan
sembrono atau mengabaikan hak.
جَوَازُ أَنْ
يَقْتَرِضَ الفَقِيرُ المَالَ الكَثِيرَ تَوَكُّلًا عَلَى أَنَّ اللهَ -
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى - يُثَمِّرُهُ فِي يَدِهِ، وَيُسَهِّلُ لَهُ سَدَادَ
دَيْنِهِ مِنْ رِبْحِهِ.
Dibolehkannya orang miskin berhutang dalam jumlah besar dengan bertawakal
bahwa Allah - Subḥānahu wa Ta'ālā - akan memberkahi dan menumbuhkan rezekinya,
serta memudahkan pelunasan utangnya dari keuntungan yang diperolehnya.
جَوَازُ
الِاسْتِسْلَافِ، وَشُغْلِ الذِّمَّةِ بِمَا يَتَّخِذُهُ الرَّجُلُ بِضَاعَةً
يَسْعَى فِيهَا.
Dibolehkannya meminjam uang serta berutang untuk dijadikan modal usaha yang
bisa dikelola dan dikembangkan.
مَنْ تَوَكَّلَ عَلَى
اللهِ فَإِنَّهُ يَنْصُرُهُ، فَالَّذِي نَقَرَ الخَشَبَةَ وَتَوَكَّلَ حَفِظَ
اللهُ - تَعَالَى - مَالَهُ، وَالَّذِي أَسْلَفَهُ وَقَنِعَ بِاللهِ كَفِيلًا
أَوْصَلَ اللهُ - تَعَالَى - مَالَهُ إِلَيْهِ.
Barang siapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan menolongnya.
Orang yang melubangi kayu dan bertawakal kepada Allah, Allah menjaga hartanya.
Dan orang yang memberikan pinjaman dengan ridha menjadikan Allah sebagai
penjaminnya, Allah pun mengantarkan kembali hartanya kepadanya.
أَنَّ اللهَ - تَعَالَى
- مُتَكَفِّلٌ بِعَوْنِ مَنْ أَرَادَ أَدَاءَ الأَمَانَةِ، وَأَنَّ اللهَ يُجَازِي
أَهْلَ الإِرْفَاقِ بِالمَالِ بِحِفْظِهِ عَلَيْهِمْ مَعَ أَجْرِ الآخِرَةِ، كَمَا
حَفِظَهُ عَلَى المُسَلِّفِ.
Allah - Ta'ālā - menjamin pertolongan bagi siapa saja yang bertekad untuk
menunaikan amanahnya. Allah juga membalas orang-orang yang dermawan dengan
menjaga harta mereka, serta memberikan pahala di akhirat, sebagaimana Dia
menjaga harta si pemberi pinjaman.
جَوَازُ دُخُولِ
الآجَالِ فِي القَرْضِ.
Dibolehkannya adanya tempo atau batas waktu dalam transaksi utang-piutang.
جَوَازُ رُكُوبِ
البَحْرِ بِأَمْوَالِ النَّاسِ وَالتِّجَارَةِ.
Dibolehkannya bepergian melintasi lautan dengan membawa harta orang lain
untuk keperluan perdagangan.
الكَفِيلُ وَالشَّهِيدُ
مِنَ الأَسْمَاءِ الحُسْنَى.
Nama "Al-Kafīl" Sang Penjamin dan "Asy-Syahīd" Sang Maha
Menyaksikan termasuk dalam Asmaul Husna, yaitu nama-nama Allah yang indah.
فِيهِ إِثْبَاتُ
كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ.
Dalam hadits ini terdapat bukti bahwa Allah memberikan karamah kemuliaan
luar biasa kepada wali-wali-Nya yang bertakwa.)
Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/67125
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/8318
Pelajaran dari hadits ini
1. Etika Meminta Pinjaman
Perkataan "سَأَلَ بَعضَ بَني إسرائيلَ أنْ يُسَلِّفَه ألْفَ دينارٍ" (Seorang lelaki dari Bani Israil meminta kepada lelaki lain agar meminjamkannya seribu dinar) mengajarkan bahwa meminta pinjaman adalah perkara yang boleh dalam Islam selama dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai syariat. Orang yang hendak meminjam sebaiknya menyampaikan kebutuhannya secara jujur dan sopan. Islam tidak melarang pinjam-meminjam, bahkan menyebutnya sebagai bentuk tolong-menolong. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 245:
مَنْ ذَا الَّذِي
يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ
وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
(Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya kamu dikembalikan).
2. Perlunya Saksi dalam Transaksi
Perkataan "ائْتِني بشُهَداءَ أُشْهِدُهم" (Datangkan kepadaku para saksi agar aku menyaksikan mereka) menunjukkan pentingnya dokumentasi atau saksi dalam transaksi keuangan agar tidak timbul perselisihan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ...
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ
(Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya... dan hendaklah ada dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu).
3. Tawakal sebagai Jaminan
Perkataan "كَفى باللهِ شَهيدًا" (Cukuplah Allah sebagai saksi) dan "كَفى باللهِ كَفيلًا" (Cukuplah Allah sebagai penjamin) menunjukkan betapa kuatnya tawakal orang yang meminjam ini. Dia bersandar penuh kepada Allah sebagai saksi dan penjamin. Ini mencerminkan keyakinan bahwa Allah Maha Menyaksikan dan akan menjaga amanah yang diucapkan. Dalam QS. At-Talaq ayat 3 disebutkan:
وَمَن يَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
(Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya)).
4. Kepercayaan yang Dibalas dengan Keyakinan
Perkataan "صَدَقتَ" (Engkau benar) menunjukkan bahwa pemberi pinjaman pun memiliki keyakinan yang sama kepada Allah. Ia percaya bahwa Allah cukup sebagai jaminan. Kepercayaan yang dibangun di atas keyakinan kepada Allah ini merupakan pondasi transaksi yang berkah. Rasulullah ﷺ bersabda dalam HR. Muslim:
الرَّاحِمُونَ
يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ، يَرْحَمْكُم مَنْ فِي
السَّمَاءِ
(Orang-orang penyayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah siapa pun yang di bumi, niscaya kalian disayangi oleh yang di langit).
5. Amanah Menentukan Batas Waktu
Perkataan "فدَفَعَها إليه إلى أجَلٍ مُسمًّى" (Lalu ia menyerahkan uang itu kepadanya sampai waktu yang ditentukan) menunjukkan pentingnya kesepakatan waktu dalam transaksi pinjam meminjam. Islam menekankan agar transaksi dilaksanakan dengan jelas dan tidak merugikan pihak manapun. Ini bagian dari sikap amanah. Dalam QS. Al-Ma’idah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
(Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu).
6. Usaha Maksimal dalam Menunaikan Janji
Perkataan "ثم التَمَسَ مَركَبًا يَقدَمُ عليه لِلأجَلِ... فلم يَجِدْ مَركَبًا" (Lalu ia mencari kapal untuk pulang pada waktu yang dijanjikan, namun tidak menemukannya) menunjukkan bahwa ia berusaha maksimal memenuhi janjinya, walaupun kondisi tidak memungkinkan. Usaha keras untuk menepati janji adalah bagian dari iman. Dalam QS. Al-Isra ayat 34:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ
ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
(Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban).
7. Kreatif dan Amanah Mengembalikan Hak
Perkataan "فأخَذَ خَشَبةً، فنَقَرَها، وأدخَلَ فيها ألْفَ دينارٍ وصَحيفةً" (Ia mengambil sepotong kayu, melubanginya, lalu memasukkan uang dan surat ke dalamnya) menunjukkan kreatifitas dan amanah. Meskipun tak menemukan kapal, ia mencari cara lain yang mungkin diterima, dengan menyertakan catatan sebagai bukti. Rasulullah ﷺ bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:
أَدِّ الأَمَانَةَ
إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ
(Tunaikan amanah kepada siapa pun yang mempercayaimu).
8. Tawakal Disertai Ikhtiar
Perkataan "اللهمَّ إنَّكَ قد علِمتَ أنِّي استَلَفتُ... وإنِّي استَودَعتُكها" (Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku telah meminjam dan telah menitipkannya kepada-Mu) menggambarkan keikhlasan dan tawakal yang tinggi. Ia tidak hanya berserah diri, tetapi juga bertindak semampunya, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dalam QS. Ali 'Imran ayat 159-160:
فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ... إِن
يَنصُرْكُمُ اللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ
(Maka apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal... Jika Allah menolong kamu, maka tak ada yang dapat mengalahkanmu).
9. Kejujuran yang Dibalas oleh Allah
Perkataan "فلمَّا كَسَرَها وجَدَ المالَ والصَّحيفةَ" (Ketika ia membelah kayu itu, ia menemukan uang dan surat) menunjukkan bahwa kejujuran dan tawakal dibalas langsung oleh Allah. Allah menjadikan kayu itu sampai ke tangan yang berhak, meski tidak ada jaminan manusiawi. Ini bukti bahwa Allah menjaga amanah orang-orang jujur. Dalam QS. At-Talaq ayat 2-3:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ
يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
(Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka).
10. Pengembalian Utang Meskipun Sudah Terbayar
Perkataan "فأتاه بألْفِ دينارٍ، وقال: واللهِ ما زلتُ جاهِدًا..." (Ia datang membawa seribu dinar dan berkata: Demi Allah, aku terus berusaha) mengajarkan bahwa orang yang berutang tetap merasa bertanggung jawab, meskipun yakin telah menunaikannya. Ia tetap datang menyerahkan uang sebagai bentuk kehati-hatian. Dalam HR. Bukhari:
مَطْلُ الْغَنِيِّ
ظُلْمٌ
(Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman).
11. Keikhlasan dan Ridha dalam Muamalah
Perkataan "فإنَّ اللهَ قد أدَّى عنكَ الذي بعَثتَ به في الخَشَبةِ، فانصَرِفْ بألْفِكَ راشِدًا" (Sesungguhnya Allah telah menyampaikan hakmu melalui kayu itu. Maka pergilah dengan uangmu, penuh berkah) mengajarkan bahwa ridha dalam muamalah membawa keberkahan. Pemberi pinjaman tidak serakah dan mengakui bahwa utang telah dibayar, meski tidak langsung oleh tangan peminjam. Rasulullah ﷺ bersabda dalam HR. Muslim:
الرِّضا بِالقَليلِ
يَأْتي بِالكَثيرِ
(Kerelaan terhadap yang sedikit akan mendatangkan yang banyak).
12. Keutamaan Menjaga Amanah
Perkataan "وإنِّي استَودَعتُكها" (Aku menitipkannya kepada-Mu) memberi pelajaran tambahan tentang menjaga amanah bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah. Ini memperlihatkan kedalaman iman dan kepercayaan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan kejujuran. Dalam QS. Al-Mu’minun ayat 8:
وَالَّذِينَ هُمْ
لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
(Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah dan janjinya).
13. Allah Menolong Orang yang Berniat Baik
Perkataan "فلم أجِدْ مَركَبًا" dan segala usaha keras si peminjam menunjukkan bahwa orang yang berniat baik akan Allah bantu dengan cara-Nya. Ini menunjukkan pentingnya niat tulus. Rasulullah ﷺ bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ
(Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya).
Penutup Kajian
Hadirin rahimakumullah,
Alhamdulillah, kita telah bersama-sama mengkaji sebuah hadits yang penuh hikmah, yang mengajarkan kepada kita pentingnya kejujuran, amanah, dan tawakal kepada Allah dalam muamalah, khususnya dalam perkara hutang-piutang.
Dari kisah yang kita bahas hari ini, kita dapat menarik beberapa pelajaran penting:
✅ Kejujuran dalam hutang adalah ciri orang yang bertakwa. Jika seseorang berhutang dengan niat baik untuk melunasinya, maka Allah akan membantunya.
✅ Amanah dalam muamalah harus dijaga, baik sebagai pemberi hutang maupun peminjam. Islam mengajarkan kita untuk selalu memenuhi janji dan tanggung jawab kita.
✅ Tawakal kepada Allah adalah kunci dalam menghadapi kesulitan. Seorang hamba yang benar-benar menyerahkan urusannya kepada Allah, tetap berusaha, dan yakin kepada-Nya, maka Allah akan mencukupinya dengan cara yang tidak disangka-sangka.
✅ Pertolongan Allah bagi orang yang amanah. Allah menjaga hak-hak hamba-Nya yang jujur dan bertanggung jawab. Seperti dalam kisah ini, Allah sendiri yang mengantarkan uang kepada si pemberi hutang, tanpa perantara manusia.
Oleh karena itu, hadirin sekalian, setelah mengikuti kajian ini, mari kita mengamalkan nilai-nilai yang telah kita pelajari:
📌 Bagi yang memiliki hutang, mari kita berusaha keras untuk melunasi tanggungan kita, dengan penuh amanah dan niat yang baik. Jangan sekali-kali berniat menghindari kewajiban ini, karena hutang akan terus dibawa hingga hari kiamat jika tidak diselesaikan.
📌 Bagi yang memberi pinjaman, mari kita niatkan sebagai bentuk kebaikan dan ibadah, serta selalu mengingatkan saudara kita dengan cara yang baik agar mereka tidak lupa atau lalai dalam menunaikan kewajibannya.
📌 Bagi kita semua, mari kita lebih berhati-hati dalam berhutang dan bertransaksi, agar selalu berada dalam koridor yang benar sesuai syariat Islam.
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab dalam setiap urusan, serta senantiasa memudahkan kita dalam melunasi setiap tanggungan yang kita miliki.
Kita akhiri kajian ini dengan doa penutup majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
"Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu."
Semoga ilmu yang kita pelajari hari ini bermanfaat, membawa keberkahan, dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya di sisi Allah. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.
والله تعالى أعلم، وبالله التوفيق، والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.