Hadits: Perintah Mencuci Wadah Tujuh Kali Bila Dijilat Anjing
Bismillahirrahmanirrahim.
Hadits yang Dikaji
إذَا شَرِبَ الكَلْبُ في إنَاءِ أحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
"Jika seekor anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali."
(HR Al-Bukhari No. 172)
Arti dan Penjelasan Per Kalimat
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ
Apabila anjing
minum.
Kata إِذَا secara bahasa adalah huruf syarat yang
menunjukkan kepastian terjadinya sesuatu, bukan sekadar kemungkinan.
Penggunaan
kata ini dalam percakapan sehari-hari menegaskan bahwa hukum yang disebutkan
berlaku setiap kali kondisi tersebut terjadi.
Kata شَرِبَ bermakna memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui mulut, dan dalam istilah
fikih mencakup segala bentuk jilatan atau kontak mulut anjing dengan air.
Kata الْكَلْبُ secara bahasa berarti anjing, dan dalam
konteks syariat ia termasuk hewan yang najis pada bagian tertentu, khususnya
air liurnya menurut jumhur ulama.
فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ
Di dalam bejana salah seorang dari kalian.
Kata فِي menunjukkan adanya kontak langsung di
dalam wadah, bukan sekadar menyentuh bagian luar.
Kata إِنَاءٍ secara bahasa berarti wadah atau tempat
menampung sesuatu, dan secara istilah mencakup seluruh peralatan makan dan
minum seperti gelas, mangkuk, atau piring.
Ungkapan أَحَدِكُمْ menunjukkan bahwa
hukum ini bersifat umum dan berlaku bagi setiap muslim tanpa pengecualian.
Dalam konteks keseharian, perkataan ini menegaskan bahwa
alat makan dan minum pribadi memiliki kehormatan dan harus dijaga dari najis.
فَلْيَغْسِلْهُ
Maka hendaklah ia mencucinya.
Huruf فَـ menunjukkan konsekuensi langsung dari
kejadian sebelumnya, yaitu kewajiban setelah terjadinya peristiwa.
Kata لْيَغْسِلْ merupakan bentuk perintah, yang dalam
kaidah ushul fikih menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang
memalingkannya.
Secara bahasa, غَسْل berarti
mengalirkan air untuk menghilangkan kotoran.
Dalam praktik sehari-hari, perintah ini menanamkan
budaya kebersihan dan tanggung jawab terhadap alat yang digunakan untuk ibadah
dan konsumsi.
سَبْعًا
Sebanyak tujuh kali.
Kata سَبْعًا adalah bilangan yang menunjukkan jumlah
tertentu dan tidak boleh dikurangi atau diganti dengan jumlah lain.
Dalam bahasa Arab, penyebutan angka secara tegas
menunjukkan penetapan hukum yang bersifat ta‘abbudi, yaitu mengikuti perintah
tanpa spekulasi rasional.
Dalam istilah fikih, bilangan ini menjadi standar penyucian bejana yang terkena jilatan anjing menurut hadits.
Dalam konteks keseharian, perkataan ini melatih ketaatan seorang muslim untuk disiplin mengikuti aturan syariat meskipun tampak rinci dan detail.
Syarah Hadits
اِهْتَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَيَانِ أُمُورِ الطَّهَارَةِ
Nabi ﷺ sangat memperhatikan penjelasan mengenai persoalan-persoalan thaharah (kesucian).
وَبَيَّنَ الْأَعْيَانَ النَّجِسَةَ، وَكَيْفِيَّةَ تَطْهِيرِ آثَارِهَا
Beliau menjelaskan benda-benda yang najis dan cara menyucikan bekas-bekasnya.
وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
Termasuk di antaranya adalah yang disebutkan dalam hadits ini.
حَيْثُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَسْلِ الْإِنَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِذَا شَرِبَ فِيهِ الْكَلْبُ
Di mana Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencuci bejana sebanyak tujuh kali apabila anjing minum darinya.
وَالْقَدْرُ الْمُجْزِئُ الْكَافِي فِي تَطْهِيرِ الْإِنَاءِ الَّذِي شَرِبَ مِنْهُ الْكَلْبُ
Kadar yang mencukupi dan memadai untuk menyucikan bejana yang diminum oleh anjing,
أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ، وَتَكُونَ إِحْدَى هَذِهِ الْمَرَّاتِ السَّبْعِ بِالتُّرَابِ
Adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
كَمَا وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ: «إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasai: "Salah satunya menggunakan tanah."
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Yang pertama menggunakan tanah."
وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى لِمُسْلِمٍ: «وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ»
Dan dalam riwayat lain Muslim disebutkan: "Dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah."
وَقَدِ اخْتُصَّ الْكَلْبُ بِهَذَا
Anjing dikhususkan dengan hukum ini.
لِمَا يُعْرَفُ عَنِ الْكَلْبِ مِنْ نَجَاسَةٍ، وَحَمْلِهِ لِلْأَمْرَاضِ فِي لُعَابِهِ
Karena diketahui bahwa anjing memiliki najis dan membawa penyakit dalam air liurnya.
وَفِي هَذَا الْعَدَدِ وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ حِكْمَةٌ يَعْلَمُهَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Dalam jumlah dan tata cara ini terdapat hikmah yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَقِيلَ: اسْتِعْمَالُ التُّرَابِ فِي غَسْلِ الْإِنَاءِ
Dikatakan bahwa penggunaan tanah dalam mencuci bejana,
لِمَا فِي التُّرَابِ مِنْ قُدْرَةٍ عَلَى قَتْلِ الْأَمْرَاضِ النَّابِعَةِ مِنَ الْكَلْبِ وَالْمُلْتَصِقَةِ بِالْإِنَاءِ
Karena tanah memiliki kemampuan untuk membunuh penyakit yang berasal dari anjing dan melekat pada bejana.
وَلَا يَقْدِرُ الْمَاءُ عَلَى إِزَالَتِهَا
Yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air.
وَتَكْرَارُ الْغَسْلِ بِالْمَاءِ تَأْكِيدٌ لِنَظَافَتِهَا
Pengulangan mencuci dengan air adalah untuk memastikan kebersihannya.
وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْوَاعِ الْكِلَابِ فِي ذَلِكَ
Tidak ada perbedaan di antara jenis-jenis anjing dalam hal ini,
سَوَاءٌ مَا أُبِيحَ اقْتِنَاؤُهُ كَكَلْبِ الصَّيْدِ، أَوْ لَمْ يُبَحِ اقْتِنَاؤُهُ
Baik anjing yang diperbolehkan dipelihara seperti anjing pemburu, maupun yang tidak diperbolehkan.
Pelajaran dari hadits ini
1. Kewaspadaan terhadap Najis dalam Kehidupan Sehari-hari
Hadits
ini diawali dengan perkataan إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ (apabila anjing minum)
yang menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kewaspadaan sejak awal terhadap
hal-hal yang dapat menajiskan.
Anjing disebut secara khusus karena air liurnya termasuk najis berat menurut
mayoritas ulama, sehingga kontaknya dengan air atau wadah perlu perhatian
khusus.
Dalam kehidupan sehari-hari, ini mengajarkan agar seorang muslim tidak bersikap
abai terhadap kebersihan, terutama pada sesuatu yang berkaitan dengan makan,
minum, dan ibadah.
Sikap waspada ini sejalan dengan kecintaan Allah terhadap hamba-Nya yang
menjaga kesucian lahir dan batin.
Dalil
Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(Al-Baqarah: 222)
(Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri)
Dalil
Hadits:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
(HR. Muslim no. 223, dari Abu Malik Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
(Kesucian adalah sebagian dari iman)
2.
Penjagaan Alat Makan dan Minum sebagai Bentuk Penghormatan Nikmat
Perkataan
فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ (di dalam bejana salah seorang dari kalian) menegaskan bahwa
alat makan dan minum memiliki kehormatan karena menjadi sarana masuknya rezeki
dari Allah.
Islam memerintahkan agar bejana yang digunakan manusia dijaga dari najis,
karena darinya tubuh memperoleh kekuatan untuk beribadah.
Dalam praktik sehari-hari, hadits ini mengajarkan adab menjaga peralatan rumah
tangga agar tetap bersih dan tidak menimbulkan mudarat.
Menjaga kebersihan bejana juga merupakan bentuk syukur terhadap nikmat rezeki
yang Allah berikan.
Dalil
Al-Qur’an:
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ
(Al-Baqarah: 172)
(Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan
bersyukurlah kepada Allah)
Dalil
Hadits:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
(HR. Muslim no. 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
(Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik)
3.
Kewajiban Membersihkan Najis sebagai Bentuk Ketaatan
Perkataan
فَلْيَغْسِلْهُ (maka hendaklah ia mencucinya) menunjukkan perintah yang jelas
dan tegas.
Membersihkan bejana bukan hanya persoalan kebersihan fisik, tetapi bukti
ketaatan terhadap perintah Rasulullah ﷺ.
Dalam kehidupan sehari-hari, ini mengajarkan agar seorang muslim tidak
menyepelekan kewajiban bersuci ketika mengetahui adanya najis.
Ketaatan dalam perkara kecil akan membentuk kebiasaan taat dalam perkara besar.
Dalil
Al-Qur’an:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
(QS Al-Muddatsir: 4)
(Dan bersihkanlah pakaianmu)
Dalil
Hadits:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
(HR. Muslim no. 224, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
(Tidak diterima shalat tanpa bersuci)
4.
Disiplin dalam Mengikuti Tata Cara Syariat
Perkataan
سَبْعًا (sebanyak tujuh kali) menunjukkan bahwa Islam menetapkan aturan
yang rinci dan terukur.
Bilangan ini bersifat ta‘abbudi, yaitu ditaati sebagaimana adanya meskipun
hikmahnya tidak seluruhnya dipahami akal.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini mendidik umat Islam untuk patuh kepada
syariat meskipun terlihat sederhana.
Kedisiplinan dalam mengikuti tuntunan Nabi ﷺ menjadi tolok ukur
keikhlasan dan ketundukan seorang hamba.
Dalil
Al-Qur’an:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
(QS Al-Hasyr: 7)
(Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya
maka tinggalkanlah)
Dalil
Hadits:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
(HR. Muslim no. 1718, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
(Barang siapa melakukan amalan yang tidak sesuai perintah kami, maka amalan itu
tertolak)
5.
Kebersihan sebagai Cerminan Keimanan
Keseluruhan
perkataan hadits إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ … فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا membentuk satu
pesan besar bahwa kebersihan adalah bagian dari iman.
Islam tidak memisahkan antara ibadah dan kebersihan fisik.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebersihan yang dijaga akan menjaga keabsahan
ibadah dan kesehatan masyarakat.
Iman yang benar akan tercermin dalam sikap menjaga kebersihan diri dan
lingkungan.
Dalil
Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS At-Taubah: 108)
(Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersuci)
Dalil
Hadits:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
(HR. Muslim no. 223, dari Abu Malik Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
(Kesucian adalah separuh dari iman)
6.
Tanggung Jawab Pribadi dalam Menjaga Fasilitas Bersama
Hadits
ini juga memberi pelajaran tambahan bahwa tanggung jawab kebersihan dimulai
dari diri sendiri.
Perkataan فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ mengisyaratkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas alat
yang digunakannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, ini relevan dengan menjaga masjid, tempat umum,
dan fasilitas bersama dari najis dan kotoran.
Islam menanamkan kepedulian sosial melalui kebersihan.
Dalil
Al-Qur’an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
(QS Al-Ma’idah: 2)
(Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan)
Dalil
Hadits:
إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
(HR. Bukhari no. 2989 dan Muslim no. 1009, dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu)
(Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah)
Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan, kedisiplinan, dan ketaatan dalam hal-hal yang tampak sederhana. Melalui tuntunan membersihkan bejana yang dijilat anjing, Rasulullah ﷺ membentuk karakter umat yang taat syariat, peduli kebersihan, dan bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan prinsip pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan dalam Islam, serta bagaimana menjalani kehidupan dengan perhatian terhadap hal-hal kecil yang memiliki pengaruh besar dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari.
Penutupan Kajian
Hadirin yang dirahmati Allah,
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa jika anjing minum dari bejana kita, maka bejana tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki standar tinggi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Selain aspek kesucian dalam ibadah, ilmu modern pun telah membuktikan bahwa air liur anjing mengandung bakteri dan kuman yang bisa berbahaya bagi manusia.
Hadits ini juga mengingatkan kita bahwa agama Islam telah mengajarkan prinsip-prinsip kebersihan jauh sebelum ilmu kedokteran modern berkembang. Maka, sebagai umat Islam, kita harus selalu menjaga kebersihan, baik dalam hal makanan, minuman, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar kita.
Semoga dengan memahami hadits ini, kita semakin menyadari betapa Islam adalah agama yang sempurna, tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memperhatikan kesehatan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufikNya kepada kita. Amin.