Hadits: Perintah Mencuci Wadah Tujuh Kali Bila Dijilat Anjing

 Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ yang telah mensyariatkan agama ini dengan penuh hikmah dan kemaslahatan bagi umat manusia. Shalawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, teladan terbaik dalam kehidupan, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat.

Hadirin yang dirahmati Allah,
Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan dan kesucian dalam setiap aspek kehidupan. Kebersihan bukan sekadar anjuran, tetapi bagian dari iman. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas sebuah hadits yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian jika anjing minum dari bejana atau wadah milik kita. Mari kita bacakan haditsnya terlebih dulu: 

Hadits yang Dikaji


Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذَا شَرِبَ الكَلْبُ في إنَاءِ أحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

"Jika seekor anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali." 

(HR Al-Bukhari No. 172)

mp3: https://t.me/mp3qhn/253


Arti dan Penjelasan Per Kalimat


 إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ

Apabila anjing minum.

Kata إِذَا   secara bahasa adalah huruf syarat yang menunjukkan kepastian terjadinya sesuatu, bukan sekadar kemungkinan.

Penggunaan kata ini dalam percakapan sehari-hari menegaskan bahwa hukum yang disebutkan berlaku setiap kali kondisi tersebut terjadi.

Kata شَرِبَ  bermakna memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui mulut, dan dalam istilah fikih mencakup segala bentuk jilatan atau kontak mulut anjing dengan air.

Kata الْكَلْبُ  secara bahasa berarti anjing, dan dalam konteks syariat ia termasuk hewan yang najis pada bagian tertentu, khususnya air liurnya menurut jumhur ulama.


فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ

Di dalam bejana salah seorang dari kalian.

Kata فِي  menunjukkan adanya kontak langsung di dalam wadah, bukan sekadar menyentuh bagian luar.

Kata إِنَاءٍ  secara bahasa berarti wadah atau tempat menampung sesuatu, dan secara istilah mencakup seluruh peralatan makan dan minum seperti gelas, mangkuk, atau piring.

Ungkapan أَحَدِكُمْ  menunjukkan bahwa hukum ini bersifat umum dan berlaku bagi setiap muslim tanpa pengecualian.

Dalam konteks keseharian, perkataan ini menegaskan bahwa alat makan dan minum pribadi memiliki kehormatan dan harus dijaga dari najis.


فَلْيَغْسِلْهُ

Maka hendaklah ia mencucinya.

Huruf فَـ  menunjukkan konsekuensi langsung dari kejadian sebelumnya, yaitu kewajiban setelah terjadinya peristiwa.

Kata لْيَغْسِلْ  merupakan bentuk perintah, yang dalam kaidah ushul fikih menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang memalingkannya.

Secara bahasa, غَسْل  berarti mengalirkan air untuk menghilangkan kotoran.

Dalam praktik sehari-hari, perintah ini menanamkan budaya kebersihan dan tanggung jawab terhadap alat yang digunakan untuk ibadah dan konsumsi.


سَبْعًا

Sebanyak tujuh kali.

Kata سَبْعًا  adalah bilangan yang menunjukkan jumlah tertentu dan tidak boleh dikurangi atau diganti dengan jumlah lain.

Dalam bahasa Arab, penyebutan angka secara tegas menunjukkan penetapan hukum yang bersifat ta‘abbudi, yaitu mengikuti perintah tanpa spekulasi rasional.

Dalam istilah fikih, bilangan ini menjadi standar penyucian bejana yang terkena jilatan anjing menurut hadits.

Dalam konteks keseharian, perkataan ini melatih ketaatan seorang muslim untuk disiplin mengikuti aturan syariat meskipun tampak rinci dan detail.


Syarah Hadits


اِهْتَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَيَانِ أُمُورِ الطَّهَارَةِ
Nabi 
 sangat memperhatikan penjelasan mengenai persoalan-persoalan thaharah (kesucian).

وَبَيَّنَ الْأَعْيَانَ النَّجِسَةَ، وَكَيْفِيَّةَ تَطْهِيرِ آثَارِهَا
Beliau menjelaskan benda-benda yang najis dan cara menyucikan bekas-bekasnya.

وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
Termasuk di antaranya adalah yang disebutkan dalam hadits ini.

حَيْثُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَسْلِ الْإِنَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِذَا شَرِبَ فِيهِ الْكَلْبُ
Di mana Nabi 
 memerintahkan untuk mencuci bejana sebanyak tujuh kali apabila anjing minum darinya.

وَالْقَدْرُ الْمُجْزِئُ الْكَافِي فِي تَطْهِيرِ الْإِنَاءِ الَّذِي شَرِبَ مِنْهُ الْكَلْبُ
Kadar yang mencukupi dan memadai untuk menyucikan bejana yang diminum oleh anjing,

أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ، وَتَكُونَ إِحْدَى هَذِهِ الْمَرَّاتِ السَّبْعِ بِالتُّرَابِ
Adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.

كَمَا وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ: «إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasai: "Salah satunya menggunakan tanah."

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Yang pertama menggunakan tanah."

وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى لِمُسْلِمٍ: «وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ»
Dan dalam riwayat lain Muslim disebutkan: "Dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah."

وَقَدِ اخْتُصَّ الْكَلْبُ بِهَذَا
Anjing dikhususkan dengan hukum ini.

لِمَا يُعْرَفُ عَنِ الْكَلْبِ مِنْ نَجَاسَةٍ، وَحَمْلِهِ لِلْأَمْرَاضِ فِي لُعَابِهِ
Karena diketahui bahwa anjing memiliki najis dan membawa penyakit dalam air liurnya.

وَفِي هَذَا الْعَدَدِ وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ حِكْمَةٌ يَعْلَمُهَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Dalam jumlah dan tata cara ini terdapat hikmah yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَقِيلَ: اسْتِعْمَالُ التُّرَابِ فِي غَسْلِ الْإِنَاءِ
Dikatakan bahwa penggunaan tanah dalam mencuci bejana,

لِمَا فِي التُّرَابِ مِنْ قُدْرَةٍ عَلَى قَتْلِ الْأَمْرَاضِ النَّابِعَةِ مِنَ الْكَلْبِ وَالْمُلْتَصِقَةِ بِالْإِنَاءِ
Karena tanah memiliki kemampuan untuk membunuh penyakit yang berasal dari anjing dan melekat pada bejana.

وَلَا يَقْدِرُ الْمَاءُ عَلَى إِزَالَتِهَا
Yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air.

وَتَكْرَارُ الْغَسْلِ بِالْمَاءِ تَأْكِيدٌ لِنَظَافَتِهَا
Pengulangan mencuci dengan air adalah untuk memastikan kebersihannya.

وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْوَاعِ الْكِلَابِ فِي ذَلِكَ
Tidak ada perbedaan di antara jenis-jenis anjing dalam hal ini,

سَوَاءٌ مَا أُبِيحَ اقْتِنَاؤُهُ كَكَلْبِ الصَّيْدِ، أَوْ لَمْ يُبَحِ اقْتِنَاؤُهُ
Baik anjing yang diperbolehkan dipelihara seperti anjing pemburu, maupun yang tidak diperbolehkan.

 Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/6470 



Pelajaran dari hadits ini


1. Kewaspadaan terhadap Najis dalam Kehidupan Sehari-hari

Hadits ini diawali dengan perkataan إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ (apabila anjing minum) yang menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kewaspadaan sejak awal terhadap hal-hal yang dapat menajiskan.
Anjing disebut secara khusus karena air liurnya termasuk najis berat menurut mayoritas ulama, sehingga kontaknya dengan air atau wadah perlu perhatian khusus.
Dalam kehidupan sehari-hari, ini mengajarkan agar seorang muslim tidak bersikap abai terhadap kebersihan, terutama pada sesuatu yang berkaitan dengan makan, minum, dan ibadah.
Sikap waspada ini sejalan dengan kecintaan Allah terhadap hamba-Nya yang menjaga kesucian lahir dan batin.

Dalil Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(Al-Baqarah: 222)
(Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri)

Dalil Hadits:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
(HR. Muslim no. 223, dari Abu Malik Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
(Kesucian adalah sebagian dari iman)


2. Penjagaan Alat Makan dan Minum sebagai Bentuk Penghormatan Nikmat

Perkataan فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ (di dalam bejana salah seorang dari kalian) menegaskan bahwa alat makan dan minum memiliki kehormatan karena menjadi sarana masuknya rezeki dari Allah.
Islam memerintahkan agar bejana yang digunakan manusia dijaga dari najis, karena darinya tubuh memperoleh kekuatan untuk beribadah.
Dalam praktik sehari-hari, hadits ini mengajarkan adab menjaga peralatan rumah tangga agar tetap bersih dan tidak menimbulkan mudarat.
Menjaga kebersihan bejana juga merupakan bentuk syukur terhadap nikmat rezeki yang Allah berikan.

Dalil Al-Qur’an:
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ
(Al-Baqarah: 172)
(Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah)

Dalil Hadits:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
(HR. Muslim no. 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
(Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik)


3. Kewajiban Membersihkan Najis sebagai Bentuk Ketaatan

Perkataan فَلْيَغْسِلْهُ (maka hendaklah ia mencucinya) menunjukkan perintah yang jelas dan tegas.
Membersihkan bejana bukan hanya persoalan kebersihan fisik, tetapi bukti ketaatan terhadap perintah Rasulullah .
Dalam kehidupan sehari-hari, ini mengajarkan agar seorang muslim tidak menyepelekan kewajiban bersuci ketika mengetahui adanya najis.
Ketaatan dalam perkara kecil akan membentuk kebiasaan taat dalam perkara besar.

Dalil Al-Qur’an:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
(QS Al-Muddatsir: 4)
(Dan bersihkanlah pakaianmu)

Dalil Hadits:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
(HR. Muslim no. 224, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
(Tidak diterima shalat tanpa bersuci)


4. Disiplin dalam Mengikuti Tata Cara Syariat

Perkataan سَبْعًا (sebanyak tujuh kali) menunjukkan bahwa Islam menetapkan aturan yang rinci dan terukur.
Bilangan ini bersifat ta‘abbudi, yaitu ditaati sebagaimana adanya meskipun hikmahnya tidak seluruhnya dipahami akal.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini mendidik umat Islam untuk patuh kepada syariat meskipun terlihat sederhana.
Kedisiplinan dalam mengikuti tuntunan Nabi menjadi tolok ukur keikhlasan dan ketundukan seorang hamba.

Dalil Al-Qur’an:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
(QS Al-Hasyr: 7)
(Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah)

Dalil Hadits:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
(HR. Muslim no. 1718, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
(Barang siapa melakukan amalan yang tidak sesuai perintah kami, maka amalan itu tertolak)


5. Kebersihan sebagai Cerminan Keimanan

Keseluruhan perkataan hadits إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ … فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا membentuk satu pesan besar bahwa kebersihan adalah bagian dari iman.
Islam tidak memisahkan antara ibadah dan kebersihan fisik.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebersihan yang dijaga akan menjaga keabsahan ibadah dan kesehatan masyarakat.
Iman yang benar akan tercermin dalam sikap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Dalil Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS At-Taubah: 108)
(Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersuci)

Dalil Hadits:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
(HR. Muslim no. 223, dari Abu Malik Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
(Kesucian adalah separuh dari iman)


6. Tanggung Jawab Pribadi dalam Menjaga Fasilitas Bersama

Hadits ini juga memberi pelajaran tambahan bahwa tanggung jawab kebersihan dimulai dari diri sendiri.
Perkataan فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ mengisyaratkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas alat yang digunakannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, ini relevan dengan menjaga masjid, tempat umum, dan fasilitas bersama dari najis dan kotoran.
Islam menanamkan kepedulian sosial melalui kebersihan.

Dalil Al-Qur’an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
(QS Al-Ma’idah: 2)
(Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan)

Dalil Hadits:
إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
(HR. Bukhari no. 2989 dan Muslim no. 1009, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
(Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah)

Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan, kedisiplinan, dan ketaatan dalam hal-hal yang tampak sederhana. Melalui tuntunan membersihkan bejana yang dijilat anjing, Rasulullah membentuk karakter umat yang taat syariat, peduli kebersihan, dan bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun sosial.


Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan prinsip pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan dalam Islam, serta bagaimana menjalani kehidupan dengan perhatian terhadap hal-hal kecil yang memiliki pengaruh besar dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari. 


Penutupan Kajian


Hadirin yang dirahmati Allah,

Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa jika anjing minum dari bejana kita, maka bejana tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki standar tinggi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Selain aspek kesucian dalam ibadah, ilmu modern pun telah membuktikan bahwa air liur anjing mengandung bakteri dan kuman yang bisa berbahaya bagi manusia.

Hadits ini juga mengingatkan kita bahwa agama Islam telah mengajarkan prinsip-prinsip kebersihan jauh sebelum ilmu kedokteran modern berkembang. Maka, sebagai umat Islam, kita harus selalu menjaga kebersihan, baik dalam hal makanan, minuman, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar kita.

Semoga dengan memahami hadits ini, kita semakin menyadari betapa Islam adalah agama yang sempurna, tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memperhatikan kesehatan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah senantiasa memberikan taufikNya kepada kita. Amin.

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.